Skip to content
Cahaya.co

Cahaya.co

Primary Menu
  • Home
  • Top Stories
  • News
  • Sepakbola
    • Liga Champions
    • Premier League
    • Serie A
    • La Liga
    • Bundesliga
    • Liga Indonesia
    • Liga Yooscout
  • LIGA YOOSCOUT
Subscribe
  • News

Diduga Lalai, Sopir Taksi Ditetapkan jadi Tersangka Kecelakaan KRL di Bekasi Timur

Sopir taksi Richard Rudolf Passelima ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan antara taksi dan KRL di perlintasan Jalan Ampera, Bekasi Timur.
Redaksi Cahaya May 22, 2026 3 minutes read
Diduga Lalai, Sopir Taksi Ditetapkan jadi Tersangka Kecelakaan KRL di Bekasi Timur

Diduga Lalai, Sopir Taksi Ditetapkan jadi Tersangka Kecelakaan KRL di Bekasi Timur. Gambar: VnExpress

Sopir taksi bernama Richard Rudolf Passelima ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa kecelakaan kereta antara taksi dan KRL di perlintasan sebidang Jalan Ampera, Duren Jaya, Bekasi Timur, pada (27/4) malam.

Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Polres Metro Bekasi Kota setelah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan olah tempat kejadian perkara terkait kecelakaan yang terjadi di wilayah dekat Stasiun Bekasi Timur tersebut.

Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota Komisaris Gefri Agitia membenarkan penetapan tersangka terhadap sopir taksi tersebut.

“Betul kita sudah tetapkan sebagai tersangka,” ujar Gefri kepada wartawan, Kamis (21/5).

Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan unsur kelalaian dalam peristiwa kecelakaan yang melibatkan taksi dan KRL tersebut.

Penyidik menilai kecelakaan kereta di perlintasan itu terjadi karena kelalaian pengemudi.

“Kelalaiannya karena mobil tersebut berhenti mendadak (mati) di tengah rel,” ujar Gefri.

Kendaraan yang dikemudikan Richard diketahui melaju dari arah Duren Jaya menuju Jalan Juanda sebelum akhirnya mengalami gangguan dan berhenti di tengah rel, sehingga tidak dapat menghindari rangkaian KRL yang melintas dari arah barat.

Sopir Dinilai Lalai dalam Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Dalam proses penyidikan kasus kecelakaan di Bekasi Timur tersebut, polisi telah memeriksa sejumlah pihak, yakni penjaga palang pintu, sopir taksi, masinis KRL, serta saksi ahli dari agen pemegang merek kendaraan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan olah tempat kejadian perkara, penyidik menetapkan sopir taksi sebagai tersangka karena dinilai lalai saat melintasi perlintasan sebidang.

Atas perbuatannya, Richard dijerat Pasal 310 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam ketentuan tersebut, ancaman pidana yang dikenakan berupa enam bulan penjara atau denda sebesar Rp1 juta.

Perkara ini dikategorikan sebagai tindak pidana ringan (tipiring) sehingga proses persidangan akan dilakukan melalui mekanisme hakim tunggal.

Meski telah berstatus tersangka dalam kasus kecelakaan kereta yang melibatkan taksi dan KRL di perlintasan dekat Stasiun Bekasi Timur, polisi tidak melakukan penahanan terhadap Richard.

Hal itu karena dalam insiden kecelakaan tersebut tidak terdapat korban jiwa maupun korban luka.

Masinis KRL Tidak Dikenakan Sanksi Pidana

Dalam penyidikan kecelakaan yang terjadi di Bekasi Timur itu, polisi juga menegaskan bahwa masinis KRL bernama Sulih tidak dapat dikenakan sanksi pidana.

Hal tersebut didasarkan pada aturan perkeretaapian yang mewajibkan pengguna jalan untuk mendahulukan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang.

Dengan ketentuan tersebut, tanggung jawab pidana dalam kecelakaan kereta ini tidak dibebankan kepada masinis KRL.

Polisi menyatakan bahwa kewajiban pengguna jalan untuk memberikan prioritas kepada kereta api menjadi dasar pertimbangan dalam penanganan perkara tersebut.

Kronologi Kecelakaan di Perlintasan Jalan Ampera

Peristiwa kecelakaan terjadi pada (27/4) malam saat taksi yang dikemudikan Richard melaju dari arah Duren Jaya menuju Jalan Juanda.

Saat melintas di perlintasan sebidang Jalan Ampera, kendaraan tersebut mengalami gangguan hingga berhenti di tengah rel.

Pada waktu yang sama, rangkaian KRL yang melaju dari arah barat tidak dapat menghindari tabrakan, sehingga terjadi kecelakaan di perlintasan tersebut.

Akibat benturan antara taksi dan KRL, kendaraan mengalami kerusakan. Namun, tidak terdapat korban jiwa maupun luka dalam insiden tersebut.

Tidak lama berselang, terjadi tabrakan antara KA Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line di jalur sebaliknya akibat pemberhentian darurat dan hambatan sinyal.

Peristiwa kecelakaan tersebut dilaporkan menimbulkan 16 korban meninggal dunia dan 90 korban luka.

Dalam penjelasan penyidik, kedua kecelakaan kereta tersebut ditangani secara terpisah.

About the Author

Redaksi Cahaya

Administrator

Visit Website View All Posts

Post navigation

Previous: Cara Menyeduh Kopi Tanpa Ampas, Hasil Lebih Bersih dan Nikmat!
Next: Prabowo Tegaskan Pasal 33 UUD 1945 jadi Cetak Biru Ekonomi RI

Related News

Status WhatsApp Kini Hadirkan Fitur Close Friend
  • News

Status WhatsApp Kini Hadirkan Fitur Close Friend

Redaksi Cahaya May 22, 2026
Prabowo Tegaskan Pasal 33 UUD 1945 jadi Cetak Biru Ekonomi RI
  • News

Prabowo Tegaskan Pasal 33 UUD 1945 jadi Cetak Biru Ekonomi RI

Redaksi Cahaya May 22, 2026
Mengenal Transmisi Manual pada Mobil, Ini Kelebihan dan Cara Mengoperasikannya
  • News

Mengenal Transmisi Manual pada Mobil, Ini Kelebihan dan Cara Mengoperasikannya

Redaksi Cahaya May 22, 2026

Recent Posts

  • Ajax Vs Groningen 2-0: Maarten Paes Tampil Solid dan Catat Clean Sheet
  • Al Feiha vs Al Hilal 0-1: Al Hilal Menang Tipis, Gelar Jatuh ke Ronaldo Cs
  • Al-Nassr vs Damac FC 4-1: Cristiano Ronaldo Cs Juara Liga Arab Saudi
  • Emiliano Buendia Jadi Pemain Terbaik Final Liga Europa
  • Rafael Leão Tak Dilirik Man Utd, Barcelona, dan Arsenal
Akankah Arsenal Mampu Bertahan hingga Akhir Liga Inggris?

Tags

AMERIKA SERIKAT ARSENAL AS ATLETICO MADRID BARCELONA CHELSEA FIFA SERIES FIFA SERIES 2026 FILM HASIL PERTANDINGAN IDULFITRI IRAN ISRAEL JAKARTA JAWA BARAT KEBIJAKAN PEMERINTAH KONFLIK INTERNASIONAL KOPI LEBANON LEBARAN LIGA CHAMPIONS LIGA EUROPA LIGA INGGRIS LIGA ITALIA LIGA SPANYOL LIGA YOOSCOUT LIVERPOOL MAKANAN MAKANAN KHAS KOREA MANCHESTER CITY MANCHESTER UNITED MUDIK PIALA DUNIA PRABOWO SUBIANTO PREMIER LEAGUE REAL MADRID REST AREA SEPAK BOLA SERIE A SUPER LEAGUE TANGERANG TEMPAT NONGKRONG TIMNAS INDONESIA TIMUR TENGAH TIPS KENDARAAN

You may have missed

Ajax Vs Groningen 2-0 - Maarten Paes Tampil Solid dan Catat Clean Sheet
  • Sepakbola

Ajax Vs Groningen 2-0: Maarten Paes Tampil Solid dan Catat Clean Sheet

Redaksi Cahaya May 22, 2026
Al Feiha vs Al Hilal 0-1 - Al Hilal Menang Tipis, Gelar Jatuh ke Ronaldo Cs
  • Sepakbola

Al Feiha vs Al Hilal 0-1: Al Hilal Menang Tipis, Gelar Jatuh ke Ronaldo Cs

Redaksi Cahaya May 22, 2026
Al-Nassr vs Damac FC 4-1 Cristiano Ronaldo Cs Juara Liga Arab Saudi
  • Sepakbola

Al-Nassr vs Damac FC 4-1: Cristiano Ronaldo Cs Juara Liga Arab Saudi

Redaksi Cahaya May 22, 2026
Emiliano Buendia Jadi Pemain Terbaik Final Liga Europa
  • Sepakbola

Emiliano Buendia Jadi Pemain Terbaik Final Liga Europa

Redaksi Cahaya May 22, 2026
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.