Kasus Penggelapan di Depok Diduga Janggal, Surat Panggilan Disebut Diserahkan ke Pelapor bukan Terlapor. Gambar: Dok. Istimewa
Kasus dugaan penggelapan dana yang ditangani Polres Metro Depok, Jawa Barat, dinilai adanya penyimpangan prosedur dalam penanganan.
“Melakukan investigasi atas tindakan penyidik yang memberikan dan/atau menyerahkan surat panggilan saya sebagai saksi atas nama saya kepada pelapor,” ujar pihak terlapor dalam keterangannya pada Selasa (14/4).
“Izin menyampaikan, dalam perkara saya ini sebenarnya kita sudah dapat melihat pelanggaran prinsip fair trial di proses yang dilakukan oleh Kepolisian Metro Depok, yang mana dapat dilakukan investigasi dan pengecekan atas dokumen dalam setiap proses di kepolisian,” sambungnya.
Kronologi Kasus
Kasus hukum dan kriminal ini bermula ketika pelapor menyerahkan dana sebesar Rp75 juta dan Rp200 juta kepada terlapor untuk pengurusan dokumen tanah di Depok, Jawa Barat.
Dana tersebut kemudian dilaporkan tidak digunakan sebagaimana mestinya sehingga memicu laporan dugaan penggelapan dana.
Dalam proses penyidikan, terlapor juga mempertanyakan pemanggilan tersangka yang hanya berjarak dua hari dari tanggal penerbitan surat, yakni tertanggal 29 Desember 2025 dengan jadwal pemeriksaan pada 31 Desember 2025.
“Apa yang menjadi tendensius penyidik yang sampai harus melanggar Pasal 227 ayat (1) dan (2) KUHAP dalam menerbitkan Surat Panggilan Tersangka saya yang berdurasi hanya dua hari dari tanggal surat panggilan dikeluarkan ke tanggal pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan, serta surat dikirimkan dan/atau diserahkan kepada pelapor Yositha Theresia Manangka,” jelas terlapor.
Rangkaian Pemanggilan Saksi yang Berujung pada Tersangka
Dalam penanganan kasus penggelapan dana ini, penyidik Polres Metro Depok menerbitkan beberapa surat pemanggilan saksi, yaitu:
- Surat Panggilan Saksi ke-1 bernomor S.Pgl/Saksi1/1356/IX/Res.1.11./2025/Satreskrim tertanggal 16 September 2025 dengan jadwal hadir 19 September 2025.
- Surat Panggilan Saksi ke-2 bernomor S.Pgl/Saksi2/1388/IX/Res.1.11./2025/Satreskrim tertanggal 22 September 2025 dengan jadwal hadir 25 September 2025.
- Surat Panggilan Saksi ke-1 bernomor S.Pgl/Saksi1/1859/XI/Res.1.11./2025/Satreskrim tertanggal 18 November 2025 dengan jadwal hadir 21 November 2025.
Selain pemanggilan saksi, Surat Panggilan Tersangka ke-1 bernomor S.Pgl/Tersangka1/2153/XII/Res.1.11./2025/Satreskrim diterbitkan pada 29 Desember 2025 dengan jadwal pemeriksaan pada 31 Desember 2025.
Jarak waktu dua hari tersebut menjadi perhatian karena dinilai tidak memberikan tenggang waktu yang layak bagi terlapor untuk mempersiapkan diri.
Dugaan Pelanggaran Prinsip Fair Trial
Kejanggalan dalam mekanisme pemanggilan tersebut memunculkan dugaan pelanggaran prinsip fair trial dalam proses hukum yang berlangsung.
Prinsip fair trial merupakan hak setiap individu untuk memperoleh proses peradilan yang adil, objektif, dan tidak memihak sejak tahap penyelidikan hingga persidangan.
Prinsip ini mencakup persamaan di hadapan hukum, transparansi proses, hak untuk membela diri dengan pendampingan penasihat hukum, serta perlindungan dari proses hukum tanpa dasar bukti yang kuat.
Prinsip ini juga selaras dengan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 tentang persamaan di hadapan hukum dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 mengenai hak atas kepastian hukum yang adil.
Evaluasi Proses Penyidikan
Sejumlah temuan dalam kasus penggelapan dana di Depok ini menegaskan pentingnya evaluasi terhadap prosedur penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum.
Pemeriksaan terhadap administrasi pemanggilan, termasuk mekanisme penyampaian surat, dinilai krusial untuk memastikan kesesuaian dengan ketentuan hukum yang berlaku serta menjaga integritas sistem peradilan pidana di Jawa Barat.
Kasus ini menjadi perhatian karena menunjukkan pentingnya profesionalitas aparat penegak hukum dalam melindungi hak-hak warga negara serta memastikan setiap proses hukum berjalan adil dan sesuai aturan.
