Skip to content
Cahaya.co

Cahaya.co

Primary Menu
  • Home
  • Top Stories
  • News
  • Sepakbola
    • Liga Champions
    • Premier League
    • Serie A
    • La Liga
    • Bundesliga
    • Liga Indonesia
    • Liga Yooscout
  • LIGA YOOSCOUT
Subscribe
  • News

Pemerintah Jakarta Terbitkan Aturan WFH ASN Tiap Hari Jumat, Ini Isinya

Pramono Anung resmi memberlakukan WFH ASN Jakarta setiap Jumat. Simak aturan lengkap, syarat pegawai, dan unit yang dikecualikan.
Redaksi Cahaya April 9, 2026 3 minutes read
Pemerintah Jakarta Terbitkan Aturan WFH ASN Tiap Hari Jumat, Ini Isinya

Pemerintah Jakarta Terbitkan Aturan WFH ASN Tiap Hari Jumat, Ini Isinya. Gambar: BeritaJakarta/Reza Pratama Putra

Pemerintah Daerah Provinsi Jakarta resmi memberlakukan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat setelah Gubernur Jakarta Pramono Anung menandatangani Surat Edaran (SE) Nomor 3/SE/2026 tentang Transformasi Budaya Kerja.

Kebijakan ini mulai diterapkan pekan ini di lingkungan pemerintah daerah Jakarta sebagai tindak lanjut arahan Kementerian Dalam Negeri, dengan tujuan meningkatkan efisiensi kerja serta penghematan energi.

Penerapan WFH dilakukan secara selektif di setiap perangkat daerah dengan tetap menjaga optimalisasi layanan publik.

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa pelaksanaan WFH di lingkungan pemerintah daerah Jakarta dilakukan dengan pengaturan proporsi pegawai.

“Proporsi pegawai ASN yang dapat melaksanakan WFH paling sedikit 25 persen atau paling banyak 50 persen dari jumlah pegawai ASN pada subbidang/subbagian/seksi/subkelompok/unit kerja terkecil,” demikian bunyi ketentuan dalam SE yang ditandatangani Pramono Anung, dikutip pada Kamis (9/4).

Selain pembatasan jumlah, pemerintah daerah juga menetapkan persyaratan administratif bagi ASN yang dapat mengikuti skema WFH.

“Pegawai yang dapat melaksanakan WFH harus memenuhi kriteria sebagai berikut: tidak sedang menjalani atau dalam proses hukuman disiplin; dan/atau memiliki masa kerja lebih dari dua tahun,” sebagaimana tercantum dalam aturan tersebut.

Dengan ketentuan ini, hanya ASN yang memenuhi standar kedisiplinan dan pengalaman kerja yang diperbolehkan bekerja dari rumah.

Ketentuan Pelaksanaan WFH ASN di Jakarta

Kebijakan WFH bagi ASN Jakarta dilaksanakan setiap hari Jumat dengan mekanisme pengawasan yang ketat.

Pegawai yang menjalankan WFH tetap diwajibkan memenuhi jam kerja normal mulai pukul 07.30 hingga 16.30 WIB serta melaporkan kehadiran secara daring melalui aplikasi presensi mobile pada pukul 06.00–08.00 WIB dan 16.00–18.00 WIB.

Selain itu, ASN wajib melaporkan capaian kinerja harian kepada atasan langsung melalui media pelaporan yang telah disediakan oleh masing-masing perangkat daerah.

Dalam pedoman perilaku yang menjadi bagian dari SE, ASN yang melaksanakan WFH diwajibkan menjaga profesionalitas selama bekerja dari rumah.

Ketentuan tersebut mencakup penggunaan pakaian yang rapi dan sopan, responsif terhadap instruksi atasan, serta menjaga kerahasiaan negara dan jabatan.

Saat mengikuti rapat virtual, pegawai diwajibkan menyalakan kamera dan tidak diperkenankan melakukan aktivitas lain.

Larangan juga diberlakukan bagi ASN selama menjalankan WFH, antara lain tidak diperbolehkan bepergian untuk kepentingan pribadi, tidak mematikan saluran komunikasi selama jam kerja, serta tidak menyebarluaskan hasil rapat virtual selain untuk kepentingan dinas.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan berujung pada sanksi disiplin.

“Pegawai ASN yang tidak mematuhi pedoman perilaku dikenakan sanksi berupa tidak diperkenankan untuk melaksanakan WFH dan/atau sanksi disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi aturan tersebut.

Unit Kerja yang Dikecualikan

Tidak seluruh ASN di lingkungan pemerintah daerah Jakarta dapat mengikuti kebijakan WFH. Sejumlah unit kerja yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat tetap diwajibkan bekerja dari kantor.

Pengecualian ini meliputi layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan, ketenteraman dan ketertiban umum, perlindungan masyarakat, pendapatan daerah seperti unit pemungutan pajak dan samsat, kebersihan dan persampahan, perizinan, kependudukan, kesehatan termasuk rumah sakit daerah dan puskesmas, serta layanan pendidikan.

Selain itu, kebijakan ini juga tidak berlaku bagi pejabat pimpinan tinggi madya, pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator atau ketua kelompok, camat, dan lurah.

Pengawasan dan Evaluasi Kebijakan

Untuk memastikan efektivitas pelaksanaan WFH, pemerintah daerah Jakarta mewajibkan kepala perangkat daerah melakukan pengawasan dan pengendalian secara berkala.

Pengawasan dilakukan melalui pemantauan output kinerja harian, rapat evaluasi progres rencana aksi bulanan, serta pembatasan mobilitas pegawai melalui sistem e-absensi yang memantau lokasi presensi.

Setiap perangkat daerah juga diwajibkan melaporkan pelaksanaan kebijakan ini kepada Gubernur melalui Kepala Badan Kepegawaian Daerah paling lambat tanggal 2 pada bulan berikutnya.

Evaluasi kebijakan WFH ASN Jakarta akan dilakukan setiap dua bulan dan dapat disesuaikan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan diterbitkannya aturan ini, pemerintah daerah Jakarta menegaskan pelaksanaan transformasi budaya kerja ASN melalui penerapan sistem kerja yang fleksibel namun tetap akuntabel dan berorientasi pada pelayanan publik.

About the Author

Redaksi Cahaya

Administrator

Visit Website View All Posts

Post navigation

Previous: Pemerintah Upayakan Jemaah Haji RI Tak Terbebani Kenaikan Biaya Penerbangan
Next: Pemerintah Pastikan Harga BBM Subsidi Stabil hingga Akhir Tahun

Related News

Resmi Gantung Raket, Axelsen Akhiri Karier di Usia 32
  • News

Resmi Gantung Raket, Axelsen Akhiri Karier di Usia 32

Redaksi Cahaya April 17, 2026
Indonesia Dapat Tambahan Wilayah 127,3 Hektare di Perbatasan Sebatik
  • News

Indonesia Dapat Tambahan Wilayah 127,3 Hektare di Perbatasan Sebatik

Redaksi Cahaya April 17, 2026
Kemenkes Rilis Aturan Nutri Level untuk Tekan Konsumsi Gula Berlebih
  • News

Kemenkes Rilis Aturan Nutri Level untuk Tekan Konsumsi Gula Berlebih

Redaksi Cahaya April 17, 2026

Recent Posts

  • Empat Klub Amankan Tiket, Berikut Jadwal Semifinal Liga Champions 2025/2026
  • Javier Mascherano Resmi Tinggalkan Inter Miami
  • FIFA Tolak Relokasi Laga Iran, Tetap Bermain di Amerika Serikat
  • Resmi Gantung Raket, Axelsen Akhiri Karier di Usia 32
  • Indonesia Dapat Tambahan Wilayah 127,3 Hektare di Perbatasan Sebatik
Akankah Arsenal Mampu Bertahan hingga Akhir Liga Inggris?

Tags

AMERIKA SERIKAT ARSENAL AS ATALANTA ATLETICO MADRID BARCELONA BBM BERITA LOKAL CHELSEA FIFA SERIES FIFA SERIES 2026 IDULFITRI INDONESIA INTER MILAN IRAN ISRAEL JAKARTA JAWA BARAT JOHN HERDMAN KEBIJAKAN PEMERINTAH KONFLIK INTERNASIONAL LA LIGA LEBANON LEBARAN LIGA CHAMPIONS LIGA EUROPA LIGA INGGRIS LIGA ITALIA LIGA SPANYOL LIGA YOOSCOUT LIVERPOOL MANCHESTER CITY MANCHESTER UNITED MUDIK NEWCASTLE PERISTIWA DI DAERAH PIALA DUNIA PRABOWO SUBIANTO PREMIER LEAGUE REAL MADRID SEPAK BOLA SERIE A SUPER LEAGUE TIMNAS INDONESIA TIMUR TENGAH

You may have missed

Empat Klub Amankan Tiket, Berikut Jadwal Semifinal Liga Champions 2025:2026
  • Liga Champions
  • Sepakbola

Empat Klub Amankan Tiket, Berikut Jadwal Semifinal Liga Champions 2025/2026

Redaksi Cahaya April 17, 2026
Javier Mascherano Resmi Tinggalkan Inter Miami
  • Sepakbola

Javier Mascherano Resmi Tinggalkan Inter Miami

Redaksi Cahaya April 17, 2026
FIFA Tolak Relokasi Laga Iran, Tetap Bermain di Amerika Serikat
  • Sepakbola

FIFA Tolak Relokasi Laga Iran, Tetap Bermain di Amerika Serikat

Redaksi Cahaya April 17, 2026
Resmi Gantung Raket, Axelsen Akhiri Karier di Usia 32
  • News

Resmi Gantung Raket, Axelsen Akhiri Karier di Usia 32

Redaksi Cahaya April 17, 2026
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.