Seskab Teddy Temui Meutya Hafid, Bahas Implementasi PP Tunas. Gambar: Instagram/@sekretariat.kabinet
Sekretaris Kabinet (Seskab) Letkol Teddy Indra Wijaya menerima kunjungan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid di Kantor Sekretariat Kabinet, Jakarta, pada Jumat malam (27/3).
Pertemuan tersebut membahas implementasi Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS).
PP TUNAS mulai berlaku pada Sabtu (28/3) dan ditujukan untuk memperkuat perlindungan anak di ranah digital.
Regulasi ini menjadi dasar hukum pelarangan anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun di platform digital tertentu yang dikategorikan memiliki risiko tinggi.
Menkomdigi Meutya Hafid juga melaporkan kesiapan sejumlah platform digital dalam mematuhi regulasi tersebut.
“Menkomdigi juga melaporkan sejumlah platform digital telah mulai mematuhi ketentuan regulasi tersebut,” tertulis dalam unggahan Instagram @sekretariat.kabinet, dikutip pada Minggu (29/3).
Regulasi Berlaku Mulai 28 Maret
PP TUNAS mulai diberlakukan per Sabtu (28/3). Regulasi ini mewajibkan platform digital untuk membatasi akses bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun terhadap layanan digital dengan kategori risiko tinggi.
Sebagai bagian dari implementasi awal, delapan platform telah diminta menonaktifkan akun milik anak-anak di bawah usia 16 tahun. Delapan platform tersebut adalah:
- X
- YouTube
- Threads
- Roblox
- TikTok
- Bigo Live
Ketentuan dalam PP TUNAS bertujuan memastikan anak-anak tidak terpapar konten atau fitur digital yang dapat menimbulkan risiko tinggi terhadap keselamatan dan perkembangan mereka.
Dalam pertemuan dengan Seskab Teddy, Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan kesiapan pemerintah dalam mengawasi pelaksanaan regulasi ini.
Laporan awal menunjukkan sejumlah platform telah mulai melakukan penyesuaian agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Fokus Perlindungan Anak di Era Digital
PP TUNAS merupakan langkah pemerintah dalam memperkuat tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik yang berpihak pada perlindungan anak.
Dengan diberlakukannya regulasi ini, platform digital diwajibkan menyesuaikan kebijakan dan sistemnya untuk memastikan anak-anak di bawah usia 16 tahun tidak dapat mengakses atau membuat akun pada layanan dengan kategori risiko tinggi.
Langkah pengawasan dan penegakan aturan akan terus dilakukan oleh instansi terkait guna memastikan implementasi PP TUNAS berjalan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan dalam kegiatan kenegaraan terkait perlindungan anak.
