Seorang Mahasiswa di Banten Kepergok Diduga Merekam Dosen di Toilet. Gambar: Ilustrasi Canva
Seorang mahasiswa di Banten diduga merekam seorang dosen di toilet kampus Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Kota Serang.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (31/3) sekitar pukul 13.00 WIB di Gedung B kampus Pakupatan, Serang.
Kasus kriminal tersebut dilaporkan ke Polda Banten dan kini tengah dalam proses penyelidikan.
Mahasiswa berinisial MZ dilaporkan oleh seorang dosen perempuan setelah tertangkap basah merekam korban dari sela-sela toilet kampus.
Laporan tersebut diterima oleh Polda Banten pada Kamis (2/4) dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Maruli Ahiles Hutapea membenarkan laporan tersebut.
“Kami membenarkan bahwa Polda Banten telah menerima laporan terkait dugaan peristiwa tersebut. Selanjutnya, laporan ini akan kami tindak lanjuti dengan melakukan serangkaian proses penyelidikan,” ujarnya, Jumat (3/4).
Kronologi Kejadian dan Proses Penanganan
Peristiwa bermula ketika korban menyadari dirinya direkam menggunakan ponsel oleh pelaku saat berada di dalam kamar mandi kampus.
Presiden Mahasiswa Untirta, Muhammad Ridham, menjelaskan bahwa korban langsung mencegat dan mengamankan pelaku di lokasi kejadian.
“Memvideokan dosen di kamar mandi, dosen FISIP. Korban melihat, langsung mencegat dan mengamankan pelaku,” kata Ridham.
Saat diamankan, pelaku sempat mengelak dan mengaku bukan mahasiswa Untirta. Korban kemudian berteriak meminta pertolongan sehingga mahasiswa lain dan petugas keamanan kampus datang untuk membantu mengamankan pelaku.
Setelah ponsel pelaku diperiksa, ditemukan sejumlah dokumen dan video yang berkaitan dengan tindakan serupa.
“Jadi setelah disita ponselnya diminta dibuka dan ternyata banyak dokumen-dokumen yang mirip dan persis yang dilakukan oleh oknum tersebut,” ujar Ridham.
Kasus ini selanjutnya dilaporkan ke pihak kepolisian untuk penanganan lebih lanjut. Penyidik Polda Banten akan memanggil pihak-pihak terkait guna mengumpulkan keterangan dan alat bukti.
“Kami akan memanggil para pihak yang mengetahui kejadian ini untuk dimintai keterangan, sehingga penanganan perkara dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” lanjut Maruli.
Respons Kampus dan Pendampingan Korban
Pihak Universitas Sultan Ageng Tirtayasa melalui Sub Koordinator Humas dan Protokol, Adhitya Angga Pratama, membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan korban telah mendapatkan pendampingan.
“Korban sudah melapor ke Satgas PPKS dan mendapatkan pendampingan, baik secara psikologis maupun pendampingan untuk pelaporan ke kepolisian,” ujar Adhitya.
Menurut pihak kampus, hingga saat ini baru satu korban yang melapor dan proses penanganan masih terus dilakukan.
Pelaku juga telah ditangani oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Untirta.
Selain itu, fakultas terkait menyatakan sikap tegas terhadap segala bentuk pelecehan seksual dan menegaskan bahwa pelaku harus diproses sesuai aturan yang berlaku.
Polda Banten mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi mengenai kasus kriminal ini dan menyerahkan proses penanganannya kepada pihak berwenang.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang belum tentu kebenarannya dan menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara ini kepada pihak kepolisian,” ujar Maruli.
