Komdigi Resmi Batasi Akses Media Sosial bagi Anak di Bawah 16 Tahun Mulai Hari Ini. Gambar: Komdigi
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mulai Sabtu (28/3) resmi memberlakukan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun di seluruh Indonesia.
Kebijakan ini diterapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.
Aturan ini mengikat semua platform digital yang beroperasi di Indonesia.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa aturan ini tidak memberikan ruang kompromi bagi penyelenggara sistem elektronik (PSE).
“Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Setiap platform digital yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi aturan yang berlaku,” ujar Meutya dalam konferensi pers pada Jumat malam (27/3).
Penerapan ini dilakukan setelah masa transisi selama satu tahun yang dimulai sejak 28 Maret 2025.
Mulai hari ini, implementasi dilakukan secara bertahap untuk memantau tingkat kepatuhan masing-masing platform digital terhadap ketentuan baru ini.
Komdigi akan mengevaluasi kinerja dan kepatuhan platform secara berkelanjutan.
Tingkat Kepatuhan Platform Digital
Sebelum aturan diberlakukan, Komdigi telah meminta platform-platform digital untuk menyampaikan komitmen dan rencana aksi mereka terhadap kebijakan ini.
Hasil evaluasi terakhir pada Jumat malam pukul 21.30 WIB mencatat perbedaan tingkat kepatuhan dari masing-masing platform.
Platform yang paling kooperatif menurut Komdigi adalah Platform X dan Bigo Live. Platform X menaikkan batas usia minimum pengguna menjadi 16 tahun sejak 17 Maret 2026 dan memperbarui panduan pengguna serta aturan komunitasnya.
“Platform X juga telah memberikan komitmen untuk melakukan identifikasi dan penonaktifan akun pengguna di bawah usia tersebut mulai esok,” kata Meutya.
Bigo Live bahkan menetapkan batas usia minimum pengguna menjadi 18 tahun dalam perjanjian pengguna dan kebijakan privasinya.
Selain itu, Bigo Live juga mengubah klasifikasi usia di toko aplikasi dari 13 tahun menjadi 18+.
Sebagai tambahan langkah mitigasi, platform ini menerapkan sistem moderasi berlapis dengan menggunakan kecerdasan buatan serta verifikasi manual untuk mendeteksi akun milik anak-anak di bawah usia yang diperbolehkan.
Sementara itu, dua platform lain yakni Roblox dan TikTok tercatat baru menunjukkan kepatuhan sebagian.
Roblox sedang menyiapkan penyesuaian fitur dengan membatasi aktivitas permainan untuk pengguna di bawah usia 13 tahun. TikTok menyampaikan rencana menonaktifkan akun pengguna di bawah usia 16 tahun secara bertahap.
Platform ini juga menjadwalkan pengumuman peta jalan operasional untuk pengguna usia 14 hingga 15 tahun.
Dalam pernyataan penutupnya, Meutya Hafid kembali menekankan bahwa kepatuhan adalah syarat mutlak.
“Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia,” tegasnya.
