Ilustrasi pajak. Gambar: Ilustrasi Canva
Peserta Magang Nasional dalam program MagangHub akan menerima uang saku tanpa potongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
Ketentuan ini berlaku mulai masa pajak Oktober 2025 hingga Desember 2026. Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6 Tahun 2026 sebagai bagian dari skema PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP).
Pemerintah menegaskan bahwa meskipun pajak tetap dihitung dan dipotong sesuai ketentuan, nilainya akan dibayarkan sepenuhnya oleh negara.
Hal ini memungkinkan peserta untuk menerima penghasilan secara utuh.
“Artinya pajak tetap dihitung dan dipotong tapi dibayarkan oleh pemerintah,” tertulis dalam akun resmi @pusdiklat.pajak, dikutip pada Minggu (22/3).
Penerima insentif ini adalah lulusan perguruan tinggi yang mengikuti program pemagangan yang ditetapkan pemerintah, memiliki NPWP atau NIK yang telah terintegrasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), serta tidak menerima insentif PPh 21 DTP lainnya.
Rincian Penghasilan dan Perhitungan PPh 21
Jenis penghasilan yang dikenakan PPh 21 namun ditanggung pemerintah mencakup beberapa komponen, yaitu uang saku atau imbalan magang, iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), iuran Jaminan Kematian (JKM), serta penghasilan lain yang dibayarkan oleh pemerintah kepada peserta program magang nasional.
Seluruh komponen tersebut dihitung sebagai penghasilan bruto, dan dikenakan tarif sesuai dengan Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh).
Pemerintah tetap menghitung dan memotong PPh 21 secara administratif, namun seluruh beban pajak tersebut ditanggung oleh negara.
Contoh perhitungan yang dicantumkan dalam regulasi menyebutkan bahwa apabila peserta menerima penghasilan bruto sebesar Rp5.413.561, maka PPh 21 yang dikenakan adalah sebesar 5% atau senilai Rp270.678. Meskipun pajak tersebut dihitung, jumlah tersebut tidak dibebankan kepada peserta.
“Jadi peserta magang tetap menerima penghasilan penuh,” tulis keterangan akun @pusdiklat.pajak.
Kebijakan ini menjadi bentuk dukungan pemerintah terhadap pengembangan kompetensi kerja lulusan perguruan tinggi melalui program magang nasional.
Uang saku peserta program akan diterima secara utuh selama periode insentif berlaku.
