Polisi Tangkap Pelaku Penusukan di Palembang sambil Nyanyikan Lagu Selamat Ulang Tahun. Gambar: Kolase Tangkapan Layar TikTok/@jatanraspoldasumsel
Polisi menangkap MF (26), pelaku penusukan dan penganiayaan terhadap MI (39) di Palembang, Sumatra Selatan, setelah buron selama beberapa bulan.
Tersangka diringkus Tim Opsnal Unit Pidana Umum Satreskrim Polrestabes Palembang saat tertidur di kediamannya di kawasan Jalan KH Azhari Lorong Tuan Putri, Kecamatan Seberang Ulu I, pada Senin (13/4) sore.
Penangkapan dilakukan setelah korban melaporkan kejadian penganiayaan yang terjadi pada Kamis 6 November 2025 lalu sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan KH Azhari, Kelurahan 3/4 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang.
Motif sementara diduga karena dendam, dan tersangka kini menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku dalam perkara hukum dan kriminal tersebut.
Kanit Pidum Polrestabes Palembang Iptu Dewo Dedi Ananta membenarkan penangkapan itu.
“Benar, setelah menerima laporan korban terkait penganiayaan dan penusukan, anggota langsung melakukan penyelidikan,” ujar Dewo, Selasa (14/4).
“Pelaku kami tangkap di rumahnya saat tidur. Tidak ada perlawanan,” tambahnya.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana menyatakan tersangka telah diamankan bersama barang bukti.
“Tersangka telah diamankan berikut barang bukti untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” kata Musa Jedi, Rabu (15/4).
Ia juga mengatakan proses penegakan hukum dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatra Selatan Kombes Nandang Mu’min Wijaya menyampaikan setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur oleh aparat polisi.
Kronologi Kejadian dan Proses Penangkapan
Peristiwa kasus kriminal tersebut bermula saat korban MI (39) hendak membeli rokok dan berpapasan dengan tersangka yang sedang berbicara sendiri di lokasi kejadian pada Kamis (6/11/2025).
Ketika korban menegur, tersangka merasa tersinggung. Tidak lama kemudian, tersangka menyerang korban dari belakang menggunakan senjata tajam jenis pisau lipat.
Akibat serangan itu, korban mengalami luka robek di punggung kanan, bahu kiri, dan dahi kanan, serta luka lecet di tangan dan bagian tubuh lainnya.
Korban juga sempat terjatuh bersama pelaku dari jembatan kayu saat terjadi perkelahian.
Luka-luka tersebut dialami korban saat berupaya mempertahankan diri dari serangan penusukan.
Warga yang datang ke lokasi membuat tersangka panik dan melarikan diri. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Palembang.
Setelah melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi terkait keberadaan tersangka, tim Satreskrim melakukan penangkapan di rumah tersangka saat sedang tertidur.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau lipat bergagang kayu warna merah dan satu unit sepeda yang digunakan saat kejadian, yakni merek Alex Moulton warna merah.
Tersangka kemudian dibawa ke Mapolrestabes Palembang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dalam perkara hukum dan kriminal tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, motif penganiayaan dan penusukan diduga karena dendam.
“Motifnya karena dendam. Pelaku mengaku sudah beberapa kali dipancing emosi oleh korban hingga akhirnya khilaf,” jelas Dewo. Tersangka MF juga mengakui perbuatannya.
“Khilaf, Pak,” ujarnya singkat.
Atas perbuatannya dalam kasus kriminal ini, MF dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan sebagaimana telah disesuaikan dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ancaman pidana dikenakan sesuai ketentuan yang berlaku. Proses hukum terhadap tersangka masih berlangsung di Polrestabes Palembang, Sumatra Selatan, dengan penanganan oleh aparat polisi setempat.
