Patuhi Regulasi Indonesia, X Batasi Usia Pengguna Minimal 16 Tahun. Gambar: Trusted Review
Platform media sosial X milik Elon Musk resmi akan membatasi usia minimum pengguna di Indonesia menjadi 16 tahun, efektif mulai 28 Maret mendatang.
Kebijakan ini diterapkan sebagai bentuk kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS), serta Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026.
X menyampaikan keputusan tersebut secara resmi kepada pemerintah Indonesia melalui surat yang dikirimkan pada (17/3).
Dalam surat itu, X menyatakan kesiapannya mematuhi ketentuan layanan jejaring sosial yang termasuk dalam kategori layanan digital berisiko tinggi bagi anak-anak.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menyampaikan apresiasinya terhadap langkah X.
“Kami mengapresiasi tindakan nyata yang diambil X sebagai bentuk komitmen kepatuhan sekaligus memastikan pelindungan terhadap anak di ruang digital,” ujar Alexander di Jakarta Pusat pada Selasa (17/3).
Implementasi Pembatasan dan Pemantauan
Sebagai langkah implementasi dari kebijakan baru tersebut, X akan mulai mengidentifikasi dan menonaktifkan akun-akun yang tidak memenuhi persyaratan usia mulai (27/3).
Akun yang dimiliki oleh pengguna di bawah usia 16 tahun akan dikenakan penonaktifan secara bertahap.
Komdigi memastikan bahwa proses ini akan diawasi secara berkala.
“Kemkomdigi akan melakukan pemantauan secara periodik atas kemajuan dari proses tersebut untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi PP TUNAS terpenuhi,” kata Alexander.
X juga telah memperbarui laman Pusat Bantuan mereka khusus untuk pengguna Indonesia, sebagai bagian dari sosialisasi kebijakan baru ini.
Perubahan tersebut merupakan bagian dari langkah X untuk menyesuaikan layanannya sesuai dengan regulasi lokal.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid sebelumnya menyampaikan bahwa terdapat sekitar 70 juta anak di Indonesia yang berada dalam kelompok usia di bawah 16 tahun.
Dengan diberlakukannya kebijakan ini, maka anak-anak dalam kelompok usia tersebut tidak lagi diperbolehkan mengakses media sosial, termasuk X.
