Pemerintah Jakarta Terbitkan Aturan WFH ASN Tiap Hari Jumat, Ini Isinya. Gambar: BeritaJakarta/Reza Pratama Putra
Pemerintah Daerah Provinsi Jakarta resmi memberlakukan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat setelah Gubernur Jakarta Pramono Anung menandatangani Surat Edaran (SE) Nomor 3/SE/2026 tentang Transformasi Budaya Kerja.
Kebijakan ini mulai diterapkan pekan ini di lingkungan pemerintah daerah Jakarta sebagai tindak lanjut arahan Kementerian Dalam Negeri, dengan tujuan meningkatkan efisiensi kerja serta penghematan energi.
Penerapan WFH dilakukan secara selektif di setiap perangkat daerah dengan tetap menjaga optimalisasi layanan publik.
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa pelaksanaan WFH di lingkungan pemerintah daerah Jakarta dilakukan dengan pengaturan proporsi pegawai.
“Proporsi pegawai ASN yang dapat melaksanakan WFH paling sedikit 25 persen atau paling banyak 50 persen dari jumlah pegawai ASN pada subbidang/subbagian/seksi/subkelompok/unit kerja terkecil,” demikian bunyi ketentuan dalam SE yang ditandatangani Pramono Anung, dikutip pada Kamis (9/4).
Selain pembatasan jumlah, pemerintah daerah juga menetapkan persyaratan administratif bagi ASN yang dapat mengikuti skema WFH.
“Pegawai yang dapat melaksanakan WFH harus memenuhi kriteria sebagai berikut: tidak sedang menjalani atau dalam proses hukuman disiplin; dan/atau memiliki masa kerja lebih dari dua tahun,” sebagaimana tercantum dalam aturan tersebut.
Dengan ketentuan ini, hanya ASN yang memenuhi standar kedisiplinan dan pengalaman kerja yang diperbolehkan bekerja dari rumah.
Ketentuan Pelaksanaan WFH ASN di Jakarta
Kebijakan WFH bagi ASN Jakarta dilaksanakan setiap hari Jumat dengan mekanisme pengawasan yang ketat.
Pegawai yang menjalankan WFH tetap diwajibkan memenuhi jam kerja normal mulai pukul 07.30 hingga 16.30 WIB serta melaporkan kehadiran secara daring melalui aplikasi presensi mobile pada pukul 06.00–08.00 WIB dan 16.00–18.00 WIB.
Selain itu, ASN wajib melaporkan capaian kinerja harian kepada atasan langsung melalui media pelaporan yang telah disediakan oleh masing-masing perangkat daerah.
Dalam pedoman perilaku yang menjadi bagian dari SE, ASN yang melaksanakan WFH diwajibkan menjaga profesionalitas selama bekerja dari rumah.
Ketentuan tersebut mencakup penggunaan pakaian yang rapi dan sopan, responsif terhadap instruksi atasan, serta menjaga kerahasiaan negara dan jabatan.
Saat mengikuti rapat virtual, pegawai diwajibkan menyalakan kamera dan tidak diperkenankan melakukan aktivitas lain.
Larangan juga diberlakukan bagi ASN selama menjalankan WFH, antara lain tidak diperbolehkan bepergian untuk kepentingan pribadi, tidak mematikan saluran komunikasi selama jam kerja, serta tidak menyebarluaskan hasil rapat virtual selain untuk kepentingan dinas.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan berujung pada sanksi disiplin.
“Pegawai ASN yang tidak mematuhi pedoman perilaku dikenakan sanksi berupa tidak diperkenankan untuk melaksanakan WFH dan/atau sanksi disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi aturan tersebut.
Unit Kerja yang Dikecualikan
Tidak seluruh ASN di lingkungan pemerintah daerah Jakarta dapat mengikuti kebijakan WFH. Sejumlah unit kerja yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat tetap diwajibkan bekerja dari kantor.
Pengecualian ini meliputi layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan, ketenteraman dan ketertiban umum, perlindungan masyarakat, pendapatan daerah seperti unit pemungutan pajak dan samsat, kebersihan dan persampahan, perizinan, kependudukan, kesehatan termasuk rumah sakit daerah dan puskesmas, serta layanan pendidikan.
Selain itu, kebijakan ini juga tidak berlaku bagi pejabat pimpinan tinggi madya, pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator atau ketua kelompok, camat, dan lurah.
Pengawasan dan Evaluasi Kebijakan
Untuk memastikan efektivitas pelaksanaan WFH, pemerintah daerah Jakarta mewajibkan kepala perangkat daerah melakukan pengawasan dan pengendalian secara berkala.
Pengawasan dilakukan melalui pemantauan output kinerja harian, rapat evaluasi progres rencana aksi bulanan, serta pembatasan mobilitas pegawai melalui sistem e-absensi yang memantau lokasi presensi.
Setiap perangkat daerah juga diwajibkan melaporkan pelaksanaan kebijakan ini kepada Gubernur melalui Kepala Badan Kepegawaian Daerah paling lambat tanggal 2 pada bulan berikutnya.
Evaluasi kebijakan WFH ASN Jakarta akan dilakukan setiap dua bulan dan dapat disesuaikan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan diterbitkannya aturan ini, pemerintah daerah Jakarta menegaskan pelaksanaan transformasi budaya kerja ASN melalui penerapan sistem kerja yang fleksibel namun tetap akuntabel dan berorientasi pada pelayanan publik.
