Komisi III DPR RI Minta Aparat Penegak Hukum Bertindak Adil dalam Kasus Amsal Sitepu. Gambar: Dok. DPR RI
Komisi III DPR RI meminta aparat penegak hukum untuk mengedepankan keadilan substantif dalam penanganan kasus korupsi yang menjerat Amsal Christy Sitepu di Pengadilan Negeri Medan.
Permintaan ini disampaikan dalam rapat Komisi III DPR RI bersama para Kapoksi di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, pada Senin (1/4).
Penegakan hukum yang adil dinilai penting karena perkara ini menyangkut kerja di sektor industri kreatif yang tidak memiliki standar harga baku.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa pendekatan hukum formalistik tidak tepat diterapkan dalam kasus ini.
Ia mengingatkan bahwa aparat penegak hukum perlu memprioritaskan keadilan substantif sebagaimana diatur dalam Pasal 53 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Komisi III mengingatkan agar dalam kasus Saudara Amsal Christy Sitepu, para penegak hukum perlu mendepankan penegakan keadilan substantif daripada sekadar kepastian hukum formalistik,” ujarnya, dikutip dari laman resmi DPR RI, Kamis (2/4).
Komisi III DPR RI juga menyerukan agar majelis hakim mempertimbangkan putusan bebas atau putusan ringan terhadap Amsal, berdasarkan fakta persidangan dan karakteristik pekerjaan videografi.
“Komisi III DPR RI menyerukan agar Majelis Hakim dalam perkara Saudara Amsal Christy Sitepu mempertimbangkan putusan bebas atau setidaknya putusan ringan berdasarkan fakta persidangan serta menggali, memahami, dan mengikuti nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat,” kata Habiburokhman.
Pendekatan Hukum dan Sektor Industri Kreatif
Menurut Habiburokhman, kerja kreatif seperti pembuatan video tidak dapat dinilai dengan pendekatan harga baku karena seluruh prosesnya – mulai dari ide kreatif, pengambilan gambar, editing, hingga dubbing – merupakan pekerjaan berbasis kreativitas yang tidak bisa dihargai nol rupiah.
“Kerja kreatif videografer tidaklah memiliki harga baku tertentu sehingga tidak bisa dikatakan terjadi penggelembungan dari harga baku,” jelasnya.
Komisi III DPR RI menilai dalam perkara ini, nilai kerugian negara yang disebutkan sebesar Rp202 juta perlu ditinjau secara hati-hati agar tidak terjadi kesimpulan keliru.
Penegakan hukum juga harus berorientasi pada pemulihan kerugian negara, bukan semata-mata pemidanaan.
“Tujuan penegakan hukum akan lebih tercapai jika sejak awal dimaksimalkan pengembalian kerugian negara, bukan sekadar pemenuhan target pemenjaraan secara semena-mena,” tegas Habiburokhman.
Komisi III juga memperingatkan agar perkara ini tidak menjadi preseden negatif bagi pelaku industri kreatif.
“Komisi III meminta agar penegak hukum mempertimbangkan keputusan pengadilan tidak menjadi preseden yang kontraproduktif terhadap iklim industri kreatif di Indonesia,” ujarnya.
Permintaan Penangguhan Penahanan dan Tanggapan Amsal
Komisi III DPR RI juga mengajukan permintaan agar Amsal Sitepu diberikan penangguhan penahanan, dengan DPR RI sebagai penjamin.
Langkah ini dilakukan dengan mempertimbangkan fakta persidangan dan dampak hukum terhadap masa depan industri kreatif.
Menanggapi dukungan tersebut, Amsal menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Komisi III DPR RI. Ia berharap perhatian tersebut dapat membantu mewujudkan proses hukum yang adil.
“Saya berterima kasih atas perhatian Komisi III. Hari ini saya datang mencari keadilan karena saya hanya menjual pekerjaan saya,” ucap Amsal.
Amsal juga mengungkapkan kekhawatirannya terhadap dampak perkara ini bagi para pekerja kreatif.
“Saya takutkan jika hal ini terjadi, anak-anak muda yang bekerja kreatif di Indonesia jadi takut untuk mengembangkan diri di dunia kreatif,” katanya.
Kronologi Kasus dan Proyek Pembuatan Video
Amsal menjelaskan bahwa kasus ini bermula saat pandemi COVID-19 melanda pada 2020. Saat itu, dirinya dan timnya yang bergerak di bidang produksi media menawarkan pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo secara langsung kepada kepala desa.
Proposal diajukan dengan nilai Rp30 juta per video, tanpa melalui perantara, dan disepakati dengan kontrak tertulis.
Pekerjaan dilakukan sesuai kesepakatan, mencakup pengambilan gambar, pengolahan konten, dan narasi terkait sejarah serta potensi lokal desa. Hasil video direvisi sesuai permintaan desa sebanyak maksimal tiga kali sebelum dilakukan pembayaran, yang telah dipotong pajak.
“Kepala desa berhak melakukan revisi hingga tiga kali sesuai perjanjian. Setelah dinyatakan selesai, baru dilakukan pembayaran sesuai nilai kontrak, yaitu Rp30 juta, dan itu sudah dipotong pajak oleh pihak desa,” jelas Amsal.
Namun, pada 2025, Amsal awalnya dipanggil sebagai saksi, lalu ditetapkan sebagai tersangka tanpa proses pemeriksaan oleh inspektorat.
Ia menyatakan bahwa beberapa kepala desa yang hadir di persidangan mengaku puas atas hasil pekerjaan dan tidak mengetahui alasan Amsal dipenjara.
“Ketika hakim bertanya kepada kepala desa kenapa Amsal bisa dipenjara, mereka menjawab tidak tahu. Sampai saat ini pun saya sangat bingung atas kondisi ini,” ungkapnya.
Dalam laporan hasil pemeriksaan disebutkan adanya selisih harga berdasarkan analisis Inspektorat Kabupaten Karo yang menilai satu video seharusnya senilai Rp24.100.000.
Selisih biaya terjadi pada beberapa komponen, seperti konsep/ide, clip-on/mikrofon, cutting, editing, dan dubbing.
Amsal Sitepu dijerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan tuntutan dua tahun penjara dan denda Rp50 juta.
Ia berharap kasus ini tidak menjadi preseden buruk bagi generasi muda yang bekerja secara profesional di sektor kreatif.
