Skip to content
Cahaya.co

Cahaya.co

Primary Menu
  • Home
  • Top Stories
  • News
  • Sepakbola
    • Liga Champions
    • Premier League
    • Serie A
    • La Liga
    • Bundesliga
    • Liga Indonesia
    • Liga Yooscout
  • LIGA YOOSCOUT
Subscribe
  • News

Kemenkes Rilis Aturan Nutri Level untuk Tekan Konsumsi Gula Berlebih

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia terbitkan aturan Nutri Level untuk label gizi pangan siap saji dan minuman berpemanis.
Redaksi Cahaya April 17, 2026 4 minutes read
Kemenkes Rilis Aturan Nutri Level untuk Tekan Konsumsi Gula Berlebih

Kemenkes Rilis Aturan Nutri Level untuk Tekan Konsumsi Gula Berlebih. Gambar: Dok. Kemenkes

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan aturan nutri level melalui Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/301/2026 tentang Pencantuman Label Gizi dan Pesan Kesehatan pada Pangan Siap Saji yang diterbitkan pada Selasa (14/4) di Jakarta.

Aturan ini mewajibkan pelaku usaha skala besar mencantumkan label gizi dan pesan kesehatan pada pangan siap saji, terutama minuman berpemanis, sebagai bagian dari kebijakan pemerintah untuk menekan konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL) berlebih.

Kebijakan kesehatan ini ditujukan untuk membantu masyarakat memilih produk yang lebih sehat serta mencegah risiko penyakit tidak menular.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan, kebijakan ini merupakan langkah edukatif agar masyarakat lebih mudah memahami kandungan gizi dalam produk yang dikonsumsi.

“Karena itu, perlu dilakukan upaya melalui pemberian informasi dan edukasi agar masyarakat dapat lebih mudah memilih pangan siap saji yang tepat dan sehat sesuai kebutuhannya,” ujar Menkes dalam keterangan tertulis, Selasa (14/4).

Ia menambahkan bahwa kebijakan tersebut juga merupakan amanat Undang-Undang Kesehatan agar kebijakan lintas sektor berjalan selaras.

“UU Kesehatan mengamanatkan agar kebijakan lintas sektor diselaraskan. kemenkes bertanggung jawab untuk mengatur pangan siap saji, sementara untuk pangan olahan atau produk pabrikan menjadi ranah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM),” jelasnya.

Melalui aturan nutri level ini, kemenkes menegaskan peran pengaturan pada sektor pangan siap saji sebagai bagian dari kebijakan kesehatan nasional.

Ketentuan Pencantuman Nutri Level pada Pangan Siap Saji

Dalam KMK Nomor HK.01.07/MENKES/301/2026, pencantuman aturan nutri level berlaku bagi usaha siap saji skala besar, sementara pada tahap awal tidak menargetkan usaha mikro, kecil, dan menengah seperti warteg, gerobak, serta restoran kecil atau sederhana.

Minuman pemanis siap saji yang diproduksi pelaku usaha skala besar, seperti boba, teh tarik, kopi susu aren, dan jus, diwajibkan mencantumkan label Nutri Level sebagai bentuk informasi kandungan gula, garam, dan lemak.

Nutri Level merupakan sistem pelabelan gizi yang menunjukkan kategori produk berdasarkan kandungan GGL.

Sistem ini ditandai dengan huruf A sampai D yang disertai kode warna, yaitu Level A berwarna hijau tua, Level B berwarna hijau muda, Level C berwarna kuning, dan Level D berwarna merah.

Level A memiliki kandungan GGL lebih rendah dibandingkan Level B, Level B lebih rendah dari Level C, dan seterusnya hingga Level D sebagai kategori dengan kandungan lebih tinggi.

Dengan skema tersebut, aturan nutri level menjadi instrumen informasi dalam kebijakan pemerintah di bidang kebijakan kesehatan.

Pencantuman label dilakukan pada berbagai media informasi, meliputi daftar menu, kemasan eceran, brosur, spanduk, selebaran, daftar menu pada aplikasi elektronik komersial, leaflet, dan/atau bentuk media informasi lainnya.

Penerapan ini didasarkan pada pernyataan mandiri pelaku usaha terhadap kandungan GGL yang diperoleh dari hasil pengujian laboratorium pemerintah atau laboratorium lain yang terakreditasi.

Alasan Penerbitan dan Data Pendukung

kemenkes menyebut konsumsi gula, garam, dan lemak berlebih berpotensi menimbulkan berbagai risiko penyakit tidak menular, antara lain obesitas, hipertensi, penyakit kardiovaskular, stroke, dan diabetes tipe 2.

Empat penyakit dengan beban pembiayaan terbesar di BPJS disebut terkait dengan konsumsi GGL berlebihan.

Sebagai ilustrasi, beban pembiayaan untuk gagal ginjal meningkat lebih dari 400 persen menjadi Rp13,38 triliun pada 2025, dibandingkan Rp2,32 triliun pada 2019.

Data tersebut menjadi salah satu dasar pertimbangan dalam penyusunan kebijakan pemerintah melalui aturan nutri level untuk menekan konsumsi gula dan komponen GGL lainnya.

Sementara itu, Kepala BPOM Taruna Ikrar telah menandatangani Rancangan Revisi Peraturan BPOM tentang Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan pada Jumat (6/4).

Kepala BPOM menegaskan bahwa pencantuman Nutri Level bukan merupakan larangan untuk mengonsumsi suatu produk pangan olahan, melainkan panduan sederhana bagi masyarakat untuk membandingkan dan mengenali pilihan produk yang lebih sehat.

Informasi mengenai kebijakan kesehatan ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Kesehatan RI.

Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemenkes melalui hotline 1500-567 atau email kontak@kemkes.go.id.

Dengan diterbitkannya aturan nutri level, kemenkes menjalankan kebijakan pemerintah yang berfokus pada penyediaan informasi kandungan gula dan komponen GGL lainnya guna mendukung pengendalian penyakit tidak menular.

About the Author

Redaksi Cahaya

Administrator

Visit Website View All Posts

Post navigation

Previous: Purbaya Ungkap IMF hingga Bank Dunia Apresiasi Strategi Fiskal Indonesia
Next: Indonesia Dapat Tambahan Wilayah 127,3 Hektare di Perbatasan Sebatik

Related News

Harga Minyak Dunia Anjlok 11% Usai Iran Buka Selat Hormuz
  • News

Harga Minyak Dunia Anjlok 11% Usai Iran Buka Selat Hormuz

Redaksi Cahaya April 19, 2026
Dukung WFH, PLN Tawarkan Diskon 50% Penambahan Daya Listrik
  • News

Dukung WFH, PLN Tawarkan Diskon 50% Penambahan Daya Listrik

Redaksi Cahaya April 19, 2026
ASN Bekasi Wajib Berbahasa Inggris saat Rapat Selama WFH
  • News

ASN Bekasi Wajib Berbahasa Inggris saat Rapat Selama WFH

Redaksi Cahaya April 19, 2026

Recent Posts

  • Susul Ronaldo, Messi Resmi Beli Klub Kasta Lima Spanyol
  • Harga Minyak Dunia Anjlok 11% Usai Iran Buka Selat Hormuz
  • Dukung WFH, PLN Tawarkan Diskon 50% Penambahan Daya Listrik
  • ASN Bekasi Wajib Berbahasa Inggris saat Rapat Selama WFH
  • Penangkapan Ikan Sapu-sapu di Jakarta Capai 6,9 Ton
Akankah Arsenal Mampu Bertahan hingga Akhir Liga Inggris?

Tags

AMERIKA SERIKAT ARSENAL AS ATALANTA ATLETICO MADRID BARCELONA BBM BERITA LOKAL CHELSEA FIFA SERIES FIFA SERIES 2026 IDULFITRI INDONESIA INTER MILAN IRAN ISRAEL JAKARTA JAWA BARAT JOHN HERDMAN KEBIJAKAN PEMERINTAH KONFLIK INTERNASIONAL LA LIGA LEBANON LEBARAN LIGA CHAMPIONS LIGA EUROPA LIGA INGGRIS LIGA ITALIA LIGA SPANYOL LIGA YOOSCOUT LIVERPOOL MANCHESTER CITY MANCHESTER UNITED MUDIK NEWCASTLE PERISTIWA DI DAERAH PIALA DUNIA PRABOWO SUBIANTO PREMIER LEAGUE REAL MADRID SEPAK BOLA SERIE A SUPER LEAGUE TIMNAS INDONESIA TIMUR TENGAH

You may have missed

Susul Ronaldo, Messi Resmi Beli Klub Kasta Lima Spanyol
  • Sepakbola

Susul Ronaldo, Messi Resmi Beli Klub Kasta Lima Spanyol

Redaksi Cahaya April 19, 2026
Harga Minyak Dunia Anjlok 11% Usai Iran Buka Selat Hormuz
  • News

Harga Minyak Dunia Anjlok 11% Usai Iran Buka Selat Hormuz

Redaksi Cahaya April 19, 2026
Dukung WFH, PLN Tawarkan Diskon 50% Penambahan Daya Listrik
  • News

Dukung WFH, PLN Tawarkan Diskon 50% Penambahan Daya Listrik

Redaksi Cahaya April 19, 2026
ASN Bekasi Wajib Berbahasa Inggris saat Rapat Selama WFH
  • News

ASN Bekasi Wajib Berbahasa Inggris saat Rapat Selama WFH

Redaksi Cahaya April 19, 2026
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.