Tarif listrik tak alami kenaikan hingga Juni 2026. Gambar: Ilustrasi Canva
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan bahwa tarif listrik untuk periode Triwulan II tahun 2026, yaitu April hingga Juni, tidak mengalami kenaikan.
Keputusan ini berlaku secara nasional dan mencakup 13 golongan pelanggan nonsubsidi serta 25 golongan pelanggan subsidi.
Kebijakan ini diumumkan pada Senin (16/3) dan bertujuan menjaga daya beli masyarakat menjelang Hari Raya Idulfitri 2026.
Plt Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyampaikan bahwa keputusan ini telah mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat serta parameter ekonomi makro.
“Masyarakat tidak perlu cemas, karena pemerintah telah menetapkan tarif listrik periode triwulan II tahun 2026 tetap. Penetapan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat jelang Hari Raya Idulfitri, setelah dilakukan perhitungan terhadap berbagai parameter ekonomi makro,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Tri Winarno juga mengimbau masyarakat untuk bijak dalam penggunaan listrik.
“Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan listrik secara efisien dan bijak sebagai bagian dari upaya bersama dalam mendukung ketahanan energi nasional,” lanjutnya.
Dasar Penetapan Tarif dan Evaluasi
Penetapan tarif listrik tetap ini mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).
Evaluasi dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan perubahan parameter ekonomi makro.
Parameter ekonomi makro yang digunakan dalam evaluasi tarif untuk Triwulan II 2026 berasal dari data realisasi periode November 2025 hingga Januari 2026, yaitu:
- Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat: Rp16.743,46 per US$
- Harga rata-rata minyak mentah Indonesia (ICP): US$ 62,78 per barel
- Tingkat inflasi: 0,22%
- Harga batubara acuan (HBA): US$70 per ton sesuai kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batubara
Meskipun secara formula parameter tersebut dapat menyebabkan adanya perubahan tarif, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif.
Langkah ini diambil untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional, daya beli masyarakat, serta daya saing sektor industri.
Kementerian ESDM juga mendorong PT PLN (Persero) untuk terus menjaga keandalan pasokan listrik, meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelanggan, dan mengoptimalkan efisiensi operasional.
Upaya tersebut ditujukan guna memastikan penyediaan tenaga listrik tetap andal dan berkelanjutan dalam menghadapi periode mendatang.
