BAZNAS: Gaji Rp7,64 Juta Wajib Tunaikan Zakat Penghasilan. Gambar: Ilustrasi Canva
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menetapkan nilai nisab zakat penghasilan dan jasa tahun 2026 sebesar Rp7.640.144 per bulan atau Rp91.681.728 per tahun.
Penetapan ini diumumkan melalui hasil musyawarah yang digelar pada Jumat (20/2) dan dituangkan dalam Surat Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 15 Tahun 2026 yang dikeluarkan pada Sabtu (21/2).
Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, M.A., menegaskan pentingnya kepastian hukum dan standar baku dalam pengelolaan zakat nasional.
“Kita tidak boleh membiarkan adanya kekosongan standar. Dalam pengelolaan zakat nasional harus ada patokan yang jelas, karena yang menjadi regulator dalam hal ini adalah BAZNAS. Standar ini menjadi rujukan bagi seluruh pengelola zakat,” ujarnya, dikutip dari laman resmi BAZNAS, Senin (2/3).
Dengan nilai nisab tersebut, umat Islam yang memiliki penghasilan Rp7,64 juta ke atas per bulan diwajibkan menunaikan zakat penghasilan sebesar 2,5 persen.
Penetapan Berdasarkan Harga Emas
Penentuan nilai nisab zakat tahun 2026 merujuk pada harga rata-rata emas 14 karat sepanjang tahun 2025 dengan takaran 85 gram emas.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Prof. Dr. H. Waryono Abdul Ghafur, M.Ag., menyatakan bahwa nilai ini mencerminkan batas minimal penghasilan bagi seorang muslim untuk wajib menunaikan zakat.
“Angka tersebut menjadi standar batas minimal penghasilan bagi seorang muslim untuk dikenai kewajiban zakat sebesar 2,5%,” ujar Waryono.
Ia juga menjelaskan bahwa kenaikan nisab sebesar 7 persen dibandingkan tahun sebelumnya sejalan dengan tren kenaikan upah tahunan sebesar 6,17 persen.
Penetapan ini, menurutnya, tetap mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 31 Tahun 2019 serta Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 3 Tahun 2003 tentang zakat penghasilan.
Penggunaan standar emas sebagai acuan disebut sebagai upaya menghadirkan ukuran objektif yang mempertimbangkan kepentingan mustahik (penerima zakat) dan muzaki (pembayar zakat).
Dalam implementasinya, jenis karat emas tidak diatur secara spesifik oleh regulasi, sehingga BAZNAS memiliki kewenangan menetapkan standar berdasarkan pertimbangan kemaslahatan.
Standar Emas 14 Karat Dinilai Paling Relevan
Ketua BAZNAS, Noor Achmad, menilai penggunaan emas 14 karat sebagai langkah menyeimbangkan ketentuan syariah dengan kondisi ekonomi masyarakat.
“Pengambilan keputusan nisab ini telah memenuhi unsur aman syar’i, aman regulasi serta memperhatikan kepentingan muzaki dan mustahik,” jelasnya.
Ia menambahkan, keputusan ini turut mempertimbangkan dampak terhadap program pemberdayaan mustahik dan pengentasan kemiskinan yang dijalankan BAZNAS.
Standar 14 karat dinilai relevan karena memiliki nilai mendekati harga beras premium dan tetap mengacu pada parameter perak serta pendapatan tidak kena zakat (PTKZ).
Waryono juga menyampaikan bahwa dinamika kajian mengenai standar nisab merupakan bagian dari ijtihad agar kebijakan tetap adaptif terhadap perkembangan zaman.
“Karena itu, implementasinya perlu terus dikawal melalui sinergi antara Kementerian Agama, BAZNAS dan seluruh pemangku kepentingan zakat agar pengelolaan zakat nasional berjalan terarah, terukur dan mampu menghadirkan kemaslahatan yang semakin luas bagi masyarakat,” katanya.
Peserta yang Hadir dalam Musyawarah
Penetapan nisab ini dibahas dalam musyawarah yang dihadiri oleh pimpinan BAZNAS RI, yakni:
- Prof. Dr. KH. Noor Achmad, M.A.
- Prof. (HC) Dr. Zainulbahar Noor, S.E., M.Ec.
- Prof. Ir. H. Muhamad Nadratuzzaman Hosen, M.S., M.Ec., Ph.D.
- Saidah Sakwan, M.A.
- Dr. H. Rizaludin Kurniawan, S.Ag., M.Si., CFRM
- Kolonel CAJ (Purn.) Drs. Nur Chamdani
- KH. Achmad Sudrajat, Lc., M.A.
- Mohamad Arifin Purwakananta (Deputi I BAZNAS)
- Dr. H. M. Imdadun Rahmat, M.Si. (Deputi II BAZNAS)
- H. Subhan Cholid, Lc., M.A. (Sekretaris BAZNAS)
Acara tersebut juga dihadiri oleh pakar syariah seperti Prof. Dr. Irfan Syauqi Beik (Dekan FEM IPB) dan Dr. Oni Sahroni, Lc., M.A. (Ketua Dewan Pengawas Syariah Inisiatif Zakat Indonesia), serta perwakilan BAZNAS dari berbagai wilayah, termasuk DKI Jakarta, Bekasi, Bogor, Tangerang, dan Tangerang Selatan.
Selain itu, perwakilan dari lembaga amil zakat seperti Lazis Muhammadiyah, Lazis ASFA, LAZ Baitul Maal Hidayatullah, dan LAZ Rumah Zakat juga turut serta, termasuk BAZNAS provinsi dan kabupaten/kota lainnya secara daring.
Dengan ketetapan ini, BAZNAS berharap kebijakan zakat penghasilan dapat dijalankan secara konsisten dan berdampak luas terhadap pemberdayaan mustahik serta peningkatan kesadaran masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat.
