BNN Usulkan Larangan Perderan Vape di Indonesia, Kenapa?. Gambar: Ilustrasi Canva
Badan Narkotika Nasional (BNN) mengusulkan pelarangan peredaran rokok elektrik atau vape di Indonesia.
Usulan ini disampaikan karena meningkatnya kasus penyalahgunaan vape sebagai media konsumsi narkotika.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika BNN RI, Brigjen Supiyanto, dalam acara Focus Group Discussion di Gedung BNN RI, Cawang, Jakarta Timur, pada Rabu (18/2).
“Demi melindungi kesehatan masyarakat dari penyalahgunaan narkoba, maka kami merekomendasikan rokok elektronik jenis vape seyogianya dilarang digunakan di Indonesia,” ujar Supiyanto.
Ia menambahkan bahwa penyalahgunaan narkotika melalui vape sangat sulit terdeteksi karena bentuk dan cara pakainya menyerupai penggunaan biasa.
“Jadi kesannya orang lagi pakai vape, lagi ngerokok, tapi isinya ternyata sabu cair, isinya etomidate, isinya kimiawi-kimiawi jenis narkotika,” ucapnya.
Dari hasil pengujian laboratorium yang dilakukan BNN terhadap 438 sampel liquid vape, sebanyak 105 sampel atau 23,97 persen dinyatakan mengandung narkotika golongan I dan II.
Sementara dalam proses penyelidikan dan penyidikan, 134 sampel yang diperiksa seluruhnya (100 persen) dinyatakan positif mengandung narkoba.
Rentannya Penyalahgunaan Vape
BNN menyebutkan bahwa vape sering digunakan sebagai media penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
Zat-zat yang ditemukan dalam liquid vape meliputi:
- Etomidate
- Ganja
- Ekstasi
- Metamfetamin
- Tetrahidrokanabinol (THC)
Hasil pengujian tersebut berasal dari sampel yang dikumpulkan di berbagai wilayah, termasuk Sumatra Utara, Sumatra Selatan, Jambi, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, DKI Jakarta, dan Maluku Utara.
Supiyanto menjelaskan bahwa tanpa kandungan narkotika sekalipun, vape tetap berbahaya bagi kesehatan.
Ia juga menyoroti lemahnya implementasi regulasi yang ada, di mana vape semestinya hanya dikonsumsi oleh individu berusia 21 tahun ke atas, namun ditemukan banyak anak di bawah umur yang menggunakannya.
“Artinya regulasi yang sudah ada saja tidak ditaati,” kata dia.
Tren Penggunaan Vape
Data dari Global Adult Tobacco Survey (GATS) Indonesia Report 2021 menunjukkan adanya peningkatan signifikan dalam penggunaan rokok elektrik di Indonesia dalam satu dekade terakhir.
Penggunaan meningkat dari 0,3 persen pada 2011 menjadi 3 persen pada 2021, atau naik sepuluh kali lipat.
BNN menilai temuan ini sebagai bukti bahwa medium konsumsi narkoba tidak lagi terbatas pada alat seperti bong, melainkan telah bergeser ke perangkat seperti vape yang lebih sulit dikenali.
