Pemerintah Rilis Panduan Takbiran di Bali saat Nyepi. Gambar: Ilustrasi Canva
Kementerian Agama (Kemenag) merilis panduan resmi pelaksanaan takbiran Idulfitri 1447 H di Bali jika bertepatan dengan Hari Raya Nyepi pada Kamis (19/3).
Panduan ini disusun guna memastikan dua momen keagamaan tersebut dapat berjalan lancar, tertib, serta saling menghormati.
Panduan disusun melalui koordinasi antara Kemenag dengan pemerintah daerah, tokoh agama, dan tokoh masyarakat di Bali.
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, menyampaikan bahwa prinsip utama dalam penyusunan panduan ini adalah penghormatan dan pengertian bersama antarumat beragama.
“Sejak awal kami telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta para tokoh agama di Bali,” ujarnya di Jakarta, Minggu (8/3).
“Prinsipnya, jika memang waktunya bersamaan, kedua perayaan ini tetap dapat dijalankan dengan saling menghormati dan penuh pengertian,” sambungnya.
Kemenag menegaskan bahwa panduan ini hanya berlaku khusus di wilayah Bali dan hanya jika malam takbiran Idulfitri bertepatan dengan Hari Raya Nyepi.
Thobib Al Asyhar memperingatkan agar tidak ada penyebaran informasi yang salah terkait cakupan panduan ini.
“Panduan ini hanya untuk Bali dan jika malam takbiran bersamaan dengan Hari Raya Nyepi. Sekira ada yang membuat konten media sosial dengan framing bahwa panduan ini untuk semua daerah, itu tidak benar,” tegasnya.
Ketentuan Pelaksanaan Takbiran Idulfitri 2026 di Bali
Panduan teknis pelaksanaan takbiran Idulfitri 1447 H yang berbarengan dengan Nyepi mengatur sejumlah ketentuan sebagai berikut:
Umat Islam di Bali diperbolehkan melaksanakan takbiran di masjid atau musala terdekat dengan berjalan kaki.
Kegiatan takbiran dilakukan tanpa penggunaan pengeras suara, tanpa menyalakan petasan atau bunyi-bunyian lainnya, serta menggunakan penerangan secukupnya.
Waktu pelaksanaan dibatasi hanya pada pukul 18.00 hingga 21.00 WITA.
Pengurus masjid atau musala bertanggung jawab terhadap keamanan dan ketertiban selama pelaksanaan takbiran.
Mereka diwajibkan untuk melakukan koordinasi dengan aparat keamanan setempat.
Selain itu, prajuru desa adat, pecalang, linmas, serta aparat desa atau kelurahan juga turut bertanggung jawab menjaga ketertiban dan keamanan takbiran maupun perayaan Nyepi di wilayah masing-masing.
Seluruh pihak diwajibkan menjalin koordinasi secara sinergis dengan aparat keamanan.
Seruan Bersama dari Tokoh dan Pemerintah Daerah
Panduan pelaksanaan takbiran ini dituangkan secara resmi dalam dokumen Seruan Bersama.
Seruan tersebut ditandatangani oleh beberapa tokoh dan pejabat daerah, antara lain:
- Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Bali Ida Pengelingsir Agung Putra Sukahet
- Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Bali I Gusti Made Sunartha
- Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya
- Danrem 163/Wira Satya Brigjen TNI Ida I Dewa Agung Hadisaputra
- Gubernur Bali Wayan Koster
Dokumen Seruan Bersama ini menjadi dasar hukum dan pedoman teknis pelaksanaan takbiran yang sesuai dengan situasi khusus di Bali saat Idulfitri 2026, terutama jika bertepatan dengan Hari Raya Nyepi.
Dengan dikeluarkannya panduan ini, umat Islam tetap dapat menjalankan tradisi takbiran secara khidmat tanpa mengganggu kekhusyukan umat Hindu dalam menjalani Catur Brata Penyepian.
