Ilustrasi pembunuhan. Gambar: Ilustrasi Canva
Seorang pria berinisial AF (23) diduga melakukan pembunuhan terhadap ibu kandungnya, SA (63), yang disertai mutilasi.
Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (28/3) siang di Desa Danau Belidang, Kecamatan Mulak Sebingkai, dan jenazah korban ditemukan terkubur pada Rabu (8/4) sekitar pukul 00.15 WIB di Desa Karang Dalam, Kecamatan Pulau Pinang.
Polisi menyebut motif sementara tindakan tersebut dipicu keinginan pelaku untuk memperoleh uang guna bermain judi daring.
Kasat Reskrim Polres Lahat, AKP M. Ridho Pradani, mengungkapkan bahwa pelaku merupakan anak kandung korban dan berhasil ditangkap kurang dari 1×24 jam setelah penemuan jenazah.
“Pelaku anak kandung korban. Pelaku ditangkap di sebuah penginapan yang berada di Kelurahan Bandar Agung, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat. Ditangkap kurang dari 1×24 jam,” kata Ridho, Rabu (8/4).
“Motif sementara karena pelaku kesal tidak diberi uang untuk bermain judi daring,” tambahnya.
Pengungkapan kasus kriminal ini bermula dari laporan warga terkait penemuan potongan tubuh manusia yang terkubur di kebun milik korban.
Kecurigaan keluarga muncul setelah korban tidak terlihat selama kurang lebih satu minggu.
Informasi dari warga mengenai aktivitas penggalian tanah atas permintaan pelaku mengarahkan penyelidikan polisi hingga akhirnya AF diamankan dan dibawa ke Mapolres Lahat untuk proses hukum lebih lanjut.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan hasil penyelidikan, pembunuhan terjadi di rumah korban di Desa Danau Belidang. Pelaku diduga menggunakan senjata tajam jenis parang untuk menghabisi nyawa ibunya.
Setelah itu, pelaku berupaya menghilangkan jejak dengan membakar tubuh korban, namun tidak berhasil.
Ia kemudian memutilasi jenazah menjadi beberapa bagian dan memasukkannya ke dalam tiga karung plastik.
Potongan tubuh korban selanjutnya dibawa ke kebun di Desa Karang Dalam, Kecamatan Pulau Pinang, untuk dikuburkan.
Untuk menyamarkan tindakannya, pelaku sempat meminta bantuan orang lain menggali lubang dengan dalih keperluan kebun.
Jenazah korban akhirnya ditemukan dalam kondisi terkubur dengan tiga potongan tubuh.
Penemuan jenazah pertama kali dilaporkan oleh saksi S (49), yang merupakan anak kandung korban.
Saksi merasa curiga karena korban tidak terlihat selama sekitar satu minggu, sehingga keluarga melakukan pencarian.
Informasi dari warga berinisial R mengenai aktivitas penggalian tanah di kebun korban menjadi petunjuk dalam pengungkapan kasus ini.
Proses Penangkapan dan Barang Bukti
Pelaku ditangkap pada Rabu (8/4) pagi di sebuah penginapan di Kelurahan Bandar Agung, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.
Setelah penangkapan, pelaku langsung diamankan di Mapolres Lahat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Lahat guna penyidikan lebih lanjut,” ujar Ridho.
Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus kriminal tersebut, antara lain tiga karung plastik yang digunakan untuk menyimpan potongan tubuh korban.
Penyidik juga terus melakukan pendalaman guna melengkapi alat bukti serta melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 458 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Berdasarkan ketentuan tersebut, pelaku terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
