Aturan WFH HP ASN Harus Selalu Aktif, Telat Respons 5 Menit Bisa Disanksi. Gambar: Ilustrasi Canva
Pemerintah menerapkan aturan ketat bagi aparatur sipil negara (ASN) yang menjalani skema work from home (WFH) setiap Jumat.
Dalam Surat Edaran (SE) Nomor 800.1.5/3349/SJ yang diteken Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian pada Selasa (31/3), disebutkan bahwa handphone ASN harus selalu aktif selama jam kerja.
Bila tidak merespons panggilan atau pesan dalam waktu lima menit, ASN dapat dikenai sanksi.
“Wajib merespons panggilan atau pesan dalam kurun waktu kurang dari lima menit,” tegas Tito dalam konferensi pers daring, Selasa (31/3).
ASN yang tidak menjawab dua kali panggilan akan mendapat teguran lisan, sementara keterlambatan merespons lebih dari lima menit tanpa alasan dapat berujung pada teguran tertulis.
Pelanggaran berulang akan dikenai evaluasi kinerja dan sanksi administratif.
Kebijakan pemerintah ini merupakan bagian dari transformasi budaya kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah, dan dirancang untuk menjamin bahwa ASN benar-benar bekerja dari rumah.
“(Perlu dipastikan) ASN itu benar-benar melaksanakan WFH, handphone mereka diminta juga untuk aktif sehingga dapat diketahui lokasinya,” jelasnya.
Ketentuan Teknis dan Pengawasan
Penerapan WFH diberlakukan satu hari dalam seminggu, yakni setiap Jumat, sebagai langkah efisiensi energi menghadapi dampak konflik global terhadap harga minyak.
“Penerapan WFH bagi ASN di pusat dan daerah, satu hari kerja dalam seminggu yaitu setiap Jumat yang diatur dalam Surat Edaran Menpan RB dan SE Mendagri,” jelas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Untuk mendukung pengawasan, ASN diwajibkan mengaktifkan fitur geolokasi pada perangkat mereka agar keberadaan dapat dipantau.
Lokasi tempat kerja juga harus sesuai dengan domisili terdaftar.
“Untuk meyakinkan bahwa ASN itu benar-benar melaksanakan work from home dan kemudian handphone mereka pun juga diminta untuk aktif sehingga dapat diketahui lokasinya melalui geolocation,” kata Tito.
Kepala daerah diminta menerapkan sistem digital untuk mendukung WFH, termasuk penandatanganan elektronik dan penggunaan sistem informasi manajemen kepegawaian.
Evaluasi kinerja ASN akan dilakukan melalui sistem e-Kinerja dari Badan Kepegawaian Negara.
“Kami sudah sediakan eKinerja dari setiap instansi pemerintah mempunyai tautan yang secara langsung untuk bisa menggunakan penilaian kinerja melalui eKinerja yang sudah disediakan oleh Badan Kepegawaian Negara,” ujar Menteri PANRB Rini Widyantini.
Pengecualian Jabatan dari Skema WFH
Tidak semua ASN mengikuti kebijakan WFH. Pemerintah menetapkan pengecualian bagi jabatan-jabatan tertentu di tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang dinilai harus hadir secara fisik karena melayani kebutuhan dasar masyarakat.
Di tingkat provinsi, jabatan yang dikecualikan dari WFH antara lain:
- Jabatan pimpinan tinggi madya
- Jabatan pimpinan tinggi pratama
- Unit layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan pada perangkat daerah sub urusan bencana
- Unit layanan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat
- Unit layanan kebersihan dan persampahan
- Unit layanan kependudukan dan pencatatan sipil
- Unit layanan perizinan
- Unit layanan kesehatan (termasuk rumah sakit dan laboratorium kesehatan daerah)
- Unit layanan pendidikan (SMA/SMK/sederajat)
- Unit layanan pendapatan daerah (samsat)
- Unit layanan publik lainnya
Di tingkat kabupaten/kota, jabatan yang tidak mengikuti WFH antara lain:
- Jabatan pimpinan tinggi pratama
- Jabatan administrator (eselon III)
- Camat dan lurah/kepala desa
- Unit layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan
- Unit layanan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat
- Unit layanan kebersihan dan persampahan
- Unit layanan kependudukan dan pencatatan sipil
- Unit layanan perizinan (seperti MPP dan PTSP)
- Unit layanan kesehatan (RSUD, puskesmas, dan labkesda)
- Unit layanan pendidikan (PAUD, TK, SD, SMP/sederajat)
- Unit layanan pendapatan daerah (UPTD pajak)
- Unit layanan publik lainnya
Pemerintah menekankan bahwa kebijakan pemerintah ini bertujuan menjaga efisiensi energi tanpa mengganggu pelayanan publik.
Sanksi terhadap ASN yang melanggar aturan WFH bersifat mengikat dan akan ditegakkan secara bertahap sesuai pelanggaran yang dilakukan.
