Polisi Siap Tindak Tegas Ormas yang Menagih THR ke Pengusaha dan Masyarakat. Gambar: Ilustrasi Canva
Polri menegaskan akan menindak tegas ormas yang melakukan permintaan THR atau tunjangan hari raya secara paksa kepada pengusaha maupun masyarakat menjelang Lebaran atau Idulfitri 2026.
Penegasan tersebut disampaikan oleh Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo di Gedung Bina Graha, Jakarta Pusat, Rabu (11/3).
Pernyataan ini muncul sebagai respons atas potensi praktik permintaan tunjangan yang dilakukan secara tidak wajar oleh sejumlah organisasi menjelang perayaan hari besar keagamaan.
“Kalau memang itu terbukti ada bentuk pelanggarannya, tentunya dari kepolisian akan mengambil langkah-langkah penindakan,” ujar Dedi dalam keterangannya.
Ia menegaskan bahwa masyarakat maupun pelaku usaha diimbau untuk melaporkan apabila menemukan praktik permintaan tunjangan hari raya yang dilakukan secara paksa oleh ormas.
Penegasan dari polisi tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban menjelang Idulfitri dan Lebaran 2026.
Polri menyatakan akan memproses laporan masyarakat terkait permintaan THR yang dinilai mengarah pada pelanggaran hukum, terutama jika tindakan tersebut meresahkan masyarakat atau dunia usaha.
Layanan Hotline
Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menjelaskan bahwa masyarakat maupun pengusaha dapat melaporkan praktik permintaan THR oleh ormas melalui layanan hotline polisi di nomor 110.
Saluran tersebut disediakan untuk memudahkan pelaporan apabila ditemukan tindakan yang mengganggu atau meresahkan menjelang Lebaran dan Idulfitri.
“Nanti silakan kemudian nomor 110 dihubungi, hotline 110 dihubungi dan disampaikan. Secara prinsip itu bagian daripada kemurahan hati kalau kemudian ada yang mau membantu,” ujarnya kepada awak media di Mabes Polri pada Rabu (11/3).
Setelah laporan diterima, polisi akan melakukan tindak lanjut dengan memberikan imbauan kepada pihak yang meminta tunjangan hari raya agar menghentikan kegiatan tersebut apabila dinilai mengganggu.
Langkah awal yang dilakukan adalah pendekatan persuasif untuk mencegah situasi berkembang menjadi pelanggaran hukum.
Johnny menjelaskan bahwa pendekatan tersebut merupakan langkah preemtif dari kepolisian dalam menangani potensi gangguan ketertiban masyarakat menjelang Idulfitri.
Ia menegaskan bahwa tindakan pencegahan dilakukan sebelum memasuki tahap penegakan hukum.
“Nanti kemudian beberapa kegiatan yang bentuknya mulai dari preemtif, artinya kita mengimbau kalau ada yang kemudian tadi entah bersurat dan sebagainya dan itu mengganggu dirasakan, kita mengimbau untuk ya mbok ya ojo-lah, jangan, gitu ya,” tambahnya.
Namun demikian, Polri tidak menutup kemungkinan untuk mengambil langkah hukum apabila permintaan THR oleh ormas dilakukan secara terstruktur, masif, dan menimbulkan keresahan di masyarakat menjelang Lebaran.
“Kalau kemudian itu sudah terstruktur dan itu meresahkan sekali, ya tidak tertutup kemungkinan opsi untuk terkait dengan penegakan hukum akan kita lakukan. Tapi itu terakhirlah,” tegas Johnny.
Imbauan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
Menjelang Idulfitri 2026, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga menyampaikan imbauan agar tidak terjadi pemaksaan permintaan tunjangan hari raya oleh ormas kepada masyarakat maupun pengusaha.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung berharap situasi keamanan dan aktivitas ekonomi di ibu kota tetap berjalan normal selama periode menjelang Lebaran. Ia menyampaikan pernyataan tersebut kepada wartawan di RSKD Duren Sawit, Jakarta Timur, Selasa (10/3).
“Mudah-mudahan sekali lagi tidak ada pemaksaan dari ormas atau siapa pun untuk minta THR,” kata Pramono.
Menurutnya, stabilitas sosial dan ekonomi perlu dijaga agar kehidupan masyarakat di Jakarta tetap berjalan dengan baik menjelang Idulfitri. Ia menegaskan bahwa kondisi yang kondusif akan mendukung aktivitas masyarakat dan dunia usaha selama periode perayaan.
“Karena Jakarta ini terutama kita menjaga kehidupan yang sudah berjalan dengan baik,” ujarnya.
