Pemerintah akan Lebarkan Jalan RS Fatmawati untuk Kawasan TOD dan Akses Transjakarta. Gambar: Dok. Beritajakarta/Tiyo Surya Sakti
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan melakukan pelebaran Jalan RS Fatmawati di wilayah Kelurahan Cilandak Barat dan Kelurahan Pondok Labu, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan.
Proyek ini dilaksanakan sebagai bagian dari penataan kawasan berorientasi transit atau Transit Oriented Development (TOD) Fatmawati, dengan tujuan utama untuk mendukung integrasi moda transportasi, termasuk layanan Transjakarta.
Rencana pembangunan ini tertuang dalam surat pemberitahuan bernomor 144/PH.02.01 yang ditandatangani Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko, pada Jumat (13/2).
Pelebaran jalan dilakukan untuk menyediakan akses yang memadai dalam mendukung mobilitas kawasan TOD, terutama agar operasional busway Transjakarta tidak menimbulkan kemacetan.
Selain itu, jalan juga akan dilengkapi ruang untuk pejalan kaki guna mewujudkan konsep kawasan TOD yang mengutamakan mobilitas masyarakat secara terintegrasi.
“Sesuai amanah RTRW Provinsi DKI Jakarta, pelebaran Jalan RS Fatmawati dilakukan guna penataan serta penyediaan akses jalan sebagai bagian dari kawasan TOD Fatmawati,” kata Sigit, dikutip dari laman resmi Pemprov DKI, Kamis (19/2).
Total luas lahan yang dibutuhkan untuk proyek ini mencapai 7.174 meter persegi, tersebar di dua kelurahan yaitu:
- Kelurahan Cilandak Barat: 4.420 meter persegi
- Kelurahan Pondok Labu: 2.754 meter persegi
Tujuan dan Manfaat Proyek Pelebaran Jalan
Pelebaran Jalan RS Fatmawati bertujuan untuk:
- Menyediakan akses jalan memadai dalam mendukung kawasan TOD, termasuk operasional busway Transjakarta.
- Menyediakan ruang jalan bagi pejalan kaki yang terintegrasi dalam sistem transportasi publik.
- Mendukung kegiatan di sekitar kawasan TOD Fatmawati yang meliputi fasilitas kesehatan, pendidikan, dan perekonomian.
- Menambah luas jalan sebagai akses penghubung antarwilayah sesuai dengan kriteria desain perencanaan.
Pemprov DKI Jakarta menargetkan proses pengadaan tanah dilakukan melalui tahapan perencanaan, persiapan, pelaksanaan, hingga penyerahan hasil, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Waktu pelaksanaan pengadaan tanah diperkirakan selesai dalam 502 hari kerja dengan asumsi tidak terjadi penolakan dari warga pada setiap tahapan.
“Setelah proses pengadaan tanah rampung dan hasilnya diserahkan, pembangunan fisik pelebaran jalan diperkirakan berlangsung sekitar enam bulan,” ujar Sigit.
