Skip to content
Cahaya.co

Cahaya.co

Primary Menu
  • Home
  • Top Stories
  • News
  • Sepakbola
    • Liga Champions
    • Premier League
    • Serie A
    • La Liga
    • Bundesliga
    • Liga Indonesia
    • Liga Yooscout
  • LIGA YOOSCOUT
Subscribe
  • News

Pemerintah Tetapkan Uang Saku Magang Nasional Bebas Pajak sampai Desember 2026

Peserta MagangHub dapat uang saku tanpa potongan PPh 21 karena pajak ditanggung pemerintah sesuai PMK 6/2026 hingga Desember 2026.
Redaksi Cahaya March 23, 2026 2 minutes read
Pemerintah Tetapkan Uang Saku Magang Nasional Bebas Pajak sampai Desember 2026

Ilustrasi pajak. Gambar: Ilustrasi Canva

Peserta Magang Nasional dalam program MagangHub akan menerima uang saku tanpa potongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.

Ketentuan ini berlaku mulai masa pajak Oktober 2025 hingga Desember 2026. Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6 Tahun 2026 sebagai bagian dari skema PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP).

Pemerintah menegaskan bahwa meskipun pajak tetap dihitung dan dipotong sesuai ketentuan, nilainya akan dibayarkan sepenuhnya oleh negara.

Hal ini memungkinkan peserta untuk menerima penghasilan secara utuh.

“Artinya pajak tetap dihitung dan dipotong tapi dibayarkan oleh pemerintah,” tertulis dalam akun resmi @pusdiklat.pajak, dikutip pada Minggu (22/3).

Penerima insentif ini adalah lulusan perguruan tinggi yang mengikuti program pemagangan yang ditetapkan pemerintah, memiliki NPWP atau NIK yang telah terintegrasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), serta tidak menerima insentif PPh 21 DTP lainnya.

Rincian Penghasilan dan Perhitungan PPh 21

Jenis penghasilan yang dikenakan PPh 21 namun ditanggung pemerintah mencakup beberapa komponen, yaitu uang saku atau imbalan magang, iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), iuran Jaminan Kematian (JKM), serta penghasilan lain yang dibayarkan oleh pemerintah kepada peserta program magang nasional.

Seluruh komponen tersebut dihitung sebagai penghasilan bruto, dan dikenakan tarif sesuai dengan Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh).

Pemerintah tetap menghitung dan memotong PPh 21 secara administratif, namun seluruh beban pajak tersebut ditanggung oleh negara.

Contoh perhitungan yang dicantumkan dalam regulasi menyebutkan bahwa apabila peserta menerima penghasilan bruto sebesar Rp5.413.561, maka PPh 21 yang dikenakan adalah sebesar 5% atau senilai Rp270.678. Meskipun pajak tersebut dihitung, jumlah tersebut tidak dibebankan kepada peserta.

“Jadi peserta magang tetap menerima penghasilan penuh,” tulis keterangan akun @pusdiklat.pajak.

Kebijakan ini menjadi bentuk dukungan pemerintah terhadap pengembangan kompetensi kerja lulusan perguruan tinggi melalui program magang nasional.

Uang saku peserta program akan diterima secara utuh selama periode insentif berlaku.

About the Author

Redaksi Cahaya

Administrator

Visit Website View All Posts

Post navigation

Previous: 5 Link CCTV untuk Memantau Arus Balik Lebaran 2026
Next: 8 Tips Jaga Tubuh Tetap Sehat usai Lebaran

Related News

Resmi Gantung Raket, Axelsen Akhiri Karier di Usia 32
  • News

Resmi Gantung Raket, Axelsen Akhiri Karier di Usia 32

Redaksi Cahaya April 17, 2026
Indonesia Dapat Tambahan Wilayah 127,3 Hektare di Perbatasan Sebatik
  • News

Indonesia Dapat Tambahan Wilayah 127,3 Hektare di Perbatasan Sebatik

Redaksi Cahaya April 17, 2026
Kemenkes Rilis Aturan Nutri Level untuk Tekan Konsumsi Gula Berlebih
  • News

Kemenkes Rilis Aturan Nutri Level untuk Tekan Konsumsi Gula Berlebih

Redaksi Cahaya April 17, 2026

Recent Posts

  • Empat Klub Amankan Tiket, Berikut Jadwal Semifinal Liga Champions 2025/2026
  • Javier Mascherano Resmi Tinggalkan Inter Miami
  • FIFA Tolak Relokasi Laga Iran, Tetap Bermain di Amerika Serikat
  • Resmi Gantung Raket, Axelsen Akhiri Karier di Usia 32
  • Indonesia Dapat Tambahan Wilayah 127,3 Hektare di Perbatasan Sebatik
Akankah Arsenal Mampu Bertahan hingga Akhir Liga Inggris?

Tags

AMERIKA SERIKAT ARSENAL AS ATALANTA ATLETICO MADRID BARCELONA BBM BERITA LOKAL CHELSEA FIFA SERIES FIFA SERIES 2026 IDULFITRI INDONESIA INTER MILAN IRAN ISRAEL JAKARTA JAWA BARAT JOHN HERDMAN KEBIJAKAN PEMERINTAH KONFLIK INTERNASIONAL LA LIGA LEBANON LEBARAN LIGA CHAMPIONS LIGA EUROPA LIGA INGGRIS LIGA ITALIA LIGA SPANYOL LIGA YOOSCOUT LIVERPOOL MANCHESTER CITY MANCHESTER UNITED MUDIK NEWCASTLE PERISTIWA DI DAERAH PIALA DUNIA PRABOWO SUBIANTO PREMIER LEAGUE REAL MADRID SEPAK BOLA SERIE A SUPER LEAGUE TIMNAS INDONESIA TIMUR TENGAH

You may have missed

Empat Klub Amankan Tiket, Berikut Jadwal Semifinal Liga Champions 2025:2026
  • Liga Champions
  • Sepakbola

Empat Klub Amankan Tiket, Berikut Jadwal Semifinal Liga Champions 2025/2026

Redaksi Cahaya April 17, 2026
Javier Mascherano Resmi Tinggalkan Inter Miami
  • Sepakbola

Javier Mascherano Resmi Tinggalkan Inter Miami

Redaksi Cahaya April 17, 2026
FIFA Tolak Relokasi Laga Iran, Tetap Bermain di Amerika Serikat
  • Sepakbola

FIFA Tolak Relokasi Laga Iran, Tetap Bermain di Amerika Serikat

Redaksi Cahaya April 17, 2026
Resmi Gantung Raket, Axelsen Akhiri Karier di Usia 32
  • News

Resmi Gantung Raket, Axelsen Akhiri Karier di Usia 32

Redaksi Cahaya April 17, 2026
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.