Piche Kota. Gambar: Instagram/@pichekota_
Penyanyi jebolan Indonesian Idol 2025, Petrus Yohannes Debrito Armando Jaga Kota atau Piche Kota, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang siswi SMA berusia 16 tahun berinisial ACT.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (11/1) sekitar pukul 16.00 Wita di sebuah hotel di Kelurahan Tenukik, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Selain Piche Kota, dua tersangka lainnya yang turut ditetapkan oleh Polres Belu adalah RM dan RS.
Ketiganya dijerat dalam perkara dugaan pemerkosaan atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
“Benar, penyidik telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan pemerkosaan/persetubuhan terhadap anak atau pencabulan terhadap anak,” ujar Kapolres Belu AKBP I Gede Eka Putra Astawa dalam keterangannya, Sabtu (21/2).
Korban dalam Kondisi Setengah Sadar
Kasus ini bermula dari laporan yang diterima Polres Belu pada Selasa (13/1) dengan nomor LP/B/12/I/2026/SPKT/Polres Belu/Polda NTT.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, dugaan tindakan pemerkosaan dilakukan saat korban dan para pelaku berpesta minuman keras di sebuah kamar hotel.
Korban diduga dalam kondisi tidak sepenuhnya sadar saat insiden terjadi.
Gelar perkara untuk menetapkan status hukum ketiganya dilakukan pada Kamis (19/2) di Polres Belu.
Dalam proses tersebut, penyidik memastikan telah terpenuhi unsur tindak pidana serta syarat minimal alat bukti yang sah.
“Sesuai hasil gelar perkara, penyidik menetapkan tiga orang tersangka, masing-masing berinisial RM, RS, dan PK,” ungkap Kapolres.
AKBP I Gede Eka Putra Astawa menegaskan bahwa proses penyidikan telah dilakukan secara profesional dan objektif.
“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan rangkaian penyidikan yang sah dan terukur. Mekanisme gelar perkara mencerminkan penerapan prinsip kehati-hatian, objektivitas, dan akuntabilitas, serta sebagai bentuk pengawasan internal dalam proses penyidikan,” jelasnya.
Dalam penanganan perkara ini, polisi telah mengumpulkan alat bukti berupa dokumen, bukti elektronik, serta melakukan pemeriksaan medis terhadap korban melalui visum et repertum.
Hingga Minggu (18/1), sedikitnya lima saksi telah diperiksa oleh penyidik.
Dijerat Pasal Berlapis
Ketiga tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni:
- Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,
- Pasal 473 ayat (4) KUHP sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,
- Pasal 415 huruf b KUHP.
Ancaman hukuman maksimal dalam kasus ini adalah pidana penjara selama 15 tahun, serta tambahan pasal lain yang dapat menjerat dengan pidana penjara maksimal 9 tahun.
Tindak Lanjut Penyidikan
Tersangka RM disebut tidak kooperatif dan tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan sah.
“Penyidik berencana melakukan penangkapan terhadap RM. Sementara itu, tersangka RS dan PK akan kembali dipanggil untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan,” ujar AKBP Eka.
Penyidik akan melanjutkan pemeriksaan terhadap RS dan PK guna melengkapi berkas penyidikan.
Proses penegakan hukum tetap berjalan dan dipastikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
