Cara Membuat Pelat Nomor Cantik, Lengkap dengan Biaya dan Syarat. Gambar: Garda Oto
Pemilik kendaraan bermotor dapat membuat pelat nomor cantik atau Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pilihan sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia.
Proses ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor serta Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 terkait tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Pelat nomor cantik menjadi pilihan bagi pemilik kendaraan yang ingin menggunakan kombinasi angka dan huruf tertentu, dengan biaya yang berbeda sesuai kombinasi yang dipilih.
Pelat nomor cantik dapat diajukan oleh pemilik kendaraan melalui unit pelayanan Registrasi dan Identifikasi (Regident) setempat setelah memastikan ketersediaan nomor yang diinginkan.
Jika nomor tersedia, pemohon dapat melanjutkan ke tahap pembayaran PNBP sesuai tarif yang telah ditetapkan.
Proses ini diakhiri dengan pencetakan dan penyerahan surat keterangan NRKB sebelum diarsipkan oleh pihak kepolisian.
Penggunaan pelat nomor cantik memiliki masa berlaku selama lima tahun. Ketentuan tersebut mengharuskan pemilik kendaraan melakukan perpanjangan jika ingin tetap menggunakan nomor pilihan.
Apabila tidak diperpanjang, nomor kendaraan akan kembali menggunakan nomor reguler sesuai urutan yang tersedia.
Syarat dan Prosedur Pembuatan Pelat Nomor Cantik
Permohonan pelat nomor cantik diajukan sesuai ketentuan dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021.
Pemohon diwajibkan terlebih dahulu mengecek ketersediaan nomor yang diinginkan melalui layanan Regident.
Setelah nomor dinyatakan tersedia, pemohon melakukan pembayaran PNBP dan melanjutkan proses administrasi hingga pencetakan pelat nomor.
Pelat nomor cantik memberikan fleksibilitas kepada pemilik kendaraan untuk memilih kombinasi angka dan huruf tertentu. Pemilihan kombinasi ini umumnya dimanfaatkan untuk menampilkan identitas khusus atau angka yang mudah diingat.
Beberapa kombinasi empat angka yang termasuk kategori pelat nomor cantik antara lain 1000, 1111, 1221, 1555, 1666, 1777, 1888, 1999, 2000, 2111, 2222, 2333, 2555, 2666, 2777, 2888, 2999, 7000, 7117, 7777, 8008, 8888, 9009, 9999, serta berbagai kombinasi lainnya yang tersedia sesuai alokasi nomor.
Biaya Pembuatan Pelat Nomor Cantik
Biaya penerbitan pelat nomor cantik telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Besaran biaya ditentukan berdasarkan jumlah angka dan keberadaan huruf di belakang nomor kendaraan.
Untuk kombinasi satu angka, biaya penerbitan tanpa huruf belakang sebesar Rp20.000.000, sedangkan dengan huruf belakang sebesar Rp15.000.000.
Kombinasi dua angka dikenakan biaya Rp15.000.000 tanpa huruf belakang dan Rp10.000.000 dengan huruf belakang.
Selanjutnya, kombinasi tiga angka dikenakan biaya Rp10.000.000 tanpa huruf belakang dan Rp7.500.000 dengan huruf belakang.
Adapun kombinasi empat angka dikenakan biaya Rp7.500.000 tanpa huruf belakang dan Rp5.000.000 dengan huruf belakang.
Biaya tersebut berlaku untuk setiap penerbitan pelat nomor cantik. Untuk kombinasi empat angka dengan tambahan huruf di belakang, biaya penerbitan dimulai dari Rp5.000.000.
Besaran biaya ini memberikan pilihan bagi pemilik kendaraan sesuai kebutuhan dan preferensi nomor yang diinginkan.
Masa Berlaku dan Ketentuan Perpanjangan
Pelat nomor cantik atau NRKB pilihan memiliki masa berlaku selama lima tahun sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021.
Setelah masa berlaku berakhir, pemilik kendaraan wajib melakukan perpanjangan dengan membayar biaya sesuai ketentuan yang berlaku apabila ingin mempertahankan nomor tersebut.
Jika pelat nomor cantik tidak diperpanjang, nomor kendaraan akan kembali ke nomor registrasi reguler sesuai urutan yang tersedia.
Dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan dan memenuhi persyaratan administrasi serta biaya yang berlaku, pemilik kendaraan dapat memperoleh pelat nomor cantik sesuai pilihan.
Proses ini memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menentukan identitas kendaraan secara resmi dan sesuai regulasi yang berlaku.
