Rombak Direksi, Prabowo Tunjuk Prihati Pujowaskito jadi Dirut BPJS Kesehatan. Gambar: Instagram/@unhan_ri
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi menunjuk Mayjen TNI (Purn) Prihati Pujowaskito sebagai Direktur Utama BPJS Kesehatan untuk masa jabatan 2026–2031.
Penunjukan ini tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dewan Pengawas dan Keanggotaan Direksi BPJS Kesehatan, yang berlaku mulai 19 Februari 2026.
Prihati menggantikan Ali Ghufron Mukti yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Utama periode 2021–2026.
“Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menetapkan pengangkatan Dewan Pengawas serta Direksi BPJS Kesehatan periode 2026–2031 melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17/P Tahun 2026,” bunyi keterangan resmi BPJS Kesehatan, dikutip Sabtu (21/2).
Penunjukan ini merupakan bagian dari penguatan tata kelola dan kesinambungan penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Penetapan jajaran direksi dan dewan pengawas BPJS Kesehatan 2026–2031 ini dilakukan setelah melalui uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi IX DPR RI dan mendapatkan persetujuan rapat paripurna DPR.
Pengangkatan tersebut mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang mengatur masa jabatan selama lima tahun dan dapat diusulkan kembali untuk satu periode berikutnya.
Struktur Direksi dan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan 2026–2031
Selain menunjuk Prihati Pujowaskito sebagai Direktur Utama, Presiden Prabowo Subianto juga menetapkan tujuh direktur lainnya, yakni:
- Abdi Kurniawan Purba
- Akmal Budi Yulianto
- Bayu Teja Muliawan
- Fatih Waluyo Wahid
- Setiaji
- Vetty Yulianty Permanasari
- Sutopo Patria Jati
Untuk posisi Dewan Pengawas, Presiden juga mengangkat tujuh nama, yaitu:
- Stevanus Adrianto Passat (Ketua – unsur pekerja)
- Murti Utami Adyanto (Anggota – unsur pemerintah)
- Rukijo (Anggota – unsur pemerintah)
- Afif Johan (Anggota – unsur pekerja)
- Paulus Agung Pambudhi (Anggota – unsur pemberi kerja)
- Sunarto (Anggota – unsur pemberi kerja)
- Lula Kamal (Anggota – unsur tokoh masyarakat)
Tugas dan Kewenangan Direksi serta Dewan Pengawas
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa penunjukan jajaran baru ini adalah bagian dari penguatan pengelolaan Program JKN.
“Penetapan ini merupakan bagian dari penguatan tata kelola dan kesinambungan penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),” ujar Rizzky.
Sesuai dengan UU 24/2011, Dewan Pengawas BPJS Kesehatan bertugas melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas BPJS, termasuk kebijakan dan kinerja direksi serta pengelolaan Dana Jaminan Sosial.
Dewan ini juga menyampaikan laporan pengawasan kepada Presiden dan tembusan kepada Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).
Dalam pelaksanaannya, Dewan Pengawas memiliki kewenangan menetapkan rencana kerja dan anggaran tahunan, meminta laporan dari direksi, serta memberikan rekomendasi kepada Presiden terkait kinerja direksi.
Sementara itu, Direksi BPJS Kesehatan menjalankan operasional lembaga, mulai dari perencanaan, evaluasi program, hingga memastikan peserta memperoleh manfaat sesuai haknya.
Direksi juga menetapkan struktur organisasi, sistem kepegawaian, manajemen SDM, serta pengadaan barang dan jasa sesuai ketentuan yang berlaku.
“Direksi berfungsi melaksanakan operasional BPJS guna menjamin peserta memperoleh manfaat sesuai haknya. Direksi bertugas mengelola BPJS mulai dari perencanaan hingga evaluasi, mewakili BPJS di dalam dan di luar pengadilan, serta memastikan Dewan Pengawas dapat menjalankan fungsinya,” ujar Rizzky.
Profil Singkat Prihati Pujowaskito
Prihati Pujowaskito adalah seorang dokter spesialis jantung dan pembuluh darah dengan latar belakang militer.
Ia lahir di Solo pada 29 Maret 1967. Pendidikan kedokteran ia jalani di Fakultas Kedokteran Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta pada 1994, dan melanjutkan pendidikan spesialis jantung di Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga pada 2007.
