Proses Penyidikan Kasus Penggelapan di Polres Metro Depok jadi Sorotan, Diduga Langgar Prinsip Fair Trial. Gambar: Dok. Istimewa
Proses penyidikan kasus dugaan penggelapan dana yang ditangani Polres Metro Depok, Jawa Barat, menjadi sorotan setelah muncul sejumlah kejanggalan prosedur yang diduga melanggar prinsip fair trial.
Kasus ini bermula dari laporan pada tahun 2022 terkait pengurusan tanah, di mana pelapor menyatakan telah menyerahkan dana sebesar Rp75 juta dan Rp200 juta kepada terlapor.
Namun, dana tersebut diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya, sehingga berujung pada proses hukum yang kini dipertanyakan mekanismenya.
Pihak terlapor menilai terdapat penyimpangan dalam proses hukum yang berjalan.
“Izin menyampaikan, dalam perkara saya ini sebenarnya kita sudah dapat melihat pelanggaran prinsip fair trial di proses yang dilakukan oleh Kepolisian Metro Depok, yang mana dapat dilakukan investigasi dan pengecekan atas dokumen dalam setiap proses di kepolisian,” ujar terlapor dalam keterangannya pada Selasa (14/4).
Lebih lanjut, ia menegaskan pentingnya evaluasi terhadap proses tersebut untuk mencegah pelanggaran hak asasi manusia.
“Proses ini penting karena tidak terlaksananya prinsip fair trial oleh kepolisian yang merupakan pelanggaran hak asasi manusia di bidang hukum dapat terungkap dan tidak berlanjut serta menjadi beban instansi selanjutnya di kejaksaan dan kehakiman,” lanjutnya.
Rangkaian Pemanggilan dalam Kasus Kriminal
Dalam penanganan kasus kriminal ini, sejumlah surat pemanggilan saksi yang diterbitkan penyidik Polres Metro Depok menjadi perhatian.
Berdasarkan data yang tersedia, terdapat tiga surat pemanggilan saksi, yaitu:
- Surat Panggilan Saksi ke-1 Nomor S.Pgl/Saksi1/1356/IX/Res.1.11./2025/Satreskrim tertanggal 16 September 2025 dengan jadwal hadir 19 September 2025;
- Surat Panggilan Saksi ke-2 Nomor S.Pgl/Saksi2/1388/IX/Res.1.11./2025/Satreskrim tertanggal 22 September 2025 dengan jadwal hadir 25 September 2025;
- Surat Panggilan Saksi ke-1 Nomor S.Pgl/Saksi1/1859/XI/Res.1.11./2025/Satreskrim tertanggal 18 November 2025 dengan jadwal hadir 21 November 2025.
Dalam praktiknya, surat-surat tersebut diduga tidak disampaikan langsung kepada pihak yang dipanggil, melainkan melalui pelapor, sehingga memunculkan pertanyaan terkait independensi penyidikan di Depok, Jawa Barat.
Sorotan juga mengarah pada pemanggilan tersangka yang dinilai tidak memberikan tenggang waktu yang patut.
Penyidik menerbitkan Surat Panggilan Tersangka ke-1 Nomor S.Pgl/Tersangka1/2153/XII/Res.1.11./2025/Satreskrim tertanggal 29 Desember 2025 dengan jadwal pemeriksaan pada 31 Desember 2025.
Dengan demikian, jarak antara penerbitan surat dan jadwal pemeriksaan hanya dua hari. Menanggapi hal tersebut, pihak terlapor mempertanyakan dasar hukum tindakan penyidik.
“Apa yang menjadi tendensius penyidik yang sampai harus melanggar Pasal 227 ayat (1) dan (2) KUHAP dalam menerbitkan Surat Panggilan Tersangka saya yang berdurasi hanya dua hari dari tanggal surat panggilan dikeluarkan ke tanggal pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan, serta surat dikirimkan dan/atau diserahkan kepada pelapor Yositha Theresia Manangka,” jelas terlapor.
Dugaan Pelanggaran Prinsip Fair Trial
Prinsip fair trial merupakan hak setiap orang untuk memperoleh proses peradilan yang adil, objektif, dan tidak memihak sejak tahap penyelidikan hingga persidangan.
Prinsip ini menjadi jaminan agar seseorang tidak diperlakukan sewenang-wenang oleh negara.
Secara substansi, fair trial mencakup hak untuk diperlakukan sama di hadapan hukum, hak atas proses yang transparan dan tidak memihak, hak untuk membela diri termasuk didampingi penasihat hukum, serta hak untuk tidak diproses tanpa dasar bukti yang kuat.
Prinsip ini juga sejalan dengan konstitusi Indonesia, khususnya Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 tentang persamaan di hadapan hukum dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 mengenai hak atas kepastian hukum yang adil.Sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan kasus penggelapan dana di Depok memunculkan dugaan bahwa mekanisme hukum tidak sepenuhnya berjalan sesuai prinsip due process of law.
Pemanggilan dalam waktu singkat serta dugaan penyampaian surat melalui pihak pelapor dinilai berpotensi mencederai asas keadilan dan objektivitas dalam penegakan hukum dan kriminal di wilayah Jawa Barat.
Pentingnya Evaluasi Prosedur Hukum
Dengan adanya temuan tersebut, proses penyidikan ini dinilai perlu mendapatkan evaluasi lebih lanjut, khususnya terkait prosedur administrasi dan mekanisme pemanggilan.
Pemeriksaan terhadap bukti pengiriman surat panggilan menjadi penting untuk memastikan kesesuaian dengan ketentuan hukum yang berlaku serta menjaga integritas sistem peradilan pidana.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya profesionalitas aparat penegak hukum dalam menangani perkara penggelapan dana di Depok, Jawa Barat, guna memastikan perlindungan hak-hak warga negara serta tegaknya prinsip hukum dan kriminal yang berkeadilan.
