Indonesia Dapat Tambahan Wilayah 127,3 Hektare di Perbatasan Sebatik. Gambar: Ilustrasi Canva
Indonesia resmi memperoleh tambahan wilayah seluas 127,3 hektare di Pulau Sebatik, Kalimantan Utara, setelah pemerintah menyelesaikan penegasan batas darat dengan Malaysia.
Kesepakatan garis batas baru tersebut diumumkan oleh Kepala Staf Presiden (KSP) Muhammad Qodari dalam jumpa pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (15/4).
Perubahan batas wilayah ini merupakan hasil diplomasi antara Indonesia dan Malaysia yang telah dirampungkan dan berdampak pada penyesuaian teritori kedua negara di kawasan perbatasan Pulau Sebatik.
Qodari menyatakan bahwa proses percepatan penanganan dampak penyelesaian batas darat di Pulau Sebatik telah selesai dilakukan.
“Percepatan penanganan dampak penyelesaian penegasan batas darat wilayah negara Indonesia dan Malaysia di Pulau Sebatik telah selesai dilakukan,” ujar Qodari dalam keterangannya, Rabu (15/4).
Ia menegaskan bahwa hasil kesepakatan tersebut memperkuat batas wilayah Indonesia melalui garis batas baru yang disepakati bersama Malaysia.
Lebih lanjut, Qodari menjelaskan bahwa wilayah seluas 127,3 hektare yang sebelumnya berada di bawah administrasi Malaysia kini sah menjadi bagian dari Indonesia.
“Penyelesaian penegasan batas di Pulau Sebatik merupakan wujud nyata keberhasilan diplomasi damai yang memperkuat kedaulatan teritorial Indonesia dengan disepakatinya garis batas baru. Wilayah seluas 127,3 hektare yang pada batas lama merupakan bagian dari Malaysia, kini sah menjadi wilayah Indonesia,” ucapnya.
Penyesuaian Batas Wilayah Indonesia dan Malaysia
Penegasan batas wilayah di Pulau Sebatik tidak hanya berdampak pada bertambahnya wilayah Indonesia, tetapi juga menyebabkan sebagian kecil wilayah Indonesia masuk ke dalam teritori Malaysia.
Qodari menyebut luas wilayah Indonesia yang kini menjadi bagian dari Malaysia mencapai 4,9 hektare, lebih kecil dibandingkan tambahan wilayah yang diterima Indonesia.
“Hanya 4,9 hektare dari wilayah pada batas lama Indonesia yang kini menjadi bagian dari Malaysia,” tutur Qodari.
Dengan demikian, penyesuaian batas wilayah antara Indonesia dan Malaysia menghasilkan selisih bersih 122,4 hektare yang menambah luas teritori Indonesia di Pulau Sebatik.
Pemerintah memastikan bahwa dampak perubahan batas wilayah terhadap masyarakat tetap menjadi perhatian.
Kementerian Dalam Negeri telah membentuk tim khusus untuk menghitung kompensasi bagi warga yang terdampak akibat perubahan batas wilayah tersebut.
“Menghitung ganti rugi tanah dan lahan masyarakat terdampak dari penegasan batas wilayah di Pulau Sebatik,” ujar Qodari.
Selain penyelesaian batas wilayah di Pulau Sebatik, pemerintah juga menyiapkan dukungan anggaran untuk pengelolaan kawasan perbatasan.
Pada 2026, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp86 miliar untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pengelolaan wilayah perbatasan.
Dana tersebut diperuntukkan bagi operasionalisasi 15 Pos Lintas Batas Negara (PLBN) yang berada di bawah pengelolaan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).
Sejak Desember 2016 hingga Oktober 2024, Indonesia telah membangun dan meresmikan 15 PLBN dari total 18 pos yang direncanakan di berbagai wilayah perbatasan.
Sejumlah PLBN yang telah beroperasi antara lain Entikong di Kalimantan Barat, Motaain di Nusa Tenggara Timur, Skouw di Papua, Serasan di Kepulauan Riau, serta Sebatik di Kalimantan Utara yang kini telah tuntas penegasan batas daratnya dengan Malaysia.
Penyelesaian penegasan batas wilayah ini menandai pengelolaan batas wilayah antara Indonesia dan Malaysia di Pulau Sebatik, dengan garis batas baru yang telah disepakati kedua negara melalui proses diplomasi yang rampung pada April 2026.
