Kendaraan Listrik Tak Lagi Sepenuhnya Bebas Pajak, Ini Ketentuan Terbarunya. Gambar: Ilustrasi Canva
Pemerintah resmi mengubah ketentuan pengenaan pajak bagi kendaraan listrik melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Alat Berat yang berlaku sejak diundangkan pada (1/4) dan ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Melalui kebijakan pemerintah tersebut, mobil listrik dan motor listrik tidak lagi otomatis dikecualikan dari objek PKB dan BBNKB seperti dalam regulasi sebelumnya, sehingga kepastian pembebasan pajak kini bergantung pada kebijakan pemerintah daerah.
Perubahan ini menghapus ketentuan eksplisit dalam Permendagri Nomor 7 Tahun 2025 yang sebelumnya menyebut Kendaraan Bermotor berbasis energi terbarukan, termasuk kendaraan berbasis listrik, biogas, dan tenaga surya, serta Kendaraan Bermotor yang dilakukan konversi bahan bakar fosil menjadi kendaraan berbasis energi terbarukan sebagai objek yang dikecualikan dari PKB dan BBNKB.
Dalam aturan terbaru, kendaraan listrik tidak lagi disebut secara khusus sebagai objek yang dikecualikan, sehingga pengenaan pajaknya mengikuti formulasi baru dalam kebijakan pajak tersebut.
“Jika sebelumnya kendaraan berbasis listrik tidak termasuk objek PKB dan BBNKB, kini ketentuan tersebut telah diperbarui. Sehingga, Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) tidak lagi secara otomatis dikecualikan dari pengenaan pajak daerah. Perubahan ini membawa konsekuensi bahwa atas setiap penyerahan, kepemilikan, dan/atau penguasaan KBL Berbasis Baterai kini dikenakan PKB dan BBNKB,” demikian dikutip dari situs resmi Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta.
Perubahan Ketentuan Objek Pajak
Dalam Pasal 3 ayat (3) Permendagri Nomor 11 Tahun 2026, jenis kendaraan yang dikecualikan dari objek PKB meliputi kereta api; kendaraan bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara; kendaraan bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah; kendaraan bermotor energi terbarukan; serta kendaraan bermotor lainnya yang ditetapkan dengan peraturan daerah mengenai pajak dan retribusi daerah.
Namun, tidak terdapat penjabaran rinci mengenai kendaraan listrik berbasis baterai sebagaimana tercantum dalam aturan sebelumnya.
Sebagai perbandingan, Permendagri Nomor 7 Tahun 2025 secara tegas menyatakan bahwa kendaraan berbasis energi terbarukan, termasuk kendaraan berbasis listrik, biogas, dan tenaga surya, serta kendaraan bermotor yang dilakukan konversi bahan bakar fosil menjadi kendaraan berbasis energi terbarukan, dikecualikan dari objek PKB dan BBNKB.
Dengan perubahan dalam kebijakan pemerintah terbaru, formulasi tersebut tidak lagi ditemukan secara eksplisit dalam regulasi tahun 2026.
Skema Insentif dan Peran Pemerintah Daerah
Meski mobil listrik dan motor listrik tidak lagi otomatis bebas pajak, Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 melalui Pasal 19 ayat (1), (2), dan (3) mengatur bahwa pengenaan PKB dan BBNKB kendaraan listrik berbasis baterai diberikan insentif pembebasan atau pengurangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, pengenaan PKB dan BBNKB kendaraan listrik untuk tahun pembuatan sebelum tahun 2026 juga diberikan insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan/atau BBNKB, termasuk kendaraan yang dilakukan konversi bahan bakar fosil menjadi kendaraan listrik.
Redaksional “diberikan insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB” mengindikasikan bahwa kendaraan listrik tidak secara otomatis bebas dari kebijakan pajak.
Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menentukan apakah akan memberikan pembebasan penuh atau hanya pengurangan pajak.
Perhitungan Dasar PKB
Dari sisi teknis, dasar pengenaan PKB mengacu pada Pasal 14 Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 yang menyebut bahwa dasar pengenaan ditentukan dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dikalikan dengan bobot dampak terhadap jalan dan lingkungan.
Untuk kendaraan minibus, baik mobil listrik maupun kendaraan bermesin pembakaran internal (ICE), bobotnya disamakan yakni 1,050.
Sebagai pembanding, Toyota Avanza tipe terendah dengan NJKB Rp 182 juta memiliki dasar pengenaan PKB sebesar Rp 191,1 juta.
Simulasi tersebut menunjukkan bahwa tidak terdapat perbedaan formula dasar antara mobil listrik dan mobil berbahan bakar bensin dalam kebijakan pemerintah terbaru.
Dampak terhadap Pendapatan Daerah
Perubahan kebijakan pajak ini juga dikaitkan dengan dinamika pendapatan daerah. Komisi III DPRD Jawa Barat mencatat adanya potensi dampak terhadap pendapatan asli daerah akibat peralihan masyarakat dari kendaraan berbahan bakar minyak (BBM) ke kendaraan listrik.
“Komisi III DPRD Jawa Barat mencatat dinamika dan tantangan pengelolaan pendapatan daerah ke depan, salah satunya berkaitan dengan perubahan pola konsumsi masyarakat terhadap kendaraan bermotor (peralihan dari kendaraan BBM ke listrik),” kata Ketua Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat Jajang Rohana Januari lalu.
“Pendapatan daerah masih sangat bergantung pada pajak kendaraan bermotor (PKB). Oleh karena itu, kebijakan terkait kendaraan listrik perlu disiapkan secara bertahap dan matang,” tambahnya.
Dengan berlakunya Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 sejak (1/4), mobil listrik dan motor listrik kini masuk dalam skema pengenaan PKB dan BBNKB dengan mekanisme insentif yang bergantung pada kebijakan pemerintah daerah, menggantikan ketentuan sebelumnya yang secara eksplisit memberikan pengecualian penuh dalam kebijakan pemerintah terkait kendaraan berbasis energi terbarukan.
