Purbaya Tegaskan Tak Ada Tax Amnesty Selama Dirinya jadi Menteri. Gambar: Instagram/@menkeuri
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tidak akan ada tax amnesty selama dirinya menjabat sebagai menteri keuangan.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam media briefing di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (11/5), sebagai penegasan sikap pemerintah terkait kelanjutan program pengampunan pajak yang sebelumnya pernah dilaksanakan pada 2016 dan 2022.
Penegasan ini sekaligus menjawab arah kebijakan pemerintah di bidang perpajakan ke depan.
Dalam kesempatan itu, Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan secara langsung sikapnya terkait program tersebut.
“Selama saya menjadi Menteri Keuangan, saya tidak akan melakukan tax amnesty,” ujar Purbaya dalam media briefing di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (11/5).
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa selama masa jabatannya sebagai menteri keuangan, program tax amnesty tidak akan kembali diberlakukan sebagai bagian dari kebijakan pajak.
Penegasan tersebut disampaikan dengan mempertimbangkan sejumlah faktor yang dinilai berisiko terhadap institusi dan aparatur perpajakan.
Menurutnya, kebijakan pemerintah dalam bentuk tax amnesty berpotensi menimbulkan persoalan lanjutan, baik dari sisi kepastian hukum maupun integritas pegawai pajak, sehingga ia memilih untuk tidak melanjutkan program tersebut.
Alasan Enggan Lakukan Tax Amnesty
Purbaya menjelaskan bahwa tax amnesty memiliki risiko terhadap Kementerian Keuangan dan aparat pajak.
Ia menilai kebijakan tersebut dapat memicu pemeriksaan ulang terhadap proses yang telah berjalan.
“Tax amnesty itu berbahaya bagi Kementerian Keuangan dan orang-orang pajak. Nanti ada pemeriksaan lagi, betul enggak ini, betul enggak itu. Orang-orang kami diperiksa terus,” ujarnya.
Ia juga menyebut program pengampunan pajak dapat menimbulkan kerentanan bagi pegawai pajak.
Menurutnya, tax amnesty berpotensi memperbesar risiko pegawai pajak untuk disogok. Selain itu, dari sisi dunia usaha, kebijakan pajak tersebut dinilai dapat memicu ketidakpastian.
“Sehingga saya melihat kasihan orang-orang itu. Daripada begitu, ya sudah jalankan saja prosedur pajak yang betul,” lanjutnya.
Dengan demikian, kebijakan pemerintah di bawah kepemimpinannya akan tetap berfokus pada pelaksanaan prosedur perpajakan yang berlaku tanpa menghadirkan kembali tax amnesty.
Tindak Wajib Pajak yang Tak Penuhi Janji
Meskipun tidak akan mengadakan kembali tax amnesty, Purbaya memastikan peserta program sebelumnya yang telah mengikuti tax amnesty tidak akan dikejar kembali atas harta yang telah diungkapkan.
Ia menegaskan status peserta yang telah memenuhi ketentuan dianggap selesai.
“Kalau menurut saya sih sudah clear. Kalau sudah ikut tax amnesty ya sudah,” ucapnya.
Namun demikian, ia menegaskan pemerintah tetap akan menindak wajib pajak yang tidak memenuhi komitmen yang telah disampaikan dalam program tersebut.
Ia mencontohkan peserta yang berjanji melakukan pembayaran atau repatriasi aset tetapi belum merealisasikannya sesuai komitmen.
“Kalau sudah ikut tax amnesty, ya sudah. Kecuali misalnya dia janji di tax amnesty nanti bulan depan saya bayar Rp100 miliar misalnya, itu belum bayar, nah itu yang dikejar. Yang lain mestinya enggak,” jelas Purbaya.
Dengan penegasan tersebut, Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa selama dirinya menjabat sebagai menteri keuangan, tax amnesty tidak menjadi bagian dari kebijakan pajak, sementara kewajiban yang belum dipenuhi oleh peserta program sebelumnya tetap akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.
