Anwar Usman Resmi Pamit dari MK. Gambar: YouTube/@Mahkamah Konstitusi RI
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman secara resmi menyampaikan pamit dalam sidang terakhirnya di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Senin (16/3).
Momen ini disampaikannya menjelang masa purnatugas, setelah mengabdi selama 15 tahun di lembaga tersebut.
“Sebelum saya membacakan putusan, mungkin ini sidang terakhir untuk saya ikut, karena pada tanggal 6 April nanti saya genap 15 tahun mengabdi di Mahkamah Konstitusi,” kata Anwar Usman dalam ruang sidang sebagaimana disiarkan langsung melalui kanal YouTube MK.
Anwar mengucapkan perpisahan sebelum membacakan putusan perkara Nomor 176/PUU-XXIII/2025. Ia juga menyampaikan permohonan maaf atas segala kekurangan selama menjabat sebagai hakim konstitusi.
Sampaikan Permintaan Maaf
Dalam kesempatan tersebut, Anwar Usman menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pihak atas kekurangan yang mungkin terjadi selama masa tugasnya.
“Tentu saja selama waktu yang begitu panjang ada hal-hal yang kurang berkenan, baik yang disengaja atau tidak disengaja,” ujarnya.
“Untuk itu, dari lubuk hati yang amat dalam, saya menyampaikan permohonan maaf,” sambungnya.
Riwayat Jabatan
Anwar Usman diangkat sebagai hakim Mahkamah Konstitusi pada 6 April 2011 atas usulan dari Mahkamah Agung.
Ia melanjutkan jabatan untuk periode kedua pada tahun 2016 dan sempat menjabat sebagai wakil ketua MK.
Pada 2 April 2018, ia terpilih menjadi ketua MK menggantikan Arief Hidayat untuk masa jabatan hingga 2020.
Ia kemudian kembali menjabat sebagai ketua MK untuk periode 2023–2028, namun diberhentikan dari jabatan tersebut karena pelanggaran etik.
Pemberhentian itu berkaitan dengan putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden.
Anwar Usman diketahui akan mencapai usia 70 tahun pada 31 Desember 2026.
