Kurir Narkoba yang Bawa 15 Kg Heroin Ditangkap Polisi di Sumut. Gambar: Dok. Bareskrim Polri
Okto Jefri Sihombing (42), kurir narkoba asal Kota Kisaran, Sumatra Utara, ditangkap oleh tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama seorang tukang ojek bernama Ali Syahbana pada Senin malam (16/2) sekitar pukul 22.34 WIB.
Penangkapan dilakukan di Jalan Lintas Tanjung Balai–Asahan, Sumatra Utara, setelah polisi menerima informasi mengenai rencana peredaran heroin di wilayah tersebut.
Okto ditangkap saat membawa 15 kilogram heroin yang disimpan dalam sebuah tas.
“Pengungkapan jaringan peredaran narkotika golongan I jenis heroin di wilayah Sumatra Utara,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso dalam keterangannya.
Ia menjelaskan bahwa heroin yang dibawa Okto berasal dari Kota Tanjung Balai, Sumatra Utara, dan diperintahkan oleh seorang pria bernama Habib untuk diantarkan ke Simpang Kawat, Kisaran.
“Asal narkotika jenis heroin dari Kota Tanjung Balai disuruh oleh pria yang dipanggil Habib untuk diantarkan menuju ke Simpang Kawat, Kisaran,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan lanjutan, Okto diketahui berperan sebagai penjemput dan pengantar heroin.
Ia merupakan warga Perumahan Kereta Api Blok 20, Kelurahan Mekar Baru, Kecamatan Kisaran Timur, Kota Kisaran, Sumatra Utara.
Saat penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa 15 bal heroin seberat total 15 kilogram yang disimpan dalam tas, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu bernomor polisi BK 6216 QAI, satu unit gawai merk Vivo, dan satu tas warna abu-abu.
Kronologi Penangkapan dan Hasil Pemeriksaan
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima Subdirektorat IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri terkait rencana pengedaran narkotika jenis heroin di Sumatra.
Informasi tersebut segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan yang mengarah pada keberadaan Okto dan Ali Syahbana di lokasi kejadian. Saat ditangkap, heroin ditemukan tersimpan rapi di dalam tas milik Okto. Brigjen Pol.
“Disuruh oleh Habib, akan diantarkan menuju ke Simpang Kawat, Kisaran. Ditemukan barang bukti pada tersangka yaitu 15 bal atau 15 kg narkotika golongan I jenis heroin yang disimpan di dalam tas,” jelas Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso.
Setelah penangkapan, polisi melakukan pemeriksaan urine terhadap kedua orang tersebut.
Hasil tes menunjukkan bahwa Okto positif mengonsumsi narkotika jenis sabu.
Sementara itu, Ali Syahbana juga dinyatakan positif menggunakan sabu-sabu dan ganja.
Ali diketahui bekerja sebagai tukang ojek pangkalan di depan loket Rajawali, Tanjung Balai–Asahan, Jalan Jenderal Sudirman Kilometer 2, dan berperan mengantarkan Okto menuju Kota Kisaran.
Seluruh barang bukti beserta tersangka telah diserahkan kepada Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga akan menganalisis lebih jauh asal-usul narkotika jenis heroin tersebut yang berasal dari jaringan di Kota Tanjung Balai.
