Prabowo Tegaskan Pasal 33 UUD 1945 jadi Cetak Biru Ekonomi RI. Gambar: Dok. Setkab
Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya menjalankan Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dalam pidato pada rapat paripurna DPR RI di Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu (20/5).
Penegasan tersebut disampaikan sebagai bagian dari arah kebijakan ekonomi nasional yang dinilai harus berlandaskan asas kekeluargaan dalam pengelolaan sumber daya nasional untuk kepentingan rakyat.
Dalam pidatonya, Prabowo menekankan bahwa Pasal 33 UUD 1945 merupakan cetak biru ekonomi nasional yang telah dirumuskan para pendiri bangsa.
“Ayat pertama dari Pasal 33. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan,” ujar Prabowo, dikutip melalui kanal YouTube DPR RI, Kamis (21/5).
Ia menambahkan, “Tidak ada kata-kata asas-asas lain. Asas kapitalisme neoliberal, asas konglomerasi, asas yang sekaya boleh sekaya-kayanya, yang miskin salahnya orang miskin. Itu bukan falsafah Pancasila.”
Penegasan tersebut disampaikan Prabowo di hadapan anggota DPR RI dengan menyoroti pentingnya konsistensi dalam menjalankan amanat konstitusi.
Ia menyampaikan berbagai tantangan ekonomi nasional perlu dihadapi dengan kembali pada prinsip dasar yang telah ditetapkan dalam Pasal 33 UUD 1945, serta memastikan pengelolaan kekayaan alam digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Prabowo: Ini adalah Cetak Biru Ekonomi Kita
Prabowo menyatakan Pasal 33 UUD 1945 merupakan pedoman utama dalam menyusun sistem perekonomian nasional.
Ia menilai penyimpangan dari ketentuan tersebut menjadi salah satu penyebab munculnya berbagai persoalan ekonomi di Indonesia.
“Ini adalah cetak biru ekonomi kita, saudara-saudara sekalian. Manakala kita menyimpang cetak biru ini, ya jangan salahkan siapa-siapa, kecuali diri kita sendiri yang tidak mau menerima titipan amanah dari pendiri-pendiri bangsa kita,” kata Prabowo.
Ia menyampaikan para pendiri bangsa telah menetapkan arah yang jelas terkait sistem ekonomi nasional.
Karena itu, seluruh elemen negara, termasuk lembaga legislatif dan eksekutif, memiliki tanggung jawab menjalankan amanat tersebut secara konsisten.
Dalam kesempatan itu, Prabowo juga mengajak seluruh lembaga negara menghadapi tantangan dalam pengelolaan ekonomi nasional.
Ia menekankan perlunya perbaikan terhadap berbagai hambatan dalam tata kelola ekonomi.
Soroti Penyimpangan Ekonomi di RI
Dalam pidatonya, Prabowo menyoroti sejumlah praktik yang dinilai sebagai bentuk penyimpangan dalam sistem ekonomi nasional, antara lain under invoicing, manipulasi ekspor, tambang ilegal, hingga pembalakan liar yang disebut merugikan negara.
Ia mempertanyakan lemahnya penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan lindung.
“Bagaimana bisa ada orang yang tambang di hutan lindung bertahun-tahun dan tidak ada yang berani untuk menegakkan hukum,” ujarnya.
Prabowo menyebut potensi kebocoran ekonomi nasional diperkirakan mencapai sekitar 150 miliar dolar AS per tahun.
Angka tersebut dinilai menunjukkan perlunya langkah tegas dalam memperbaiki tata kelola ekonomi serta memperkuat penegakan hukum terhadap berbagai praktik yang merugikan negara.
Tekankan Kesejahteraan dan Keadilan bagi Rakyat
Prabowo menegaskan kebijakan ekonomi yang dijalankan pemerintah harus berorientasi pada kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Ia menyampaikan masyarakat menginginkan kehidupan yang layak, termasuk akses terhadap kebutuhan dasar.
“Rakyat kita tidak bermimpi untuk mengalami kehidupan yang kaya raya, tapi mereka bermimpi untuk bisa hidup dengan layak, dengan baik. Itu adalah mimpi dan harapan rakyat kita,” kata Prabowo.
Ia juga menekankan kekayaan alam Indonesia harus dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat.
“Untuk itu, menurut pendapat pemerintah dan saya yakin seluruh patriot Indonesia akan mendukung bahwa bumi dan air, dan semua kekayaan alam yang terkandung di dalamnya harus dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia. Itu adalah cita-cita pendiri bangsa kita,” tuturnya.
Seluruh pernyataan tersebut disampaikan sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam menjalankan amanat Pasal 33 UUD 1945 secara konsisten.
