Kejagung Beberkan Penjelasan terkait Kasus Videografer Amsal Sitepu yang Didakwa Korupsi. Gambar: YouTubd/TVR Parlemen
Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan penjelasan rinci mengenai perkara dugaan kasus korupsi yang menjerat videografer Amsal Christy Sitepu.
Kasus ini merupakan bagian dari rangkaian perkara dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dan pembuatan jaringan instalasi komunikasi dan informatika lokal desa di Kabupaten Karo pada tahun anggaran 2020 hingga 2023.
Persidangan Amsal digelar di Pengadilan Negeri Medan dengan agenda putusan dijadwalkan pada Rabu (1/4).
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa perkara yang menjerat Amsal merupakan bagian dari total kerugian negara sebesar Rp1,8 miliar yang berasal dari berbagai tim pengadaan yang berbeda. Nilai kerugian negara dalam kasus Amsal sendiri ditaksir mencapai Rp202 juta.
“Nah yang sedang viral ini atas nama yang saat ini sedang sidang, Amsal Christy Sitepu, agenda kemarin sudah tuntutan dan saat ini agenda putusan. Itu total kerugian negara sekitar Rp202 jutaan,” ujar Anang, dikutip dari laman resmi Kejagung pada Kamis (2/4).
Menurut Kejagung, kasus ini tidak berkaitan dengan kemampuan teknis Amsal sebagai videografer, melainkan pada praktik markup dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Salah satu contohnya adalah pengadaan sewa drone yang dianggarkan selama 30 hari, tetapi pelaksanaannya hanya sekitar 12 hari.
“Jadi bukan masalah skill, kemampuan, tapi di RAB itu untuk kegiatan. Contohnya untuk kegiatan sewa drone 30 hari, ternyata dilaksanakan hasilnya dari penelitian cuma berapa hari—12 hari—tapi dibayar full,” jelas Anang.
Penjelasan Rinci Dugaan Korupsi
Perkara Amsal Sitepu mencuat ke publik sebagai salah satu bagian dari temuan penyidik Kejari Kabupaten Karo terhadap pengelolaan dana desa.
Amsal didakwa melakukan penggelembungan anggaran dalam proyek video profil 20 desa. Selain markup pada sewa drone, penyidik juga menemukan penggandaan anggaran pada biaya editing video.
“Biaya untuk editing segala macam sudah dianggarkan, didobelkan lagi,” kata Anang.
Dalam pengusutan, penyidik menyimpulkan bahwa penyusunan RAB banyak dipengaruhi oleh pihak rekanan.
Hal ini terjadi karena para kepala desa yang terlibat tidak sepenuhnya memahami aspek teknis dari kegiatan tersebut.
“Ini dana desa masalahnya. Nah, kepala desa ini kan nggak terlalu paham. Ini yang membuat RAB-nya berdasarkan penyidik ini berasal dari rekanan-rekanan itu sendiri,” terang Anang.
Total kerugian negara dalam kasus kriminal yang lebih luas mencapai Rp1,8 miliar, dengan rincian sebagai berikut: satu rekanan menyumbang kerugian sekitar Rp1,1 miliar, berkas perkara lain mencapai Rp250 juta, dan perkara yang menjerat Amsal sebesar Rp202 juta.
Beberapa perkara lain dalam jaringan ini sudah inkrah atau dalam proses banding.
Respons terhadap Permintaan Pembebasan
Kejagung turut menanggapi permintaan pembebasan terhadap Amsal Sitepu yang diajukan Komisi III DPR RI.
Anang menyatakan bahwa Kejagung menghormati fungsi pengawasan dari DPR RI, namun proses hukum dan kriminal tetap akan dijalankan sesuai ketentuan.
“Kami menghormati, dan memang fungsi dari DPR untuk mengawasi agar penegakan hukum berjalan sesuai dengan ketentuan aturan hukum yang berlaku dan juga agar memenuhi rasa keadilan di masyarakat,” ujar Anang.
Terkait proses persidangan, Kejagung memastikan bahwa semua mekanisme hukum akan ditempuh.
“Terkait dengan permohonan yang bersangkutan, terdakwa ini, ya silakan aja. Kan ada mekanisme hukum yang ditempuh. Salah satunya kan kemarin tuntutan, berarti berikutnya pleidoi, pembelaan dari terdakwa dan penasihat hukum—sampaikan aja di sana seperti apa. Tentunya nanti akan menjadi pertimbangan dari majelis hakim yang memutus,” jelas Anang.
Permintaan pembebasan juga dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara DPR RI dan Kejagung.
Kejagung menyatakan kesiapannya untuk mengikuti proses tersebut sebagai bagian dari kontrol lembaga legislatif terhadap penegakan hukum dan kriminal.
“Terkait dengan RDP, kami siap dan kami menghormati sekali. Kami berterima kasih, ini menjadi bagian kontrol bagi kita sebagai penegak hukum untuk melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan aturan dan juga memenuhi rasa keadilan di masyarakat,” ungkap Anang.
