Skip to content
Cahaya.co

Cahaya.co

Primary Menu
  • Home
  • Top Stories
  • News
  • Sepakbola
    • Liga Champions
    • Premier League
    • Serie A
    • La Liga
    • Bundesliga
    • Liga Indonesia
Subscribe
  • News

Menaker: Pembayaran THR Harus Penuh, Tidak Boleh Dicicil

Yassierli tegaskan THR 2026 wajib dibayar penuh dan tak boleh dicicil, paling lambat 7 hari sebelum Lebaran.
admin March 4, 2026 3 minutes read
Menaker - Pembayaran THR Harus Penuh, Tidak Boleh Dicicil

Menaker - Pembayaran THR Harus Penuh, Tidak Boleh Dicicil. Gambar: Dok. Kemnaker

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026 harus dilakukan secara penuh dan tidak boleh dicicil.

Hal ini disampaikan dalam konferensi pers mengenai kebijakan THR dan Bonus Hari Raya serta realisasi stimulus Ramadan yang digelar di Jakarta pada Selasa (3/3).

Kebijakan ini bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak pekerja atau buruh menjelang perayaan Idulfitri 2026.

“Untuk itu, kami kembali menekankan bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh perusahaan secara penuh dan tidak boleh dicicil,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Kementerian Perekonomian.

Ia menambahkan, THR merupakan bentuk penghargaan atas kontribusi pekerja dalam mendukung produktivitas dan roda ekonomi nasional, sehingga tidak dapat dialihkan dalam bentuk pembayaran bertahap.

Sebagai tindak lanjut, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 yang mengatur pelaksanaan pemberian THR Keagamaan Tahun 2026.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh gubernur di Indonesia agar memperkuat pengawasan hingga ke tingkat kabupaten dan kota menjelang Idulfitri 2026.

Ketentuan dan Waktu Pembayaran THR

Berdasarkan Surat Edaran Kemnaker, perusahaan wajib membayarkan THR Keagamaan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya.

Pemerintah juga mengimbau agar pembayaran dilakukan lebih awal demi memberikan kepastian perencanaan kebutuhan keluarga pekerja atau buruh selama masa persiapan Lebaran.

THR Keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja minimal 1 (satu) bulan secara terus-menerus.

Ketentuan ini berlaku untuk pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Besaran THR berdasarkan Masa Kerja

Besaran THR ditentukan berdasarkan masa kerja sebagai berikut:

  • Pekerja atau buruh dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar 1 (satu) bulan upah.
  • Pekerja atau buruh dengan masa kerja antara 1 bulan hingga kurang dari 12 bulan menerima THR secara proporsional dengan rumus: masa kerja/12 x 1 bulan upah.

Bagi pekerja harian lepas, perhitungan THR dilakukan berdasarkan:

  • Masa kerja 12 bulan atau lebih: menggunakan rata-rata upah 12 bulan terakhir sebelum hari raya.
  • Masa kerja kurang dari 12 bulan: menggunakan rata-rata upah bulanan selama masa kerja.

Pengawasan THR

Menteri Yassierli menekankan bahwa jika suatu perusahaan memiliki ketentuan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang menetapkan nilai THR lebih besar dari ketentuan umum, maka perusahaan tersebut wajib mengikuti ketentuan yang lebih menguntungkan bagi pekerja atau buruh.

Untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR sesuai aturan, Kemnaker meminta pemerintah daerah membentuk Posko Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan Tahun 2026.

Posko ini akan terhubung dengan layanan Posko THR Kemnaker guna memfasilitasi konsultasi dan pengaduan dari pekerja.

“Kami juga meminta para gubernur mengupayakan agar perusahaan di wilayah masing-masing membayar THR Keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tambah Yassierli.

About the Author

admin

Administrator

Visit Website View All Posts

Post navigation

Previous: Trump Ancam Hentikan Perdagangan Spanyol, Kenapa?
Next: Pemerintah Siapkan Evakuasi bagi 15 WNI di Iran

Related News

Kemenag Siapkan Lebih dari 6.000 Masjid sebagai Posko Layanan Pemudik
  • News

Kemenag Siapkan Lebih dari 6.000 Masjid sebagai Posko Layanan Mudik

admin March 4, 2026
MK - Penyakit Kronis Bisa Dikategorikan sebagai Disabilitas
  • News

MK: Penyakit Kronis Bisa Dikategorikan sebagai Disabilitas

admin March 4, 2026
Pemerintah Siapkan Evakuasi bagi 15 WNI di Iran
  • News

Pemerintah Siapkan Evakuasi bagi 15 WNI di Iran

admin March 4, 2026

Recent Posts

  • Kemenag Siapkan Lebih dari 6.000 Masjid sebagai Posko Layanan Mudik
  • MK: Penyakit Kronis Bisa Dikategorikan sebagai Disabilitas
  • Pemerintah Siapkan Evakuasi bagi 15 WNI di Iran
  • Menaker: Pembayaran THR Harus Penuh, Tidak Boleh Dicicil
  • Trump Ancam Hentikan Perdagangan Spanyol, Kenapa?
Akankah Arsenal Mampu Bertahan hingga Akhir Liga Inggris?

Tags

AJAX AMSTERDAM AMERIKA SERIKAT ARSENAL AS BENFICA BOARD OF PEACE BUKA PUASA BURNLEY CASEMIRO CHELSEA EVERTON FILM GIANLUCA PRESTIANNI IDULFITRI INDONESIA INTER MIAMI INTER MILAN INVESTASI IRAN ISRAEL JAKARTA LEBARAN LIGA CHAMPIONS LIGA INGGRIS LIGA ITALIA LIGA SPANYOL MAARTEN PAES MALUT UNITED MANCHESTER CITY MANCHESTER UNITED MUDIK PERSIB PRABOWO SUBIANTO PREMIER LEAGUE PRESIDEN PSM MAKASSAR PUASA RAMADAN REAL MADRID SEJARAH SUPER LEAGUE THOM HAYE TIMUR TENGAH UEFA CHAMPIONS LEAGUE VINICIUS JUNIOR

You may have missed

Kemenag Siapkan Lebih dari 6.000 Masjid sebagai Posko Layanan Pemudik
  • News

Kemenag Siapkan Lebih dari 6.000 Masjid sebagai Posko Layanan Mudik

admin March 4, 2026
MK - Penyakit Kronis Bisa Dikategorikan sebagai Disabilitas
  • News

MK: Penyakit Kronis Bisa Dikategorikan sebagai Disabilitas

admin March 4, 2026
Pemerintah Siapkan Evakuasi bagi 15 WNI di Iran
  • News

Pemerintah Siapkan Evakuasi bagi 15 WNI di Iran

admin March 4, 2026
Menaker - Pembayaran THR Harus Penuh, Tidak Boleh Dicicil
  • News

Menaker: Pembayaran THR Harus Penuh, Tidak Boleh Dicicil

admin March 4, 2026
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.