Hemat Energi, DPR Kurangi Jatah BBM Eselon 1-3 dan Terapkan Pemadaman Lampu Pukul 18.00 WIB. Gambar: Dok. Parlementaria
Dalam rangka penghematan energi, DPR RI mengambil kebijakan membatasi penggunaan BBM dan listrik di lingkungan internal.
Kebijakan ini mulai diterapkan pada Senin (30/3) dengan pengurangan jatah BBM untuk aparatur sipil negara (ASN) pengguna kendaraan operasional, khususnya pejabat eselon 1, eselon 2, dan sebagian eselon 3.
Selain itu, DPR juga menetapkan pemadaman lampu pada pukul 18.00 WIB di ruangan yang tidak digunakan.
Kebijakan tersebut diambil sebagai respons atas kondisi energi global yang terdampak konflik di Timur Tengah.
Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen lembaga dalam menyesuaikan konsumsi energi secara bertahap.
“Senin 30 Maret seluruh pejabat baru lengkap. Jadi baru ditegaskan komitmen tersebut. Tapi dari Biro Umum yang mengelola kendaraan sudah dibuat exercise berkaitan dengan penghematan BBM,” kata Indra kepada wartawan, Jumat (27/3).
Langkah penghematan dilakukan melalui pengurangan jatah BBM satu hari dalam sepekan untuk kendaraan dinas ASN, dengan pengawasan ketat terhadap penggunaan listrik di gedung DPR.
“Mengurangi jatah BBM-nya. Kami fokus pada ASN. Jadi saat ini sementara setiap minggu dikurangi jatah BBM-nya 1 hari. Untuk yang menggunakan mobil operasional eselon 1, eselon 2 dan sebagian eselon 3,” jelas Indra.
Penggunaan Listrik Dibatasi Mulai pukul 18.00 WIB
DPR juga menerapkan pembatasan penggunaan listrik di seluruh gedung, khususnya pada malam hari.
Ruangan-ruangan yang tidak digunakan akan dimatikan lampunya pada pukul 18.00 WIB untuk menghindari konsumsi listrik berlebih.
“Yang pasti untuk malam hari akan ada pembatasan nyala lampu di setiap gedung. Ini akan dipersingkat jadi jam 18.00, akan dimatikan ruang-ruang yang tidak digunakan,” ujar Indra.
Pengawasan dilakukan setiap hari oleh tim terkait untuk memastikan tidak ada penggunaan listrik di ruang kosong.
Kebijakan ini berlaku di seluruh fasilitas DPR untuk mendukung efisiensi energi.
DPR Tunggu Edaran Pemerintah soal WFH
Mengenai kemungkinan penerapan kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH), DPR masih menunggu arahan resmi dari pemerintah pusat.
“Edaran itu kan belum disampaikan ke seluruh instansi pemerintah. Jadi desain kita di DPR, tentu dari sisi ASN kita akan mengikuti apa yang disampaikan pemerintah,” kata Indra.
Indra menambahkan bahwa kebijakan WFH hanya akan diberlakukan kepada ASN. Sementara itu, aktivitas politik yang dilakukan oleh anggota dewan akan ditentukan melalui mekanisme internal lembaga.
“Di DPR itu ada dua segmen, wilayah politik di dewan dan wilayah birokrasi di Sekretariat Jenderal. Untuk dewan, biasanya akan melalui Rapim dan Bamus untuk diputuskan,” ujarnya.
