HUT Depok, Wawalkot Ajak Ganti Karangan Bunga dengan Penanaman Pohon. Gambar: Instagram/@bangsupians
Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat, akan merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-27 pada 27 April 2026 dengan menerapkan kebijakan pemerintah berupa imbauan penggantian karangan bunga menjadi bibit tanaman atau pohon.
Imbauan tersebut ditujukan kepada instansi pemerintah, DPRD, camat, lurah, tokoh masyarakat, Forkopimda, kalangan swasta, hingga seluruh warga Kota Depok.
Kebijakan ini tertuang dalam surat imbauan nomor 400.14.12/214/DLHK/2026 tentang imbauan ucapan selamat HUT ke-27 Kota Depok yang ditandatangani Wali Kota Depok, Supian Suri.
Wali Kota Depok, Supian Suri, menyampaikan bahwa langkah ini diambil sebagai bagian dari evaluasi perayaan HUT sebelumnya dan untuk mendukung program penghijauan serta mengurangi sampah.
“Kita ganti, kita himbau dengan tanaman apakah itu tanaman buah-buahan atau tanaman tahunan,” ujar Supian, Minggu (19/4).
Ia menjelaskan bahwa karangan bunga yang dikirimkan pada perayaan sebelumnya dinilai hanya terbuang.
Dalam surat imbauan tersebut, terdapat tiga jenis pohon yang direkomendasikan untuk diberikan sebagai pengganti karangan bunga.
“Adapun tiga jenis pohon yang direkomendasikan dalam imbauan tersebut adalah tabebuya, mahoni, dan kamboja bali,” ujar Supian Suri seperti dikutip dari situs Pemerintah Kota Depok, Jumat (17/4).
Selain itu, kata Supian, pohon yang diberikan diharapkan memiliki tinggi minimal 2 meter atau diameter batang sekitar 10 cm.
Dorong Penghijauan
Kebijakan pemerintah daerah ini berlaku secara umum bagi berbagai kalangan di Depok, Jawa Barat.
Kebijakan pemerintah daerah di Depok, Jawa Barat ini juga ditujukan kepada instansi pemerintah, DPRD, camat dan lurah, tokoh masyarakat, hingga seluruh warga Kota Depok.
“Imbauan ini berlaku bagi berbagai kalangan, mulai instansi pemerintah, DPRD, camat dan lurah, tokoh masyarakat, hingga seluruh warga Kota Depok,” jelas Supian.
Dengan kebijakan pemerintah tersebut, Pemerintah Kota Depok menekankan agar perayaan HUT ke-27 tidak bersifat seremonial semata.
Supian Suri menjelaskan bahwa hasil evaluasi terhadap rangkaian kegiatan HUT Kota Depok tahun sebelumnya menunjukkan karangan bunga yang dikirimkan dari Forkopimda maupun kalangan swasta hanya menjadi limbah.
Oleh karena itu, kebijakan pemerintah untuk menggantinya dengan bibit tanaman atau pohon dinilai lebih bermanfaat bagi masyarakat dan lingkungan.
“Ada tiga jenis pohon yang direkomendasikan yakni kamboja bali, tabebuya, dan mahoni,” terang Supian.
Meski demikian, Pemerintah Kota Depok tetap memperbolehkan pemberian tanaman jenis lain dengan ketentuan tinggi minimal dua meter dan diameter batang sekitar 10 sentimeter.
Supian menyebut, pemberian tanaman dan pohon selain menjadi gerakan penghijauan juga dapat membantu mempercepat resapan air saat hujan.
Ia juga menjelaskan mekanisme distribusi tanaman tersebut kepada masyarakat.
“Nanti buat peserta upacara atau warga masyarakat yang kebetulan datang ke Balai Kota, punya niat, punya halaman, punya ruang yang bisa ditanam, tinggal bawa tanaman yang disiapkan atau yang ada di Balai Kota dari kontribusi pihak-pihak yang memberikan ucapan selamat buat Kota Depok,” jelas Supian.
Melalui kebijakan pemerintah ini, pemerintah daerah di Depok, Jawa Barat mengarahkan momentum HUT ke-27 pada 27 April 2026 sebagai bagian dari gerakan penghijauan yang melibatkan pemerintah daerah dan masyarakat.
Langkah tersebut ditujukan untuk mengurangi sampah sekaligus menambah ruang hijau di berbagai wilayah Depok, Jawa Barat.
