Apa Itu SWDKLLJ pada STNK? Gambar: Dok. Suzuki
SWDKLLJ atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan merupakan komponen biaya wajib yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan bermotor bersamaan dengan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) setiap tahun saat melakukan pengesahan STNK.
Biaya ini tercantum dalam rincian pembayaran di STNK dan dikelola oleh PT Jasa Raharja.
Pembayaran SWDKLLJ menjadi bagian dari sistem perlindungan dasar bagi pengguna jalan, dengan tujuan memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas.
Fungsi utama SWDKLLJ adalah memberikan perlindungan berupa santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas, bukan kepada pihak yang menyebabkan kecelakaan.
Oleh karena itu, pemahaman terkait siapa saja yang berhak menerima manfaat dari dana ini menjadi penting.
Banyak pemilik kendaraan yang belum memahami mekanisme serta fungsi dari biaya ini dalam STNK, padahal dana yang terkumpul digunakan untuk memberikan kompensasi berupa biaya pengobatan, biaya penguburan, hingga santunan kematian.
Besaran biaya SWDKLLJ yang dibayarkan bervariasi tergantung jenis kendaraan, dan telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36 Tahun 2008 serta Nomor 16 Tahun 2017.
Dalam STNK terbaru, SWDKLLJ juga dapat dituliskan sebagai SW-Jasa Raharja namun dengan makna yang sama.
Selain tarif dasar, terdapat juga tambahan biaya administrasi seperti penggantian pembuatan sertifikat atau kartu dana sebesar Rp3.000.
Fungsi SWDKLLJ
SWDKLLJ berperan sebagai bentuk asuransi yang memberikan jaminan kepada korban kecelakaan lalu lintas.
Dana ini diberikan kepada korban yang dirugikan dalam kecelakaan yang melibatkan dua pihak atau lebih.
Fungsi SWDKLLJ adalah sebagai perlindungan kepada pengguna jalan dari risiko kecelakaan, baik untuk biaya perawatan medis, biaya penguburan, maupun santunan kematian.
Namun, penting untuk dicatat bahwa tidak semua pihak dalam kecelakaan lalu lintas berhak menerima santunan.
Pihak yang menjadi penyebab kecelakaan, termasuk dalam kasus kecelakaan tunggal, tidak berhak mendapatkan manfaat dari SWDKLLJ.
Hal ini sesuai dengan prinsip bahwa dana tersebut bertujuan melindungi korban, bukan pelaku.
Cara Klaim SWDKLLJ
Proses klaim SWDKLLJ dapat dilakukan oleh korban kecelakaan lalu lintas dengan memenuhi sejumlah dokumen persyaratan.
Dokumen tersebut meliputi surat keterangan medis atau kematian dari rumah sakit, surat keterangan kecelakaan dari kepolisian, identitas diri berupa e-KTP, serta STNK atau kartu SWDKLLJ.
Jika dibutuhkan, pemohon juga dapat menyertakan SIM, Kartu Keluarga, dan buku nikah.
Setelah seluruh dokumen lengkap, pengajuan klaim dilakukan langsung ke PT Jasa Raharja. Batas waktu pengajuan klaim maksimal adalah enam bulan sejak tanggal kejadian kecelakaan.
Jika melewati batas waktu tersebut, klaim tidak dapat diproses.
Jumlah santunan yang diberikan bersifat tetap dan tidak melebihi batas ketentuan yang berlaku, meskipun biaya perawatan korban lebih tinggi dari nilai santunan.
