Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur, Ini Alasannya. Gambar: Instagram/@maruararsirait
Dua direktur jenderal (dirjen) di Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengundurkan diri dari jabatannya pada April 2026.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, menyampaikan bahwa pengunduran diri tersebut melibatkan Dirjen Tata Kelola dan Pengendalian Risiko Azis Andriansyah serta Dirjen Perumahan Perdesaan M. Imran.
Pernyataan itu disampaikan Maruarar Sirait di Jakarta pada Rabu (29/4), dengan penjelasan bahwa salah satu alasan pengunduran diri berkaitan dengan aturan larangan rangkap jabatan bagi anggota kepolisian.
Maruarar Sirait menjelaskan bahwa Azis Andriansyah dikembalikan ke institusi asalnya di Kepolisian Republik Indonesia (Polri) karena ketentuan yang melarang anggota kepolisian menduduki jabatan tertentu di kementerian.
“Aturan dari MenPAN-RB memang tidak boleh dari kepolisian. Jadi mereka dikembalikan kepada instansinya, dikembalikan kepada kepolisian,” kata Ara, sapaan akrabnya, di Jakarta, Rabu (29/4).
Ia juga menyampaikan bahwa tidak ada persoalan terkait kinerja keduanya selama menjabat sebagai Dirjen Kementerian PKP di kementerian perumahan dan kawasan permukiman.
“Tidak ada masalah, mereka bagus. Aturan dari MenPAN-RB memang tidak boleh dari kepolisian, jadi mereka dikembalikan kepada instansinya karena aturannya begitu,” kata Ara saat ditemui di Jakarta Selatan pada Rabu (29/4).
“Kinerjanya bagus,” tambahnya.
Alasan Pengunduran Diri dan Penunjukan Pelaksana Tugas
Maruarar Sirait menyebutkan bahwa pengunduran diri Azis Andriansyah berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan ketentuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) mengenai larangan rangkap jabatan bagi anggota kepolisian.
Selain itu, Roberia yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Tata Kelola dan Pengendalian Risiko menjelaskan bahwa langkah tersebut juga merujuk pada aturan internal Polri.
“Pak Menteri Perumahan ingin menunjukkan bahwa Kementerian PKP adalah kementerian yang taat hukum. Di dalam Perpol (Peraturan Polri) Nomor 10 Tahun 2025 Pasal 3 ayat (2), Kementerian PKP tidak termasuk yang bisa diduduki oleh Polri,” kata Roberia.
Sebagai pengganti Azis Andriansyah, kementerian perumahan dan kawasan permukiman menunjuk Roberia sebagai Plt Dirjen Tata Kelola dan Pengendalian Risiko.
Roberia mengungkapkan bahwa dirinya mulai menjabat sejak Senin (27/4) dan menerima amanat untuk memastikan tata kelola berjalan sesuai aturan.
“Memastikan Program 3 Juta Rumah yang menjadi asta cita Presiden tata kelolanya efisien dan korupsi dicegah,” ujarnya.
Roberia juga menanggapi penunjukannya sebagai pelaksana tugas.
“Kalau soal ditunjuk, mungkin perlu bertanya langsung ke Pak Menteri. Saya juga heran,” ucap Roberia di lokasi yang sama.
Ia menyebut telah menjalankan tugas sebagai Plt Dirjen Tata Kelola dan Pengendalian Risiko selama tiga hari sejak penunjukan tersebut.
Sementara itu, terkait pengunduran diri M. Imran dari jabatan Dirjen Perumahan Perdesaan, maruarar sirait tidak menjelaskan secara rinci alasan pengunduran tersebut.
Namun, ia memastikan posisi itu tidak dibiarkan kosong.
“Sudah ada penggantinya, tidak boleh kosong,” ujar Roberia.
M. Imran diketahui berlatar belakang pegawai negeri sipil yang sebelumnya berdinas di Kementerian Dalam Negeri. Ia pernah menjabat sebagai Wali Kota Lhokseumawe dan Bupati Subang.
Imran merupakan pria kelahiran Aceh tahun 1973 dan menempuh pendidikan di Institut Ilmu Pemerintahan, Universitas Padjajaran, serta La Trobe University di Australia.
Adapun Azis Andriansyah merupakan lulusan Akademi Kepolisian tahun 1998. Ia menempuh pendidikan kepolisian hingga Sespimti serta pendidikan akademik hingga jenjang doktoral.
Dalam kariernya di kepolisian, Azis pernah menjabat sebagai Kapolres di sejumlah wilayah, Kapolresta Depok, pejabat di Mabes Polri, hingga Asisten Staf Khusus Presiden.
Dengan pengunduran diri dua pejabat tersebut, kementerian perumahan dan kawasan permukiman memastikan keberlanjutan program tetap berjalan melalui penunjukan pelaksana tugas serta pengisian jabatan yang kosong sesuai ketentuan yang berlaku.
