Jelang Mudik, Operasional Angkutan Barang akan Diperketat. Gambar: Dok. Menhub
Menjelang periode mudik dan arus balik Lebaran 2026, pemerintah menetapkan pembatasan operasional angkutan barang guna menjaga keselamatan dan kelancaran lalu lintas.
Pembatasan ini berlaku mulai Jumat, (13/3) pukul 12.00 WIB hingga Minggu, (29/3) pukul 24.00 WIB, dan mencakup jalan tol serta jalan arteri di seluruh Indonesia.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum, dan Korlantas Polri.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan bahwa kebijakan ini berdasarkan evaluasi kepadatan serta kecelakaan lalu lintas selama angkutan Lebaran sebelumnya, ditambah hasil analisis traffic modeling bersama para pemangku kepentingan.
“Langkah ini kami lakukan semata-mata demi melindungi keselamatan jutaan masyarakat serta guna memastikan perjalanan yang ditempuh dapat dilalui dengan aman, lancar, dan juga nyaman,” ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu (7/3).
Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Aries Syahbudin menjelaskan bahwa pembatasan diberlakukan untuk kendaraan angkutan barang tiga sumbu atau lebih, kereta tempelan, dan kereta gandengan.
“Pembatasan angkutan berat di tol dan non-tol akan diberlakukan pada H-8 Lebaran, atau pada Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB,” kata Aries pada Selasa (3/3).
Jenis Kendaraan yang Dibatasi dan Pengecualian
Pembatasan operasional tidak berlaku bagi beberapa jenis angkutan barang, selama memenuhi ketentuan tidak over dimension dan over load (ODOL).
Kendaraan yang mendapat pengecualian meliputi angkutan:
- Bahan bakar minyak dan gas (BBM/BBG)
- Barang kebutuhan pokok
- Bantuan bencana alam
- Hewan ternak
- Sepeda motor program mudik gratis
“Satu hal yang perlu diketahui, kebijakan ini tidak berlaku untuk kendaraan angkutan barang yang mengangkut BBM/BBG, hewan ternak, pupuk, bantuan bencana alam, serta barang kebutuhan pokok dengan syarat kendaraan yang digunakan tidak lebih muatan dan lebih dimensi,” jelas Dudy.
Untuk angkutan barang dua sumbu, pembatasan berlaku secara selektif.
Kendaraan ini tetap dapat beroperasi selama tidak mengangkut hasil galian seperti tanah, pasir, dan batu; hasil tambang; serta bahan bangunan seperti besi, semen, dan kayu.
Operasi Ketupat dan Pengamanan Lalu Lintas
Pembatasan ini merupakan bagian dari Operasi Ketupat 2026 yang dijalankan oleh Polri bersama pemangku kepentingan terkait.
Personel tersebut akan disebar ke berbagai titik keramaian, seperti tempat ibadah, pusat perbelanjaan, terminal, pelabuhan, bandara, dan objek wisata.
Polri juga menyiapkan skema rekayasa lalu lintas untuk mendukung kelancaran mudik dan balik, meliputi:
- Sistem one way
- Ganjil genap
- Contraflow
- Delaying system
- Buffer zone di pelabuhan
Sebanyak 2.746 posko disiapkan, terdiri dari:
- 1.624 posko pengamanan
- 779 posko pelayanan
- 343 posko terpadu
Objek pengamanan mencakup 185.608 lokasi, termasuk masjid, lokasi salat Id, pusat perbelanjaan, terminal, stasiun, pelabuhan, bandara, dan destinasi wisata.
Alasan Pemerintah dan Imbauan untuk Pelaku Usaha
Pemerintah menekankan bahwa kebijakan pembatasan ini tidak bertujuan menghambat kegiatan usaha.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan bahwa langkah ini untuk memastikan mobilitas masyarakat dan distribusi logistik tetap berjalan dengan aman dan lancar.
“Pemerintah sengaja menerbitkan kebijakan ini jauh-jauh hari guna memberikan ruang yang cukup bagi para pelaku usaha angkutan barang untuk menyesuaikan operasional dan menuntaskan pengiriman logistik sebelum masa pembatasan dimulai,” jelasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat yang akan mudik untuk mempersiapkan diri dengan baik, termasuk memperhatikan cuaca dan mematuhi aturan di jalan.
“Jaga kondisi kesehatan dan selalu pantau situs resmi BMKG untuk mengetahui kondisi cuaca. Satu hal yang tak kalah penting, selalu patuhi rambu-rambu lalu lintas dan arahan petugas di lapangan,” tambahnya.
Data Kecelakaan
Berdasarkan data Korlantas Polri tahun 2024, terdapat 27.337 kejadian kecelakaan lalu lintas yang melibatkan angkutan barang, atau 10,4% dari total kecelakaan nasional.
Truk ODOL menjadi penyebab kecelakaan nomor dua dengan jumlah korban meninggal sebanyak 6.390 orang.
Dudy menyebutkan bahwa peningkatan satu persen volume kendaraan berat saat arus mudik dan balik berdampak signifikan terhadap kecepatan rata-rata kendaraan dan potensi kemacetan.
Jika tidak ada pembatasan, diperkirakan akan terjadi kemacetan parah serta kerugian ekonomi akibat keterlambatan distribusi.
