Skip to content
Cahaya.co

Cahaya.co

Primary Menu
  • Home
  • Top Stories
  • News
  • Sepakbola
    • Liga Champions
    • Premier League
    • Serie A
    • La Liga
    • Bundesliga
    • Liga Indonesia
    • Liga Yooscout
  • LIGA YOOSCOUT
Subscribe
  • News

Polisi Tangkap Pelaku Penusukan yang sedang Tidur di Palembang sambil Nyanyikan Lagu “Selamat Ulang Tahun”

Polisi tangkap pelaku penusukan di Palembang setelah buron berbulan-bulan. Tersangka MF diringkus saat tidur
Redaksi Cahaya April 21, 2026 3 minutes read
Polisi Tangkap Pelaku Penusukan di Palembang sambil Nyanyikan Lagu Selamat Ulang Tahun

Polisi Tangkap Pelaku Penusukan di Palembang sambil Nyanyikan Lagu Selamat Ulang Tahun. Gambar: Kolase Tangkapan Layar TikTok/@jatanraspoldasumsel

Polisi menangkap MF (26), pelaku penusukan dan penganiayaan terhadap MI (39) di Palembang, Sumatra Selatan, setelah buron selama beberapa bulan.

Tersangka diringkus Tim Opsnal Unit Pidana Umum Satreskrim Polrestabes Palembang saat tertidur di kediamannya di kawasan Jalan KH Azhari Lorong Tuan Putri, Kecamatan Seberang Ulu I, pada Senin (13/4) sore.

Penangkapan dilakukan setelah korban melaporkan kejadian penganiayaan yang terjadi pada Kamis 6 November 2025 lalu sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan KH Azhari, Kelurahan 3/4 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang.

Motif sementara diduga karena dendam, dan tersangka kini menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku dalam perkara hukum dan kriminal tersebut.

Kanit Pidum Polrestabes Palembang Iptu Dewo Dedi Ananta membenarkan penangkapan itu.

“Benar, setelah menerima laporan korban terkait penganiayaan dan penusukan, anggota langsung melakukan penyelidikan,” ujar Dewo, Selasa (14/4).

“Pelaku kami tangkap di rumahnya saat tidur. Tidak ada perlawanan,” tambahnya.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana menyatakan tersangka telah diamankan bersama barang bukti.

“Tersangka telah diamankan berikut barang bukti untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” kata Musa Jedi, Rabu (15/4).

Ia juga mengatakan proses penegakan hukum dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatra Selatan Kombes Nandang Mu’min Wijaya menyampaikan setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur oleh aparat polisi.

Kronologi Kejadian dan Proses Penangkapan

Peristiwa kasus kriminal tersebut bermula saat korban MI (39) hendak membeli rokok dan berpapasan dengan tersangka yang sedang berbicara sendiri di lokasi kejadian pada Kamis (6/11/2025).

Ketika korban menegur, tersangka merasa tersinggung. Tidak lama kemudian, tersangka menyerang korban dari belakang menggunakan senjata tajam jenis pisau lipat.

Akibat serangan itu, korban mengalami luka robek di punggung kanan, bahu kiri, dan dahi kanan, serta luka lecet di tangan dan bagian tubuh lainnya.

Korban juga sempat terjatuh bersama pelaku dari jembatan kayu saat terjadi perkelahian.

Luka-luka tersebut dialami korban saat berupaya mempertahankan diri dari serangan penusukan.

Warga yang datang ke lokasi membuat tersangka panik dan melarikan diri. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Palembang.

Setelah melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi terkait keberadaan tersangka, tim Satreskrim melakukan penangkapan di rumah tersangka saat sedang tertidur.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau lipat bergagang kayu warna merah dan satu unit sepeda yang digunakan saat kejadian, yakni merek Alex Moulton warna merah.

Tersangka kemudian dibawa ke Mapolrestabes Palembang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dalam perkara hukum dan kriminal tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, motif penganiayaan dan penusukan diduga karena dendam.

“Motifnya karena dendam. Pelaku mengaku sudah beberapa kali dipancing emosi oleh korban hingga akhirnya khilaf,” jelas Dewo. Tersangka MF juga mengakui perbuatannya.

“Khilaf, Pak,” ujarnya singkat.

Atas perbuatannya dalam kasus kriminal ini, MF dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan sebagaimana telah disesuaikan dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ancaman pidana dikenakan sesuai ketentuan yang berlaku. Proses hukum terhadap tersangka masih berlangsung di Polrestabes Palembang, Sumatra Selatan, dengan penanganan oleh aparat polisi setempat.

About the Author

Redaksi Cahaya

Administrator

Visit Website View All Posts

Post navigation

Previous: Semen Padang vs Persijap 0-2: Laskar Kalinyamat Menang, Kabau Sirah Kian Terpuruk
Next: Viral! Pengusaha Rokok Dirikan Masjid di Lokasi Kecelakaan yang Renggut Nyawa Istrinya

Related News

Bantuan Warga RI untuk Iran Tembus Rp9 Miliar
  • News

Bantuan Warga RI untuk Iran Tembus Rp9 Miliar

Redaksi Cahaya April 21, 2026
Iran Enggan Hadiri Perundingan Lanjutan dengan Amerika Serikat
  • News

Iran Enggan Hadiri Perundingan Lanjutan dengan Amerika Serikat

Redaksi Cahaya April 21, 2026
Kebakaran Besar Landa Kampung Bahagia Malaysia, Ribuan Rumah Hangus Terbakar
  • News

Kebakaran Besar Hantam Kampung Bahagia Malaysia, Ribuan Rumah Hangus Terbakar

Redaksi Cahaya April 21, 2026

Recent Posts

  • Bantuan Warga RI untuk Iran Tembus Rp9 Miliar
  • Iran Enggan Hadiri Perundingan Lanjutan dengan Amerika Serikat
  • Kebakaran Besar Hantam Kampung Bahagia Malaysia, Ribuan Rumah Hangus Terbakar
  • Kendaraan Listrik Tak Lagi Sepenuhnya Bebas Pajak, Ini Ketentuan Terbarunya
  • Atasi Kecanduan Scroll, YouTube Kini Hadirkan Fitur Sembunyikan Shorts
Akankah Arsenal Mampu Bertahan hingga Akhir Liga Inggris?

Tags

AMERIKA SERIKAT ARSENAL AS ASTON VILLA ATALANTA ATLETICO MADRID BARCELONA BBM BERITA LOKAL CHELSEA FIFA SERIES FIFA SERIES 2026 HASIL PERTANDINGAN IDULFITRI INTER MILAN IRAN ISRAEL JAKARTA JAWA BARAT JOHN HERDMAN KEBIJAKAN PEMERINTAH KONFLIK INTERNASIONAL LA LIGA LEBANON LEBARAN LIGA CHAMPIONS LIGA EUROPA LIGA INGGRIS LIGA ITALIA LIGA SPANYOL LIGA YOOSCOUT LIVERPOOL MANCHESTER CITY MANCHESTER UNITED MUDIK NEWCASTLE PIALA DUNIA PRABOWO SUBIANTO PREMIER LEAGUE REAL MADRID SEPAK BOLA SERIE A SUPER LEAGUE TIMNAS INDONESIA TIMUR TENGAH

You may have missed

Bantuan Warga RI untuk Iran Tembus Rp9 Miliar
  • News

Bantuan Warga RI untuk Iran Tembus Rp9 Miliar

Redaksi Cahaya April 21, 2026
Iran Enggan Hadiri Perundingan Lanjutan dengan Amerika Serikat
  • News

Iran Enggan Hadiri Perundingan Lanjutan dengan Amerika Serikat

Redaksi Cahaya April 21, 2026
Kebakaran Besar Landa Kampung Bahagia Malaysia, Ribuan Rumah Hangus Terbakar
  • News

Kebakaran Besar Hantam Kampung Bahagia Malaysia, Ribuan Rumah Hangus Terbakar

Redaksi Cahaya April 21, 2026
Kendaraan Listrik Tak Lagi Sepenuhnya Bebas Pajak, Ini Ketentuan Terbarunya
  • News

Kendaraan Listrik Tak Lagi Sepenuhnya Bebas Pajak, Ini Ketentuan Terbarunya

Redaksi Cahaya April 21, 2026
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.