Selama Libur Lebaran Tarif LRT Jabodebek Maksimal Hanya Rp10.000. Gambar: Dok. LRT
PT Kereta Api Indonesia (Persero) menetapkan tarif maksimal LRT Jabodebek sebesar Rp10.000 selama periode libur panjang Idulfitri 1447 H yang berlangsung pada 18 hingga 24 Maret 2026.
Kebijakan ini diterapkan untuk mendukung mobilitas masyarakat selama masa libur lebaran di wilayah Jabodebek.
Selama periode tersebut, LRT Jabodebek akan tetap beroperasi secara optimal dengan menjalankan 270 perjalanan per hari.
Jumlah tersebut disiapkan untuk menjaga ketersediaan layanan transportasi umum yang andal dan mudah diakses oleh masyarakat.
“Melalui kebijakan tarif ini, KAI mendorong masyarakat untuk memanfaatkan transportasi publik yang aman, nyaman, dan efisien selama periode libur panjang, baik untuk bersilaturahmi, rekreasi, maupun aktivitas lainnya,” ujar Manager Public Relations LRT Jabodebek, Radhitya Mardika, pada Senin (16/3).
Penyesuaian Tarif LRT Jabodebek saat Libur Panjang
Selama masa libur Idulfitri, tarif maksimal LRT Jabodebek diturunkan dari tarif biasanya yang mencapai Rp20.000 pada jam sibuk di hari kerja.
Jam sibuk tersebut berlangsung pada pukul 06.00–08.59 WIB dan 16.00–19.59 WIB.
Di luar jam tersebut serta pada akhir pekan dan hari libur nasional, tarif maksimal yang berlaku tetap sebesar Rp10.000.
Radhitya menjelaskan bahwa LRT Jabodebek hadir untuk memberikan kepastian perjalanan bagi masyarakat, terutama saat mobilitas meningkat seperti pada masa libur lebaran.
Seluruh layanan tetap dioperasikan guna menjamin ketersediaan transportasi umum selama periode tersebut.
Penyesuaian tarif ini diharapkan mendorong penggunaan transportasi umum, termasuk LRT, oleh masyarakat dalam berbagai aktivitas selama libur lebaran.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya PT KAI dalam meningkatkan pelayanan kepada penumpang dan mengoptimalkan penggunaan moda transportasi publik di kawasan Jabodebek.
