MK - Penyakit Kronis Bisa Dikategorikan sebagai Disabilitas. Gambar: Dok. MK RI
Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menetapkan bahwa penyakit kronis dapat diakui sebagai bagian dari disabilitas fisik.
Keputusan ini tertuang dalam Putusan Nomor 130/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan dalam Sidang Pleno MK pada Senin, (2/3).
Putusan tersebut merupakan hasil dari dikabulkannya sebagian permohonan uji materiil atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas oleh dua warga negara, Raissa Fatikha dan Deanda Dewindaru.
Dalam amar putusan, MK menyatakan bahwa penyakit kronis bisa masuk dalam kategori disabilitas fisik dengan syarat telah melalui proses asesmen medis oleh tenaga profesional.
“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan putusan tersebut, dikutip dari laman resmi MKRI pada Rabu, (4/3).
MK menegaskan bahwa gangguan fungsi tubuh yang ditimbulkan oleh penyakit kronis tidak harus tampak secara fisik untuk diakui sebagai disabilitas.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai bahwa kondisi medis berdampak jangka panjang terhadap fungsi tubuh dapat digolongkan sebagai disabilitas.
“Dengan adanya pengakuan terhadap penyakit kronis sebagai disabilitas fisik yang tidak selalu tampak menjadi elemen penting dalam memastikan bahwa perlindungan hukum terhadap penyandang disabilitas tidak bersifat simbolik, melainkan dapat dirasakan secara nyata dalam kehidupan sehari-hari,” ujar akim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Mekanisme Asesmen
Permohonan uji materi ini diajukan oleh Raissa Fatikha, mahasiswa yang telah didiagnosis menderita thoracic outlet syndrome sejak 2015, dan Deanda Dewindaru, seorang dosen yang didiagnosis penyakit autoimun sejak 2022.
Keduanya merasa bahwa hak konstitusional mereka tidak terpenuhi karena penyakit kronis belum diakui secara eksplisit sebagai disabilitas dalam UU Penyandang Disabilitas.
Menanggapi hal itu, Mahkamah menyatakan bahwa penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU Penyandang Disabilitas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai bahwa penyakit kronis termasuk dalam ragam disabilitas fisik setelah melalui asesmen medis.
“Yang dimaksud dengan Penyandang Disabilitas fisik adalah terganggunya fungsi gerak, antara lain amputasi, lumpuh layuh atau kaku, paraplegi, celebral palsy (CP), akibat stroke, akibat kusta, dan orang kecil, serta penyandang atau penderita penyakit kronis lainnya setelah melalui asesmen oleh tenaga medis yang merupakan pilihan secara sukarela dari penyandang atau penderita penyakit kronis,” sebut MK.
Asesmen ini dimaksudkan untuk menilai tingkat keterbatasan fungsi tubuh, kebutuhan dukungan, serta dampaknya terhadap aktivitas sehari-hari individu.
Proses ini bersifat sukarela dan bertujuan memastikan bahwa pengakuan status disabilitas tidak bersandar pada klaim subjektif.
“Dengan kata lain, status tersebut harus diposisikan sebagai hak yang dapat digunakan atau right to claim, bukan sebagai status yang harus diterima atau duty to accept,” jelas Hakim Enny.
Negara Wajib Lindungi Penyandang Disabilitas
Mahkamah menekankan bahwa batasan hukum terhadap disabilitas tidak boleh hanya pada kondisi fisik yang terlihat.
Banyak penyakit kronis yang awalnya tampak sebagai gangguan kesehatan biasa dapat berkembang menjadi keterbatasan jangka panjang yang signifikan.
MK menyatakan bahwa pendekatan hukum dalam kebijakan pemerintah harus mampu mencakup berbagai bentuk keterbatasan yang berdampak nyata terhadap kehidupan warga negara.
Mekanisme asesmen medis dalam UU Penyandang Disabilitas dipandang sebagai alat untuk menjamin keadilan dan kepastian hukum, bukan sebagai penghalang akses terhadap perlindungan hukum.
Negara memiliki tanggung jawab untuk memberikan perlindungan dan fasilitas yang setara bagi penyandang disabilitas akibat penyakit kronis melalui kebijakan pemerintah yang tepat.
MK menegaskan bahwa pendekatan hukum terhadap disabilitas harus berdasarkan prinsip hak asasi manusia, bukan hanya pendekatan medis.
Dalam putusan tersebut, Mahkamah menyatakan bahwa setiap individu dengan penyakit kronis memiliki hak untuk memilih apakah ingin diakui sebagai penyandang disabilitas, dengan tetap mendapat akses terhadap hak-haknya.
Putusan ini memperkuat komitmen negara dalam menjamin layanan kesehatan dan rehabilitasi bagi seluruh warga negara sesuai amanat Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.
