Skip to content
Cahaya.co

Cahaya.co

Primary Menu
  • Home
  • Top Stories
  • News
  • Sepakbola
    • Liga Champions
    • Premier League
    • Serie A
    • La Liga
    • Bundesliga
    • Liga Indonesia
    • Liga Yooscout
  • LIGA YOOSCOUT
Subscribe
  • News

Pertamina Perketat Pengawasan, 136 SPBU dan 237 Agen Elpiji Nakal Diberi Sanksi

PT Pertamina Patra Niaga menjatuhkan sanksi kepada 136 SPBU dan 237 agen LPG sepanjang Januari-Maret 2026 karena pelanggaran distribusi energi bersubsidi.
Redaksi Cahaya April 23, 2026 4 minutes read
Pertamina Perketat Pengawasan, 136 SPBU dan 237 Agen Elpiji Nakal Diberi Sanksi

Pertamina Perketat Pengawasan, 136 SPBU dan 237 Agen Elpiji Nakal Diberi Sanksi. Gambar: Ilustrasi Canva

PT Pertamina Patra Niaga menjatuhkan sanksi kepada 136 SPBU dan 237 agen elpiji atau LPG di seluruh Indonesia sepanjang Januari hingga Maret 2026 sebagai bagian dari penguatan pengawasan distribusi energi bersubsidi.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) dan elpiji subsidi berjalan sesuai kebijakan pemerintah dan kebijakan BBM yang berlaku, tepat sasaran, serta tidak mengganggu ketersediaan stok energi nasional.

Penindakan tersebut disampaikan dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (21/4), bersamaan dengan pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi oleh aparat kepolisian.

Direktur Pemasaran Ritel PT Pertamina Patra Niaga, Eko Ricky Susanto, menyatakan bahwa tindakan pembinaan hingga ancaman pemutusan hubungan usaha merupakan bagian dari komitmen pertamina dalam menjaga tata kelola distribusi energi.

“Dapat kami sampaikan, kami juga melakukan penindakan ataupun pembinaan terhadap lembaga penyalur baik itu BBM maupun elpiji,” kata Eko Ricky dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (21/4).

Ia menegaskan jumlah penindakan yang telah dilakukan selama triwulan pertama tahun ini.

“Pada periode Januari-Maret 2026, PT Pertamina sudah melakukan 136 pembinaan terhadap lembaga penyalur BBM dalam hal ini SPBU,” ujarnya.

“Ada hampir 237 pembinaan terhadap lembaga penyalur elpiji, baik itu terminal maupun agen elpiji,” tambahnya.

Rincian Penindakan dan Sanksi terhadap SPBU dan Agen Elpiji

Sepanjang periode Januari sampai dengan Maret 2026, Pertamina melalui Pertamina Patra Niaga mencatat telah melakukan sekitar 136 pembinaan terhadap lembaga penyalur BBM, khususnya SPBU.

Pada periode yang sama, hampir 237 pembinaan dilakukan terhadap lembaga penyalur elpiji, baik SPBE maupun agen LPG.

Langkah ini ditempuh untuk menjaga distribusi BBM dan LPG bersubsidi tetap sesuai ketentuan kebijakan pemerintah dan kebijakan BBM.

Eko Ricky menegaskan bahwa sanksi dapat meningkat apabila ditemukan pelanggaran hukum.

“Ini salah satu bagian dari komitmen kami untuk melakukan pembinaan. Dan apabila terjadi kasus hukum dan itu terbukti, maka kita melakukan PHU (pemutusan hubungan usaha) terhadap semua lembaga penyalur,” tegasnya.

Pernyataan ini menegaskan bahwa Pertamina tidak hanya melakukan pembinaan administratif, tetapi juga membuka kemungkinan pemutusan hubungan usaha terhadap SPBU maupun agen elpiji yang terbukti melakukan pelanggaran pidana.

Menurut Eko, penyalahgunaan seperti pengoplosan dan penimbunan berdampak langsung pada distribusi energi.

“Terjadinya penyalahgunaan baik itu pengoplosan maupun penimbunan akan mengganggu ketersediaan stok kita. Dengan adanya tindakan hukum ini, secara tidak langsung menjaga ketahanan energi dan ketersediaan stok kita baik BBM maupun elpiji di lembaga penyalur,” jelas Eko.

Dalam kesempatan yang sama, ia juga mengimbau partisipasi masyarakat dalam pengawasan distribusi BBM dan lpg bersubsidi.

“Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk dapat bijak menggunakan energi dan juga melakukan pengawasan bersama,” tutur Eko.

“Tadi sudah disampaikan bisa melalui melaporkan kepada aparat hukum ataupun kepada kami di PT Pertamina melalui contact center Pertamina di 135 apabila mendapatkan dugaan penyalahgunaan BBM maupun elpiji di lembaga penyalur baik itu SPBU maupun agen elpiji dan pangkalan,” tambahnya.

Pengungkapan Kasus oleh Bareskrim Polri

Pengawasan distribusi BBM dan elpiji bersubsidi juga diperkuat melalui penindakan aparat penegak hukum.

Dalam kurun waktu dua pekan, yakni 7 hingga 21 April 2026, Polri menindak 223 laporan polisi terkait penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi dengan total 330 tersangka.

Potensi kerugian negara dalam periode tersebut mencapai Rp243 miliar.

Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mohammad Irhamni, menyampaikan capaian tersebut dalam jumpa pers, Selasa (21/4).

“Selama kurun waktu 13 hari sejak release kami di tanggal 7 April 2026, Dirtipidter Bareskrim Polri dan Polda jajaran telah mencapai hasil yang signifikan yaitu mengamankan 330 orang tersangka di 223 TKP,” jelas Irhamni.

Ia menyebutkan daerah dengan kasus penyalahgunaan BBM dan gas LPG ilegal terbanyak berada di Jawa Timur dan Jawa Tengah. Selain itu, terdapat 1.000 SPBU yang terlibat dalam kasus tersebut.

Penyalahgunaan BBM dan gas LPG ilegal mengakibatkan potensi kerugian negara sebesar Rp 243,69 miliar, dan para pelaku juga akan dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam penindakan tersebut, Bareskrim turut menyita barang bukti berupa bahan bakar jenis solar dan pertalite, tabung gas, hingga truk yang digunakan saat operasi.

Sinergi antara pertamina dan kepolisian ditegaskan sebagai bagian dari upaya menjaga distribusi energi sesuai kebijakan pemerintah dan kebijakan BBM.

Eko Ricky menyampaikan apresiasi kepada aparat penegak hukum atas konsistensi penindakan.

“Kami, Pertamina Patra Niaga dan sebagai salah satu subholding di PT Pertamina (Persero) akan terus bersinergi dan berkolaborasi baik itu dengan Mabes Polri maupun dengan kepolisian daerah dalam hal penindakan hukum yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tandas Eko Ricky.

About the Author

Redaksi Cahaya

Administrator

Visit Website View All Posts

Post navigation

Previous: KA Sangkuriang Rute Bandung–Banyuwangi Resmi Beroperasi Tanpa Transit Mulai Mei
Next: Purbaya Tegaskan Prabowo Tak Pernah Meminta Penyiapan Anggaran Board of Peace

Related News

drama-korea-alchemy-of-souls-3_43
  • News

Sinopsis Alchemy of Souls: Petualangan Magis di Dunia Fantasi

Redaksi Cahaya April 24, 2026
Daftar Tempat Nongkrong Paling Dicari di Tebet
  • News

Daftar Tempat Nongkrong Paling Dicari di Tebet

Redaksi Cahaya April 24, 2026
Rekomendasi Tempat Nongkrong di BSD yang Seru dan Kekinian
  • News

Rekomendasi Tempat Nongkrong di BSD yang Seru dan Kekinian

Redaksi Cahaya April 24, 2026

Recent Posts

  • Sejarah Liga Champions dari Awal hingga Era Modern
  • Sinopsis Alchemy of Souls: Petualangan Magis di Dunia Fantasi
  • Daftar Tempat Nongkrong Paling Dicari di Tebet
  • Rekomendasi Tempat Nongkrong di BSD yang Seru dan Kekinian
  • Nyamannya Beristirahat di Rest Area Cirebon
Akankah Arsenal Mampu Bertahan hingga Akhir Liga Inggris?

Tags

AMERIKA SERIKAT ARSENAL AS ASTON VILLA ATALANTA ATLETICO MADRID BARCELONA BBM BERITA LOKAL CHELSEA FIFA SERIES FIFA SERIES 2026 HASIL PERTANDINGAN IDULFITRI INTER MILAN IRAN ISRAEL JAKARTA JAWA BARAT JOHN HERDMAN KEBIJAKAN PEMERINTAH KONFLIK INTERNASIONAL LA LIGA LEBANON LEBARAN LIGA CHAMPIONS LIGA EUROPA LIGA INGGRIS LIGA ITALIA LIGA SPANYOL LIGA YOOSCOUT LIVERPOOL MANCHESTER CITY MANCHESTER UNITED MUDIK NEWCASTLE PIALA DUNIA PRABOWO SUBIANTO PREMIER LEAGUE REAL MADRID SEPAK BOLA SERIE A SUPER LEAGUE TIMNAS INDONESIA TIMUR TENGAH

You may have missed

Sejarah Liga Champions dari Awal hingga Era Modern
  • Liga Champions
  • Sepakbola

Sejarah Liga Champions dari Awal hingga Era Modern

Redaksi Cahaya April 24, 2026
drama-korea-alchemy-of-souls-3_43
  • News

Sinopsis Alchemy of Souls: Petualangan Magis di Dunia Fantasi

Redaksi Cahaya April 24, 2026
Daftar Tempat Nongkrong Paling Dicari di Tebet
  • News

Daftar Tempat Nongkrong Paling Dicari di Tebet

Redaksi Cahaya April 24, 2026
Rekomendasi Tempat Nongkrong di BSD yang Seru dan Kekinian
  • News

Rekomendasi Tempat Nongkrong di BSD yang Seru dan Kekinian

Redaksi Cahaya April 24, 2026
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.