Skip to content
Cahaya.co

Cahaya.co

Primary Menu
  • Home
  • Top Stories
  • News
  • Sepakbola
    • Liga Champions
    • Premier League
    • Serie A
    • La Liga
    • Bundesliga
    • Liga Indonesia
Subscribe
  • News

Aturan WFH: HP ASN Harus Selalu Aktif, Telat Respons 5 Menit Bisa Disanksi

ASN wajib aktifkan HP saat WFH tiap Jumat. Telat respons lebih dari 5 menit bisa kena sanksi. Kebijakan ini bagian dari pengawasan kerja dan efisiensi energi pemerintah.
Redaksi Cahaya April 2, 2026 3 minutes read
Aturan WFH HP ASN Harus Selalu Aktif, Telat Respons 5 Menit Bisa Disanksi

Aturan WFH HP ASN Harus Selalu Aktif, Telat Respons 5 Menit Bisa Disanksi. Gambar: Ilustrasi Canva

Pemerintah menerapkan aturan ketat bagi aparatur sipil negara (ASN) yang menjalani skema work from home (WFH) setiap Jumat.

Dalam Surat Edaran (SE) Nomor 800.1.5/3349/SJ yang diteken Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian pada Selasa (31/3), disebutkan bahwa handphone ASN harus selalu aktif selama jam kerja.

Bila tidak merespons panggilan atau pesan dalam waktu lima menit, ASN dapat dikenai sanksi.

“Wajib merespons panggilan atau pesan dalam kurun waktu kurang dari lima menit,” tegas Tito dalam konferensi pers daring, Selasa (31/3).

ASN yang tidak menjawab dua kali panggilan akan mendapat teguran lisan, sementara keterlambatan merespons lebih dari lima menit tanpa alasan dapat berujung pada teguran tertulis.

Pelanggaran berulang akan dikenai evaluasi kinerja dan sanksi administratif.

Kebijakan pemerintah ini merupakan bagian dari transformasi budaya kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah, dan dirancang untuk menjamin bahwa ASN benar-benar bekerja dari rumah.

“(Perlu dipastikan) ASN itu benar-benar melaksanakan WFH, handphone mereka diminta juga untuk aktif sehingga dapat diketahui lokasinya,” jelasnya.

Ketentuan Teknis dan Pengawasan

Penerapan WFH diberlakukan satu hari dalam seminggu, yakni setiap Jumat, sebagai langkah efisiensi energi menghadapi dampak konflik global terhadap harga minyak.

“Penerapan WFH bagi ASN di pusat dan daerah, satu hari kerja dalam seminggu yaitu setiap Jumat yang diatur dalam Surat Edaran Menpan RB dan SE Mendagri,” jelas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Untuk mendukung pengawasan, ASN diwajibkan mengaktifkan fitur geolokasi pada perangkat mereka agar keberadaan dapat dipantau.

Lokasi tempat kerja juga harus sesuai dengan domisili terdaftar.

“Untuk meyakinkan bahwa ASN itu benar-benar melaksanakan work from home dan kemudian handphone mereka pun juga diminta untuk aktif sehingga dapat diketahui lokasinya melalui geolocation,” kata Tito.

Kepala daerah diminta menerapkan sistem digital untuk mendukung WFH, termasuk penandatanganan elektronik dan penggunaan sistem informasi manajemen kepegawaian.

Evaluasi kinerja ASN akan dilakukan melalui sistem e-Kinerja dari Badan Kepegawaian Negara.

“Kami sudah sediakan eKinerja dari setiap instansi pemerintah mempunyai tautan yang secara langsung untuk bisa menggunakan penilaian kinerja melalui eKinerja yang sudah disediakan oleh Badan Kepegawaian Negara,” ujar Menteri PANRB Rini Widyantini.

Pengecualian Jabatan dari Skema WFH

Tidak semua ASN mengikuti kebijakan WFH. Pemerintah menetapkan pengecualian bagi jabatan-jabatan tertentu di tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang dinilai harus hadir secara fisik karena melayani kebutuhan dasar masyarakat.

Di tingkat provinsi, jabatan yang dikecualikan dari WFH antara lain:

  • Jabatan pimpinan tinggi madya
  • Jabatan pimpinan tinggi pratama
  • Unit layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan pada perangkat daerah sub urusan bencana
  • Unit layanan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat
  • Unit layanan kebersihan dan persampahan
  • Unit layanan kependudukan dan pencatatan sipil
  • Unit layanan perizinan
  • Unit layanan kesehatan (termasuk rumah sakit dan laboratorium kesehatan daerah)
  • Unit layanan pendidikan (SMA/SMK/sederajat)
  • Unit layanan pendapatan daerah (samsat)
  • Unit layanan publik lainnya

Di tingkat kabupaten/kota, jabatan yang tidak mengikuti WFH antara lain:

  • Jabatan pimpinan tinggi pratama
  • Jabatan administrator (eselon III)
  • Camat dan lurah/kepala desa
  • Unit layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan
  • Unit layanan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat
  • Unit layanan kebersihan dan persampahan
  • Unit layanan kependudukan dan pencatatan sipil
  • Unit layanan perizinan (seperti MPP dan PTSP)
  • Unit layanan kesehatan (RSUD, puskesmas, dan labkesda)
  • Unit layanan pendidikan (PAUD, TK, SD, SMP/sederajat)
  • Unit layanan pendapatan daerah (UPTD pajak)
  • Unit layanan publik lainnya

Pemerintah menekankan bahwa kebijakan pemerintah ini bertujuan menjaga efisiensi energi tanpa mengganggu pelayanan publik.

Sanksi terhadap ASN yang melanggar aturan WFH bersifat mengikat dan akan ditegakkan secara bertahap sesuai pelanggaran yang dilakukan.

About the Author

Redaksi Cahaya

Administrator

Visit Website View All Posts

Post navigation

Previous: Pembalap Muda 16 Tahun asal Sleman, Kiandra Ramadhipa, Wakili Indonesia di Red Bull MotoGP Rookies Cup 2026
Next: Sebanyak 147 Juta Lebih Masyarakat Lakukan Perjalanan Selama Angkutan Lebaran 2026

Related News

Indonesia Lepas Dua Komodo ke Jepang untuk Pengembangbiakan, Imbalannya Jerapah dan Panda Merah
  • News

Indonesia Lepas Dua Komodo ke Jepang untuk Pengembangbiakan, Imbalannya Jerapah dan Panda Merah

Redaksi Cahaya April 2, 2026
ASN Resmi Terapkan WFH Setiap Jumat
  • News

ASN Resmi Terapkan WFH Setiap Jumat

Redaksi Cahaya April 2, 2026
Sebanyak 147 Juta Lebih Masyarakat Lakukan Perjalanan Selama Angkutan Lebaran 2026
  • News

Sebanyak 147 Juta Lebih Masyarakat Lakukan Perjalanan Selama Angkutan Lebaran 2026

Redaksi Cahaya April 2, 2026

Recent Posts

  • Indonesia Lepas Dua Komodo ke Jepang untuk Pengembangbiakan, Imbalannya Jerapah dan Panda Merah
  • ASN Resmi Terapkan WFH Setiap Jumat
  • Sebanyak 147 Juta Lebih Masyarakat Lakukan Perjalanan Selama Angkutan Lebaran 2026
  • Aturan WFH: HP ASN Harus Selalu Aktif, Telat Respons 5 Menit Bisa Disanksi
  • Pembalap Muda 16 Tahun asal Sleman, Kiandra Ramadhipa, Wakili Indonesia di Red Bull MotoGP Rookies Cup 2026
Akankah Arsenal Mampu Bertahan hingga Akhir Liga Inggris?

Tags

AMERIKA SERIKAT ARSENAL AS ATALANTA ATLETICO MADRID BARCELONA BBM CHELSEA FIFA SERIES FIFA SERIES 2026 IDULFITRI IDULFITRI 2026 INDONESIA INTER MILAN IRAN ISRAEL JAKARTA JAWA BARAT JOHN HERDMAN KONFLIK TIMUR TENGAH LA LIGA LALU LINTAS LEBARAN LIGA CHAMPIONS LIGA EUROPA LIGA INGGRIS LIGA ITALIA LIGA SPANYOL LIVERPOOL MANCHESTER CITY MANCHESTER UNITED MUDIK NEWCASTLE PIALA DUNIA PIALA FA PRABOWO SUBIANTO PREMIER LEAGUE RAMADAN REAL MADRID SERIE A SUPER LEAGUE TEMPAT WISATA TIMNAS INDONESIA TIMUR TENGAH TOTTENHAM HOTSPUR

You may have missed

Indonesia Lepas Dua Komodo ke Jepang untuk Pengembangbiakan, Imbalannya Jerapah dan Panda Merah
  • News

Indonesia Lepas Dua Komodo ke Jepang untuk Pengembangbiakan, Imbalannya Jerapah dan Panda Merah

Redaksi Cahaya April 2, 2026
ASN Resmi Terapkan WFH Setiap Jumat
  • News

ASN Resmi Terapkan WFH Setiap Jumat

Redaksi Cahaya April 2, 2026
Sebanyak 147 Juta Lebih Masyarakat Lakukan Perjalanan Selama Angkutan Lebaran 2026
  • News

Sebanyak 147 Juta Lebih Masyarakat Lakukan Perjalanan Selama Angkutan Lebaran 2026

Redaksi Cahaya April 2, 2026
Aturan WFH HP ASN Harus Selalu Aktif, Telat Respons 5 Menit Bisa Disanksi
  • News

Aturan WFH: HP ASN Harus Selalu Aktif, Telat Respons 5 Menit Bisa Disanksi

Redaksi Cahaya April 2, 2026
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.