Penetapan Tersangka Hanya Dua Hari dalam Kasus Penggelapan di Depok Dinilai Langgar Prinsip Fair Trial. Gambar: Dok. Istimewa
Proses penetapan tersangka dalam dugaan penggelapan dana di Depok, Jawa Barat, menjadi sorotan setelah penyidik Polres Metro Depok menetapkan status tersangka hanya dalam waktu dua hari sejak surat pemanggilan diterbitkan pada 29 Desember 2025 dengan jadwal pemeriksaan 31 Desember 2025.
Perkara yang bermula dari laporan tahun 2022 terkait pengurusan tanah dengan nilai dana Rp75 juta dan Rp200 juta ini dinilai berpotensi melanggar prinsip fair trial karena tenggang waktu pemanggilan yang sangat singkat serta mekanisme penyampaian surat yang dipertanyakan.
Pihak terlapor menilai terdapat kejanggalan prosedural yang mencederai asas keadilan.
“Izin menyampaikan, dalam perkara saya ini sebenarnya kita sudah dapat melihat pelanggaran prinsip fair trial dalam proses yang dilakukan oleh Kepolisian Metro Depok, yang mana dapat dilakukan investigasi dan pengecekan atas dokumen dalam setiap proses di kepolisian,” ujar terlapor dalam keterangannya pada Selasa (14/4).
Ia menambahkan bahwa evaluasi diperlukan untuk mencegah pelanggaran lebih lanjut dalam sistem peradilan.
Lebih lanjut, terlapor juga mempertanyakan dasar penerbitan surat pemanggilan tersangka dengan durasi hanya dua hari.
“Apa yang menjadi tendensius penyidik yang sampai harus melanggar Pasal 227 ayat (1) dan (2) KUHAP dalam menerbitkan Surat Panggilan Tersangka saya yang berdurasi hanya dua hari dari tanggal surat panggilan dikeluarkan ke tanggal pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan, serta surat dikirimkan dan/atau diserahkan kepada pelapor Yositha Theresia Manangka,” ujarnya.
Kronologi dan Prosedur Pemanggilan
Kasus ini berawal dari laporan dugaan penggelapan dana pada tahun 2022 yang berkaitan dengan pengurusan dokumen tanah. Pelapor menyebut telah menyerahkan dana sebesar Rp75 juta dan Rp200 juta kepada terlapor, namun dana tersebut diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya.
Dalam proses penyidikan oleh Polres Metro Depok, sejumlah surat pemanggilan saksi diterbitkan, yaitu pada 16 September 2025 dengan jadwal hadir 19 September 2025, kemudian 22 September 2025 dengan jadwal hadir 25 September 2025, serta 18 November 2025 dengan jadwal hadir 21 November 2025.
Dalam praktiknya, surat-surat pemanggilan tersebut diduga tidak disampaikan langsung kepada pihak yang dipanggil, melainkan melalui pelapor.
Dugaan Pelanggaran Prinsip Fair Trial
Prinsip fair trial merupakan hak setiap individu untuk memperoleh proses peradilan yang adil, objektif, dan tidak memihak sejak tahap penyelidikan hingga persidangan.
Prinsip ini mencakup hak untuk diperlakukan sama di hadapan hukum, hak atas proses yang transparan, hak membela diri dengan pendampingan penasihat hukum, serta hak untuk tidak diproses tanpa dasar bukti yang kuat.
Dalam perspektif hukum, pelaksanaan prinsip ini juga sejalan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin persamaan di hadapan hukum dan kepastian hukum yang adil.
Proses Penyidikan
Sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan, termasuk tenggang waktu pemanggilan tersangka yang singkat dan mekanisme penyampaian surat melalui pelapor, memunculkan dugaan bahwa prosedur tidak sepenuhnya sesuai dengan due process of law.
Hal ini dinilai berpotensi mencederai asas keadilan dan objektivitas dalam penanganan kasus kriminal tersebut.
Evaluasi prosedur administrasi penting agar proses hukum berjalan baik. Kasus ini juga menyoroti pentingnya profesionalitas aparat dalam menjaga hukum dan melindungi hak asasi manusia di Depok, Jawa Barat.
