KPPU Umumkan Putusan Kasus Dugaan Pelanggaran Pinjol. Gambar: Ilustrasi Canva
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dijadwalkan membacakan putusan atas perkara dugaan pelanggaran dalam layanan pinjaman online (pinjol) pada Kamis (26/3) di Jakarta.
Perkara yang teregistrasi dengan Nomor 05/KPPU-I/2025 ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang praktik persaingan usaha tidak sehat dalam sektor fintech peer-to-peer (P2P) lending.
Putusan yang dibacakan hari ini menjadi penentu arah penegakan hukum terhadap industri pinjaman online di Indonesia, khususnya dalam menjaga iklim persaingan usaha yang sehat dan transparan.
Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, menyatakan bahwa pemeriksaan dalam perkara pinjol ini dilakukan secara menyeluruh dan hati-hati guna menjamin objektivitas serta akuntabilitas putusan.
“Selama proses pemeriksaan, Majelis Komisi telah melakukan pemeriksaan berbagai pihak, serta pengumpulan dan pendalaman alat bukti secara menyeluruh, termasuk melalui permintaan data dan informasi dari berbagai pihak yang relevan,” ujarnya dalam keterangan tertulis pada Selasa (24/3).
Pemeriksaan Komprehensif oleh Majelis Komisi
Dalam proses penanganan perkara, Majelis Komisi KPPU memeriksa sejumlah pihak terkait untuk mendalami dugaan pelanggaran.
Pemeriksaan ini melibatkan pengumpulan bukti dan informasi dari berbagai sumber sebagai bagian dari prinsip kehati-hatian yang diterapkan oleh KPPU.
Fanshurullah menyatakan bahwa langkah-langkah tersebut penting untuk memastikan dasar hukum putusan dapat dipertanggungjawabkan.
“Langkah ini merupakan bagian dari prinsip kehati-hatian guna memastikan setiap putusan memiliki dasar yang kuat, objektif, dan akuntabel,” tambahnya.
Koordinasi dengan Instansi Pemerintah
Dalam mendalami perkara pinjaman online, KPPU melakukan koordinasi aktif dengan instansi pemerintah.
Koordinasi ini bertujuan memperoleh data dan informasi yang relevan, sesuai mekanisme internal masing-masing lembaga.
Komunikasi konstruktif antara KPPU dan instansi pemerintah menjadi faktor yang mempercepat proses penyediaan data.
Dukungan data yang tepat waktu dibutuhkan untuk menjamin kualitas penegakan hukum terhadap penyelenggara pinjol dalam ekosistem finansial digital.
Jaminan Independensi dalam Proses Putusan
KPPU menegaskan bahwa independensi Majelis Komisi tetap dijaga sepenuhnya dalam pengambilan putusan perkara pinjaman online.
Putusan diambil berdasarkan seluruh alat bukti yang telah diperoleh dan diuji di persidangan.
Ketua KPPU menyampaikan bahwa seluruh perkembangan tambahan yang muncul dalam proses akan dipertimbangkan secara proporsional tanpa mengganggu jadwal pembacaan putusan.
“KPPU tetap berkomitmen menjaga hubungan kelembagaan yang baik dengan seluruh mitra kerja, dalam kerangka saling menghormati kewenangan dan peran masing-masing, guna mendukung sistem penegakan hukum yang efektif dan kredibel,” ujar Fanshurullah.
