Danantara Sumberdaya Indonesia Kini Resmi Menjadi BUMN. Gambar: Dok. Danantara
Danantara Sumberdaya Indonesia resmi berstatus BUMN setelah proses perubahan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (PT DSI) menjadi persero rampung melalui penandatanganan saham negara pada Senin (25/5).
Perubahan status tersebut dilakukan oleh Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara sebagai bagian dari kebijakan pemerintah dalam tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis melalui skema ekspor satu pintu.
Dengan perubahan ini, danantara sumberdaya indonesia ditetapkan sebagai BUMN ekspor yang akan menjadi eksportir tunggal untuk sejumlah komoditas strategis.
Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria menyampaikan bahwa perubahan status tersebut telah memenuhi ketentuan kepemilikan saham negara.
“Hari ini kan sudah menjadi BUMN. Karena prosesnya harus ada 1 persen saham milik negara dengan kuasa khusus,” kata Dony Oskaria di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Senin (25/5).
Dengan rampungnya proses itu, negara melalui BP BUMN kini mengantongi 1 persen saham Seri A Dwiwarna di PT DSI.
Status baru ini menempatkan danantara sumberdaya indonesia sebagai bagian dari BUMN yang menjalankan peran strategis dalam kebijakan ekspor nasional melalui mekanisme satu pintu.
Dasar Aturan Pembentukan
PT Danantara Sumberdaya Indonesia sebelumnya didirikan pada 18 Mei 2026 sebagai perusahaan swasta nasional.
Pembentukan PT DSI merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA yang diterbitkan Presiden Prabowo Subianto.
Perubahan status menjadi BUMN dilakukan dalam rangka menjalankan kebijakan pemerintah terkait pengelolaan ekspor komoditas strategis.
Kebijakan tersebut mengatur bahwa ekspor sejumlah komoditas SDA dilakukan melalui satu pintu yang ditunjuk pemerintah.
Melalui perubahan ini, PT DSI bertransformasi dari perusahaan swasta menjadi persero dengan kepemilikan saham negara sebesar 1 persen Seri A Dwiwarna.
Skema kepemilikan tersebut menjadi dasar hukum penetapan status BUMN bagi perusahaan tersebut.
Skema Aturan Ekspor Satu Pintu
Dalam kebijakan yang diterbitkan pemerintah, ekspor sejumlah komoditas strategis diwajibkan dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk sebagai eksportir tunggal.
PT Danantara Sumberdaya Indonesia menjadi perusahaan yang menjalankan fungsi tersebut pada tahap awal implementasi kebijakan.
Komoditas yang termasuk dalam tahap awal pengelolaan PT DSI meliputi minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO), batu bara, dan paduan besi (ferrous alloy).
Melalui skema ini, danantara sumberdaya indonesia akan berperan sebagai eksportir tunggal untuk komoditas-komoditas tersebut.
Penerapan sistem ekspor satu pintu dijadwalkan dimulai pada 1 Juni 2026 sebagai tahap awal pelaksanaan. Pemerintah menargetkan implementasi penuh kebijakan tersebut pada 1 Januari 2027.
Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan memperkuat pengawasan transaksi ekspor serta menekan praktik under invoicing, transfer pricing, hingga pelarian devisa hasil ekspor.
Dalam skema yang ditetapkan, PT DSI akan berperan sebagai fasilitator pemasaran ekspor, sementara hasil penjualan tetap diteruskan kepada perusahaan pengelola kegiatan usaha terkait.
Dengan mekanisme tersebut, danantara sumberdaya indonesia sebagai BUMN ekspor menjalankan fungsi koordinasi dan fasilitasi dalam tata kelola ekspor komoditas strategis sesuai dengan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA yang telah diterbitkan.
