Skip to content
Cahaya.co

Cahaya.co

Primary Menu
  • Home
  • Top Stories
  • News
  • Sepakbola
    • Liga Champions
    • Premier League
    • Serie A
    • La Liga
    • Bundesliga
    • Liga Indonesia
    • Liga Yooscout
  • LIGA YOOSCOUT
Subscribe
  • News

Menaker: Pembayaran THR Harus Penuh, Tidak Boleh Dicicil

Yassierli tegaskan THR 2026 wajib dibayar penuh dan tak boleh dicicil, paling lambat 7 hari sebelum Lebaran.
Redaksi Cahaya March 4, 2026 3 minutes read
Menaker - Pembayaran THR Harus Penuh, Tidak Boleh Dicicil

Menaker - Pembayaran THR Harus Penuh, Tidak Boleh Dicicil. Gambar: Dok. Kemnaker

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026 harus dilakukan secara penuh dan tidak boleh dicicil.

Hal ini disampaikan dalam konferensi pers mengenai kebijakan THR dan Bonus Hari Raya serta realisasi stimulus Ramadan yang digelar di Jakarta pada Selasa (3/3).

Kebijakan ini bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak pekerja atau buruh menjelang perayaan Idulfitri 2026.

“Untuk itu, kami kembali menekankan bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh perusahaan secara penuh dan tidak boleh dicicil,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Kementerian Perekonomian.

Ia menambahkan, THR merupakan bentuk penghargaan atas kontribusi pekerja dalam mendukung produktivitas dan roda ekonomi nasional, sehingga tidak dapat dialihkan dalam bentuk pembayaran bertahap.

Sebagai tindak lanjut, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 yang mengatur pelaksanaan pemberian THR Keagamaan Tahun 2026.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh gubernur di Indonesia agar memperkuat pengawasan hingga ke tingkat kabupaten dan kota menjelang Idulfitri 2026.

Ketentuan dan Waktu Pembayaran THR

Berdasarkan Surat Edaran Kemnaker, perusahaan wajib membayarkan THR Keagamaan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya.

Pemerintah juga mengimbau agar pembayaran dilakukan lebih awal demi memberikan kepastian perencanaan kebutuhan keluarga pekerja atau buruh selama masa persiapan Lebaran.

THR Keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja minimal 1 (satu) bulan secara terus-menerus.

Ketentuan ini berlaku untuk pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Besaran THR berdasarkan Masa Kerja

Besaran THR ditentukan berdasarkan masa kerja sebagai berikut:

  • Pekerja atau buruh dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar 1 (satu) bulan upah.
  • Pekerja atau buruh dengan masa kerja antara 1 bulan hingga kurang dari 12 bulan menerima THR secara proporsional dengan rumus: masa kerja/12 x 1 bulan upah.

Bagi pekerja harian lepas, perhitungan THR dilakukan berdasarkan:

  • Masa kerja 12 bulan atau lebih: menggunakan rata-rata upah 12 bulan terakhir sebelum hari raya.
  • Masa kerja kurang dari 12 bulan: menggunakan rata-rata upah bulanan selama masa kerja.

Pengawasan THR

Menteri Yassierli menekankan bahwa jika suatu perusahaan memiliki ketentuan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang menetapkan nilai THR lebih besar dari ketentuan umum, maka perusahaan tersebut wajib mengikuti ketentuan yang lebih menguntungkan bagi pekerja atau buruh.

Untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR sesuai aturan, Kemnaker meminta pemerintah daerah membentuk Posko Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan Tahun 2026.

Posko ini akan terhubung dengan layanan Posko THR Kemnaker guna memfasilitasi konsultasi dan pengaduan dari pekerja.

“Kami juga meminta para gubernur mengupayakan agar perusahaan di wilayah masing-masing membayar THR Keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tambah Yassierli.

About the Author

Redaksi Cahaya

Administrator

Visit Website View All Posts

Post navigation

Previous: Trump Ancam Hentikan Perdagangan Spanyol, Kenapa?
Next: Pemerintah Siapkan Evakuasi bagi 15 WNI di Iran

Related News

Coffee-being-served
  • News

Memahami Keasaman dalam Kopi dan Cara Menyeduhnya

rudolf June 6, 2026
12-cara-membuat-kopi-yang-pas-dan-nikmat-rasa-kafe-dijamin-enak
  • News

Membuat Kopi Susu Tradisional: Nikmati Cita Rasa yang Tak Terlupakan

rudolf June 5, 2026
image-asset
  • News

Menyeduh Kopi di Rumah dengan Peralatan Minimalis

rudolf June 4, 2026

Recent Posts

  • Memahami Keasaman dalam Kopi dan Cara Menyeduhnya
  • Membuat Kopi Susu Tradisional: Nikmati Cita Rasa yang Tak Terlupakan
  • Menyeduh Kopi di Rumah dengan Peralatan Minimalis
  • Menggunakan French Press untuk Cold Brew: Cara Praktis dan Nikmat
  • Tips Menyeduh Kopi Tanpa Filter
Akankah Arsenal Mampu Bertahan hingga Akhir Liga Inggris?

Tags

AMERIKA SERIKAT ARSENAL AS ATLETICO MADRID BARCELONA CHELSEA FIFA SERIES FIFA SERIES 2026 HASIL PERTANDINGAN IDULFITRI INTER MILAN IRAN ISRAEL JAKARTA JAWA BARAT KEBIJAKAN PEMERINTAH KONFLIK INTERNASIONAL KOPI LA LIGA LEBANON LEBARAN LIGA CHAMPIONS LIGA EUROPA LIGA INGGRIS LIGA ITALIA LIGA SPANYOL LIGA YOOSCOUT LIVERPOOL MAKANAN KHAS KOREA MANCHESTER CITY MANCHESTER UNITED MOBIL MUDIK PIALA DUNIA PRABOWO SUBIANTO PREMIER LEAGUE REAL MADRID SEPAK BOLA SERIE A SUPER LEAGUE TANGERANG TEMPAT NONGKRONG TIMNAS INDONESIA TIMUR TENGAH TIPS KENDARAAN

You may have missed

Coffee-being-served
  • News

Memahami Keasaman dalam Kopi dan Cara Menyeduhnya

rudolf June 6, 2026
12-cara-membuat-kopi-yang-pas-dan-nikmat-rasa-kafe-dijamin-enak
  • News

Membuat Kopi Susu Tradisional: Nikmati Cita Rasa yang Tak Terlupakan

rudolf June 5, 2026
image-asset
  • News

Menyeduh Kopi di Rumah dengan Peralatan Minimalis

rudolf June 4, 2026
Waktu Seduh Kopi yang Ideal untuk Hasil Rasa Lebih Nikmat dan Konsisten
  • News

Menggunakan French Press untuk Cold Brew: Cara Praktis dan Nikmat

rudolf June 3, 2026
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.