Tok! RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Resmi Disahkan. Gambar: YouTube/TVR Parlemen
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4).
Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-17 DPR RI penutupan masa sidang IV 2025-2026 yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani, didampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurizal, dan Saan Mustopa, serta dihadiri 314 anggota dari total 578 anggota dewan.
Undang-undang ini disahkan sebagai payung hukum untuk memberikan perlindungan pekerja rumah tangga, termasuk jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, setelah melalui pembahasan di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Dalam forum paripurna, Puan Maharani meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU tersebut.
“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Apakah dapat disetujui disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan, dikutip dari kanal YouTube TVR Parlemen.
“Setuju,” jawab anggota Dewan, disertai ketuk palu oleh Puan menandai pengesahan.
Rapat tersebut turut dihadiri perwakilan pemerintah, antara lain Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor.
“Bagi pemerintah, ini sebuah kebahagiaan karena, seingat saya, Bapak Presiden Prabowo Subianto pada saat hari yang lalu, sesuai dengan tuntutan teman-teman dari seluruh serikat pekerja, juga menyampaikan keinginan agar RUU ini bisa diselesaikan,” ujar Supratman.
Proses Pembahasan dan Pengesahan UU PPRT
Sebelum disahkan dalam rapat paripurna, RUU PPRT telah disetujui di tingkat satu dalam rapat pleno Baleg DPR RI yang dipimpin Sufmi Dasco Ahmad dan disetujui secara bulat oleh delapan fraksi.
Dalam rapat paripurna, pembahasan berlangsung kurang dari tiga jam sejak pukul 13.00 WIB, dimulai dari pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), sinkronisasi, hingga pengesahan.
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menjelaskan bahwa terdapat total 409 DIM yang dibahas, terdiri dari 231 DIM tetap, 55 DIM redaksional, 23 DIM substansi, dan 100 DIM yang dihapus.
“Keseluruhan DIM pada intinya telah kita selesaikan,” ujar Bob Hasan.
RUU PPRT yang kini menjadi undang-undang memuat 12 bab dan 37 pasal yang mengatur berbagai ketentuan mengenai perlindungan pekerja rumah tangga, mulai dari perlindungan hukum, skema perekrutan, pendidikan dan pelatihan, hak dan kewajiban, hingga jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan dalam sistem hukum dan perundang-undangan nasional.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan sejumlah poin dalam UU PPRT merupakan aspirasi masyarakat yang dihimpun melalui rapat dengar pendapat umum sebelum pembahasan resmi bersama pemerintah.
“Termasuk semua elemen yang berkepentingan sehingga kemudian terjadilah rancangan undang-undang ini kemudian dibahas,” ujar Dasco.
Ketentuan Penting dalam Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengungkapkan terdapat 12 butir penting dalam UU PPRT.
Di antaranya pengaturan perlindungan pekerja yang berasaskan kekeluargaan, penghormatan hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum; pengaturan perekrutan secara langsung maupun tidak langsung; serta ketentuan bahwa setiap orang yang membantu pekerjaan rumah tangga berdasarkan adat, kekerabatan, kekeluargaan, pendidikan, atau keagamaan tidak termasuk sebagai pekerja rumah tangga dalam undang-undang ini.
Selain itu, diatur bahwa perekrutan secara tidak langsung dapat dilakukan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT) baik secara luring maupun daring.
P3RT merupakan badan usaha berbadan hukum yang wajib memiliki perizinan berusaha dari pemerintah pusat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
UU PPRT juga mengatur larangan bagi P3RT, sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 ayat (1), antara lain: memotong upah dan/atau memungut biaya dalam bentuk dan dengan alasan apa pun kepada calon pekerja rumah tangga dan pekerja rumah tangga; menahan dokumen pribadi asli dan/atau menghalangi akses komunikasi; menempatkan pekerja rumah tangga kepada badan usaha atau lembaga lain yang bukan pemberi kerja perseorangan; serta memaksa calon pekerja rumah tangga dan pekerja rumah tangga untuk terus-menerus terikat perjanjian penempatan setelah berakhirnya waktu perjanjian.
Sanksi administratif terhadap pelanggaran tersebut meliputi teguran, peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, penghentian sementara atau seluruh kegiatan usaha, dan/atau pencabutan izin.
Hak ART dan Jaminan Sosial
Dalam Pasal 15, diatur hak asisten rumah tangga (ART) yang meliputi hak menjalankan ibadah sesuai agama dan kepercayaan, bekerja dengan waktu kerja yang manusiawi, mendapatkan waktu istirahat, cuti sesuai kesepakatan atau perjanjian kerja, upah sesuai kesepakatan, tunjangan hari raya keagamaan berupa uang, jaminan sosial kesehatan, jaminan sosial ketenagakerjaan, bantuan sosial dari pemerintah pusat, makanan sehat, akomodasi layak bagi pekerja penuh waktu, hingga hak mengakhiri hubungan kerja apabila pemberi kerja tidak melaksanakan kesepakatan.
Ketentuan mengenai upah dan tunjangan hari raya diatur sesuai besaran dan waktu pembayaran yang telah disepakati atau sesuai perjanjian kerja, sementara ketentuan lebih lanjut akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
“(Jaminan sosial) sudah nanti di PP-nya, kan ada PP-nya nanti, nanti ada PP, diatur di PP,” ujar Sufmi Dasco Ahmad.
Undang-undang ini juga mengatur penyelesaian perselisihan melalui musyawarah mufakat paling lama tujuh hari sejak permintaan musyawarah, serta mediasi oleh ketua RT/RW atau mediator dari instansi ketenagakerjaan jika musyawarah tidak tercapai, sebagaimana diatur dalam Pasal 31 dan Pasal 32.
Dengan disahkannya UU PPRT, perlindungan pekerja rumah tangga kini memiliki dasar hukum dalam sistem hukum dan perundang-undangan nasional, setelah melalui proses panjang sejak diusulkan pada 2004, masuk Prolegnas 2010, hingga akhirnya disahkan oleh DPR RI/dpr ri pada Rabu (22/4).
