Mulai 28 Maret, Anak di Bawah Usia 16 Tahun Tak Bebas Akses Media Sosial. Gambar: Instagram/@kemkomdigi
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi memberlakukan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun, efektif mulai 28 Maret 2026.
Kebijakan ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026.
Aturan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 yang mengatur tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik dalam pelindungan anak.
Pemberlakuan pembatasan dilakukan sebagai respons terhadap berbagai ancaman digital yang rentan dihadapi anak-anak.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan bahwa anak-anak Indonesia saat ini menghadapi risiko nyata dari ruang digital.
“Dasarnya jelas, anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata. Mulai dari paparan pornografi, perundungan, penipuan online, dan yang paling utama adiksi,” kata Meutya Hafid, dikutip dari Instagram @kemkomdigi, Jumat (6/3).
Penerapan pembatasan ini menjadikan Indonesia sebagai negara non-Barat pertama yang menerapkan kebijakan penundaan akses akun digital bagi anak-anak berdasarkan usia.
“Ini artinya Indonesia menjadi negara non-Barat pertama dalam penundaan akses anak di ruang digital sesuai usia,” ucap Meutya.
Platform Media Sosial yang Dibatasi
Komdigi menyatakan bahwa pembatasan akses akan diberlakukan terhadap platform digital yang dikategorikan memiliki risiko tinggi terhadap anak-anak. Platform yang masuk dalam daftar tersebut meliputi:
Langkah ini mencakup berbagai jenis platform, dari media sosial hingga aplikasi permainan daring.
Semua platform tersebut dianggap dapat memberikan dampak negatif terhadap anak di bawah usia 16 tahun jika tidak diawasi secara ketat.
Upaya Perlindungan Masa Depan Anak
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini diambil sebagai bentuk kehadiran negara dalam melindungi anak dari kejahatan digital, serta mendukung peran orang tua dalam pengawasan aktivitas daring anak.
Meutya Hafid menyampaikan bahwa aturan ini merupakan upaya strategis jangka panjang.
“Langkah ini kita ambil untuk kembali merebut kedaulatan masa depan anak-anak kita,” ujar Meutya.
Ia mengakui bahwa penerapan awal kebijakan ini dapat menimbulkan kebingungan di kalangan anak-anak maupun orang tua.
Namun, pemerintah yakin bahwa penundaan akses akun digital sesuai usia akan memberikan dampak positif terhadap perkembangan anak.
