Skip to content
Cahaya.co

Cahaya.co

Primary Menu
  • Home
  • Top Stories
  • News
  • Sepakbola
    • Liga Champions
    • Premier League
    • Serie A
    • La Liga
    • Bundesliga
    • Liga Indonesia
    • Liga Yooscout
  • LIGA YOOSCOUT
Subscribe
  • News

Polisi Tangkap Pelaku Penusukan yang sedang Tidur di Palembang sambil Nyanyikan Lagu “Selamat Ulang Tahun”

Polisi tangkap pelaku penusukan di Palembang setelah buron berbulan-bulan. Tersangka MF diringkus saat tidur
Redaksi Cahaya April 21, 2026 3 minutes read
Polisi Tangkap Pelaku Penusukan di Palembang sambil Nyanyikan Lagu Selamat Ulang Tahun

Polisi Tangkap Pelaku Penusukan di Palembang sambil Nyanyikan Lagu Selamat Ulang Tahun. Gambar: Kolase Tangkapan Layar TikTok/@jatanraspoldasumsel

Polisi menangkap MF (26), pelaku penusukan dan penganiayaan terhadap MI (39) di Palembang, Sumatra Selatan, setelah buron selama beberapa bulan.

Tersangka diringkus Tim Opsnal Unit Pidana Umum Satreskrim Polrestabes Palembang saat tertidur di kediamannya di kawasan Jalan KH Azhari Lorong Tuan Putri, Kecamatan Seberang Ulu I, pada Senin (13/4) sore.

Penangkapan dilakukan setelah korban melaporkan kejadian penganiayaan yang terjadi pada Kamis 6 November 2025 lalu sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan KH Azhari, Kelurahan 3/4 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang.

Motif sementara diduga karena dendam, dan tersangka kini menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku dalam perkara hukum dan kriminal tersebut.

Kanit Pidum Polrestabes Palembang Iptu Dewo Dedi Ananta membenarkan penangkapan itu.

“Benar, setelah menerima laporan korban terkait penganiayaan dan penusukan, anggota langsung melakukan penyelidikan,” ujar Dewo, Selasa (14/4).

“Pelaku kami tangkap di rumahnya saat tidur. Tidak ada perlawanan,” tambahnya.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana menyatakan tersangka telah diamankan bersama barang bukti.

“Tersangka telah diamankan berikut barang bukti untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” kata Musa Jedi, Rabu (15/4).

Ia juga mengatakan proses penegakan hukum dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatra Selatan Kombes Nandang Mu’min Wijaya menyampaikan setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur oleh aparat polisi.

Kronologi Kejadian dan Proses Penangkapan

Peristiwa kasus kriminal tersebut bermula saat korban MI (39) hendak membeli rokok dan berpapasan dengan tersangka yang sedang berbicara sendiri di lokasi kejadian pada Kamis (6/11/2025).

Ketika korban menegur, tersangka merasa tersinggung. Tidak lama kemudian, tersangka menyerang korban dari belakang menggunakan senjata tajam jenis pisau lipat.

Akibat serangan itu, korban mengalami luka robek di punggung kanan, bahu kiri, dan dahi kanan, serta luka lecet di tangan dan bagian tubuh lainnya.

Korban juga sempat terjatuh bersama pelaku dari jembatan kayu saat terjadi perkelahian.

Luka-luka tersebut dialami korban saat berupaya mempertahankan diri dari serangan penusukan.

Warga yang datang ke lokasi membuat tersangka panik dan melarikan diri. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Palembang.

Setelah melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi terkait keberadaan tersangka, tim Satreskrim melakukan penangkapan di rumah tersangka saat sedang tertidur.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau lipat bergagang kayu warna merah dan satu unit sepeda yang digunakan saat kejadian, yakni merek Alex Moulton warna merah.

Tersangka kemudian dibawa ke Mapolrestabes Palembang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dalam perkara hukum dan kriminal tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, motif penganiayaan dan penusukan diduga karena dendam.

“Motifnya karena dendam. Pelaku mengaku sudah beberapa kali dipancing emosi oleh korban hingga akhirnya khilaf,” jelas Dewo. Tersangka MF juga mengakui perbuatannya.

“Khilaf, Pak,” ujarnya singkat.

Atas perbuatannya dalam kasus kriminal ini, MF dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan sebagaimana telah disesuaikan dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ancaman pidana dikenakan sesuai ketentuan yang berlaku. Proses hukum terhadap tersangka masih berlangsung di Polrestabes Palembang, Sumatra Selatan, dengan penanganan oleh aparat polisi setempat.

About the Author

Redaksi Cahaya

Administrator

Visit Website View All Posts

Post navigation

Previous: Semen Padang vs Persijap 0-2: Laskar Kalinyamat Menang, Kabau Sirah Kian Terpuruk
Next: Viral! Pengusaha Rokok Dirikan Masjid di Lokasi Kecelakaan yang Renggut Nyawa Istrinya

Related News

facilities-waterfront-PIK2-2048x1152
  • News

Pantai Indah Kapuk 2: Tokyo Riverside, Destinasi Modern di Jakarta

rudolf May 16, 2026
Mengenal Sundubu Jjigae, Sup Tahu Sutra Pedas Khas Korea
  • News

Mengenal Sundubu Jjigae, Sup Tahu Sutra Pedas Khas Korea

Redaksi Cahaya May 14, 2026
Cara Membuat Gimbap, Nasi Gulung Korea yang Praktis dan Mengenyangkan
  • News

Cara Membuat Gimbap, Nasi Gulung Korea yang Praktis dan Mengenyangkan

Redaksi Cahaya May 14, 2026

Recent Posts

  • Pantai Indah Kapuk 2: Tokyo Riverside, Destinasi Modern di Jakarta
  • Knalpot Silencer: Mengurangi Kebisingan dan Meningkatkan Kinerja Kendaraan
  • Mengenal Sundubu Jjigae, Sup Tahu Sutra Pedas Khas Korea
  • Cara Membuat Gimbap, Nasi Gulung Korea yang Praktis dan Mengenyangkan
  • Haemul Pajeon, Pancake Korea dengan Udang dan Cumi yang Populer saat Hujan
Akankah Arsenal Mampu Bertahan hingga Akhir Liga Inggris?

Tags

AMERIKA SERIKAT ARSENAL AS ATLETICO MADRID BARCELONA CHELSEA FIFA SERIES FIFA SERIES 2026 FILM HASIL PERTANDINGAN IDULFITRI IRAN ISRAEL JAKARTA JAWA BARAT KEBIJAKAN PEMERINTAH KONFLIK INTERNASIONAL KOPI LEBANON LEBARAN LIGA CHAMPIONS LIGA EUROPA LIGA INGGRIS LIGA ITALIA LIGA SPANYOL LIGA YOOSCOUT LIVERPOOL MAKANAN MAKANAN KHAS KOREA MANCHESTER CITY MANCHESTER UNITED MUDIK PIALA DUNIA PRABOWO SUBIANTO PREMIER LEAGUE REAL MADRID REST AREA SEPAK BOLA SERIE A SUPER LEAGUE TANGERANG TEMPAT NONGKRONG TIMNAS INDONESIA TIMUR TENGAH TIPS KENDARAAN

You may have missed

facilities-waterfront-PIK2-2048x1152
  • News

Pantai Indah Kapuk 2: Tokyo Riverside, Destinasi Modern di Jakarta

rudolf May 16, 2026
c1ea81f561df7e6a4766baf9068e4607
  • otomotif

Knalpot Silencer: Mengurangi Kebisingan dan Meningkatkan Kinerja Kendaraan

rudolf May 15, 2026
Mengenal Sundubu Jjigae, Sup Tahu Sutra Pedas Khas Korea
  • News

Mengenal Sundubu Jjigae, Sup Tahu Sutra Pedas Khas Korea

Redaksi Cahaya May 14, 2026
Cara Membuat Gimbap, Nasi Gulung Korea yang Praktis dan Mengenyangkan
  • News

Cara Membuat Gimbap, Nasi Gulung Korea yang Praktis dan Mengenyangkan

Redaksi Cahaya May 14, 2026
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.