Kepala SMK di Brebes jadi Tersangka, Gedung Sekolah Dipakai Oplos Elpiji. Gambar: Ilustrasi Canva
Kepala sekolah menengah kejuruan (SMK) swasta berinisial KH (50) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kriminal pengoplosan gas elpiji subsidi di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.
Praktik ilegal tersebut dilakukan di gudang sekolah sejak Februari 2026 dan terungkap setelah Polres Brebes melakukan penggerebekan pada Rabu (8/4).
Dalam perkara ini, KH diduga memanfaatkan fasilitas pendidikan untuk mengoplos gas elpiji 3 kilogram bersubsidi ke tabung 12 kilogram nonsubsidi guna memperoleh keuntungan.
Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah menjelaskan bahwa pengungkapan kasus kriminal ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan sekolah.
Polisi kemudian menetapkan dua tersangka, yakni KH sebagai pemilik dan pengendali operasi serta T (46) sebagai pelaksana pengoplosan.
“Polres Brebes membongkar tindak pidana penyalahgunaan elpiji subsidi 3 kg ke tabung 12 kg nonsubsidi,” jelas Lilik, Jumat (10/4).
Dalam praktik yang dikategorikan sebagai penipuan terhadap sistem distribusi subsidi negara ini, tersangka menggunakan metode pemindahan isi tabung gas dengan regulator ganda.
“Modus operandi yang digunakan adalah dengan menempatkan tabung elpiji 3 kg berisi di atas tabung elpiji 12 kg kosong, lalu dihubungkan menggunakan regulator ganda hingga gas berpindah,” ujar Lilik.
Aktivitas ilegal tersebut menyebabkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 802 juta.
Kronologi Pengungkapan dan Modus Operandi
Penggerebekan dilakukan oleh Satreskrim Polres Brebes di sebuah SMK swasta di Desa Kretek, Kecamatan Paguyangan, Brebes, Jawa Tengah, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat.
Dalam operasi tersebut, polisi menemukan praktik pengoplosan yang telah berlangsung sejak Februari 2026.
KH diketahui membeli gas elpiji subsidi 3 kg dengan harga Rp 18.000 hingga Rp21.000 per tabung, kemudian memindahkannya ke tabung 12 kg nonsubsidi untuk dijual seharga Rp190.000, lebih murah dari harga resmi Rp266.000 guna menarik pembeli.
Kapolres Brebes menegaskan peran masing-masing tersangka dalam kasus kriminal ini.
“KH sebagai pemilik barang memerintahkan tersangka berinisial T untuk mengoplos elpiji. KH mempergunakan lokasi sekolah untuk kegiatan mengoplos elpiji,” ungkapnya.
Untuk mengisi satu tabung 12 kg, pelaku menggunakan sekitar tiga tabung 3 kg dengan proses pemindahan yang memakan waktu sekitar satu jam dan dilakukan berulang hingga tabung penuh.
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa regulator, 64 tabung elpiji 3 kg, 79 tabung elpiji 12 kg, tutup bekas, serta karet seal tabung elpiji.
Praktik ini tidak hanya melanggar hukum dan kriminal terkait distribusi energi bersubsidi, tetapi juga membahayakan keselamatan karena dilakukan di lingkungan sekolah.
Tanggapan Pertamina
Pertamina melalui Area Manager Communication, Relations, & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, Taufiq Kurniawan, menyampaikan keprihatinan atas terjadinya kasus kriminal di lingkungan pendidikan di Brebes, Jawa Tengah.
“Kasus di Brebes ini melibatkan oknum pendidik yang melakukan tindakan kriminal di lingkungan sekolah,” ujar Taufiq dikutip dari Kompas.com di Brebes, Jumat (10/4).
Pertamina juga mengapresiasi langkah cepat kepolisian dalam mengungkap penipuan yang merugikan negara dan masyarakat tersebut.
“Kami mendukung sepenuhnya proses hukum yang berlangsung. Semoga wilayah lain juga mendapatkan perhatian yang sama dari Polri, karena masyarakat resah dan banyak yang menjadi korban,” katanya.
Jerat Hukum bagi Para Tersangka
Dalam penanganan kasus kriminal ini, KH dan T dijerat dengan sejumlah pasal terkait hukum dan kriminal di bidang energi dan perlindungan konsumen.
Berdasarkan keterangan kepolisian, keduanya dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 500 juta, serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Dalam rilis lain, keduanya juga disebut dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp200 juta.
