MK Tegaskan KPU Wajib Coret Parpol yang Tak Penuhi Kuota 30% Caleg Perempuan. Gambar: Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) wajib mencoret atau menggugurkan partai politik peserta pemilu yang tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam daftar bakal calon anggota DPR dan DPRD pada daerah pemilihan terkait.
Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK pada Senin (25/5), sebagai tindak lanjut pengujian Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023.
“Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Suhartoyo dalam sidang.
Putusan MK tersebut mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan empat pemohon terkait kewajiban pemenuhan kuota 30 persen caleg perempuan oleh partai politik dalam setiap daerah pemilihan.
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Adies Kadir menyampaikan bahwa ketentuan sebelumnya tidak efektif karena tidak memuat ancaman sanksi bagi partai politik yang melanggar kuota keterwakilan perempuan.
“Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, menurut Mahkamah dalil para Pemohon yang mempersoalkan konstitusionalitas ketiadaan ancaman sanksi dalam norma Pasal 245 UU 7/2017 sehingga memberi peluang kepada KPU di setiap tingkatan meloloskan daftar bakal calon yang tidak memenuhi keterwakilan perempuan paling sedikit 30% dalam pelaksanaan pemilihan umum bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 adalah beralasan menurut hukum,” ucap Adies, dikutip melalui laman MKRI pada Selasa (26/5).
Keputusan Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi dalam putusannya menegaskan bahwa ketentuan keterwakilan perempuan minimal 30 persen bersifat wajib dan harus disertai sanksi tegas agar memiliki daya paksa dalam penyelenggaraan pemilu.
Dengan demikian, Mahkamah Konstitusi menyatakan KPU di setiap tingkatan wajib mencoret atau menggugurkan partai politik peserta pemilu yang tidak memenuhi kuota perempuan pada daerah pemilihan terkait.
Adies Kadir menegaskan kewajiban tersebut dalam amar pertimbangan hukum.
“KPU di setiap tingkatan harus mencoret atau menggugurkan keikutsertaan partai politik peserta pemilihan umum dimaksud pada kontestasi pemilihan umum pada daerah pemilihan yang tidak memenuhi syarat kuota keterwakilan perempuan paling sedikit 30%,” jelas Adies.
Menurut Mahkamah Konstitusi, langkah tersebut diperlukan untuk mewujudkan asas kedaulatan rakyat dan mengurangi diskriminasi terhadap keterwakilan perempuan di DPR maupun DPRD.
Putusan MK ini juga menyatakan Pasal 245 berkaitan dengan Pasal 248, Pasal 249, Pasal 252 ayat (6), dan Pasal 257 ayat (2) UU Pemilu yang mengatur proses verifikasi hingga penetapan daftar calon tetap.
Karena itu, pemenuhan kuota perempuan oleh partai politik harus dipastikan sejak tahap verifikasi administrasi hingga penetapan akhir daftar calon tetap oleh KPU.
Dalam konteks ini, setiap partai politik peserta pemilu yang mengajukan daftar caleg di suatu daerah pemilihan wajib memenuhi komposisi keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen, tanpa pengecualian.
Pemohon Menyoroti Rendahnya Wakil Perempuan
Perkara ini diajukan oleh empat pemohon, yakni Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, Cahya Camila Evanglin, dan Fatati Nailul Munadia.
Mereka menguji konstitusionalitas Pasal 245 UU 7/2017 karena menilai norma tersebut tidak efektif atau lex imperfecta akibat tidak disertai sanksi tegas terhadap partai politik yang tidak memenuhi kuota caleg perempuan.
Dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan yang digelar Rabu (15/4), Maya Novita Sari menyampaikan bahwa KPU tetap meloloskan partai politik yang tidak memenuhi kuota perempuan dalam Daftar Calon Tetap (DCT) dan hanya memberikan imbauan administratif.
Para pemohon juga mencontohkan dugaan pelanggaran kuota perempuan di sejumlah daerah pemilihan, yaitu Trenggalek 2, Tulungagung 6, dan Tulungagung 1, yang disebut hanya mencalonkan satu laki-laki tanpa memenuhi ketentuan keterwakilan perempuan.
Para pemohon menilai pengaturan kuota perempuan bertujuan mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender dalam pengambilan kebijakan.
Mereka juga menyoroti rendahnya keterwakilan perempuan di lembaga legislatif meski jumlah pemilih perempuan cukup besar.
Melalui putusan ini, MK menegaskan kewajiban KPU untuk memastikan setiap partai politik memenuhi kuota caleg perempuan paling sedikit 30 persen dalam seluruh tahapan pemilu, mulai dari verifikasi hingga penetapan daftar calon tetap, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
