Skip to content
Cahaya.co

Cahaya.co

Primary Menu
  • Home
  • Top Stories
  • News
  • Sepakbola
    • Liga Champions
    • Premier League
    • Serie A
    • La Liga
    • Bundesliga
    • Liga Indonesia
    • Liga Yooscout
  • LIGA YOOSCOUT
Subscribe
  • News

Usai Kalah Sengketa Merek, BYD Daftarkan Nama Danza di Indonesia

BYD mendaftarkan merek Danza di Indonesia setelah kalah sengketa nama Denza di Mahkamah Agung.
Redaksi Cahaya April 22, 2026 4 minutes read
Usai Kalah Sengketa Merek, BYD Daftarkan Nama Danza di Indonesia

Usai Kalah Sengketa Merek, BYD Daftarkan Nama Danza di Indonesia. Gambar: BYD ISMO

Build Your Dreams (BYD) mendaftarkan nama merek Danza di Indonesia setelah kalah dalam sengketa merek Denza di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA).

Pengajuan dilakukan oleh BYD Company Limited melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI pada 11 Agustus 2025 untuk kelas 12 dan kelas 37, mencakup kategori kendaraan serta layanan terkait kendaraan.

Langkah ini dilakukan setelah MA melalui putusan Nomor 1338 K/Pdt.Sus-HKI/2025 menolak permohonan kasasi BYD dan mengabulkan permohonan PT Worcas Nusantara Abadi, sehingga memperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada April 2025.

Berdasarkan data Pangkalan Data Kekayaan Intelektual DJKI, permohonan merek Danza untuk kelas 12 terdaftar dengan nomor registrasi IDM001414073.

Sementara itu, untuk kelas 37 tercatat dengan nomor registrasi IDM001426542.

Pendaftaran ini dilakukan di tengah polemik penggunaan nama Denza di Indonesia, yang sebelumnya diperkenalkan BYD sebagai lini mobil listrik premium pada Januari 2025.

Head of Public and Government Relations PT BYD Motor Indonesia, Luther Panjaitan, menyampaikan tanggapan terkait putusan tersebut.

“Kami menghormati proses hukum yang berlaku, namun proses ini belum berakhir. Kesimpulan terakhir bukan menjelaskan bahwa merek Denza bukan milik BYD, namun terjadi perbedaan subyek hukum yang dituju,” terang Luther saat dihubungi, Jumat (17/04).

“BYD percaya pada sistem hukum yang adil dan berimbang, dan saat ini kami masih mempelajari serta mempertimbangkan langkah selanjutnya, namun dipastikan untuk merek Danza kita sudah pegang di Indonesia,” lanjut Luther.

Pendaftaran Merek Danza

Dalam dokumen kelas 12 bernomor IDM001414073, merek Danza mencakup berbagai jenis dan komponen kendaraan.

Cakupan tersebut meliputi bantalan rem, bodi mobil, bus, kendaraan bermotor, mobil otonom, kendaraan listrik untuk transportasi darat, sasis mobil, truk, hingga forklift.

Kategori ini berkaitan langsung dengan produk mobil dan mobil listrik yang menjadi lini usaha BYD.

Selain itu, pada kelas 37 dengan nomor registrasi IDM001426542, Danza didaftarkan untuk layanan jasa yang berkaitan dengan kendaraan.

Layanan tersebut mencakup perbaikan kendaraan, pencucian kendaraan, pelumasan kendaraan, pelumasan kendaraan dengan lemak atau gemuk, pembersihan kendaraan, pemeliharaan dan perbaikan kendaraan bermotor, pemeliharaan kendaraan, pemolesan kendaraan, pengisian baterai kendaraan, pengisian kendaraan listrik, serta perawatan antikarat untuk kendaraan.

Pendaftaran ini memperluas cakupan perlindungan hukum atas nama Danza tidak hanya untuk produk mobil, tetapi juga layanan pendukungnya.

Sebelumnya, sengketa merek Denza bermula ketika PT Worcas Nusantara Abadi mendaftarkan merek “Denza” pada 3 Juli 2023 dengan nomor pendaftaran IDM001176306 dan memperoleh pelindungan hingga 3 Juli 2033.

Sementara itu, pendaftaran merek Denza oleh BYD di Indonesia baru dilakukan pada 8 Agustus 2024.

Dalam gugatan yang diajukan, BYD meminta pengakuan sebagai pemilik sah merek Denza secara global sekaligus menetapkan Denza sebagai merek terkenal, serta menilai terdapat persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik PT Worcas Nusantara Abadi dan adanya iktikad tidak baik dalam pendaftaran oleh pihak tergugat.

Namun, MA menolak seluruh gugatan tersebut dan menegaskan bahwa prinsip first to file menjadi landasan dalam hukum kekayaan intelektual di Indonesia.

Putusan kasasi Nomor 1338 K/Pdt.Sus-HKI/2025 sekaligus memperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada April 2025 yang lebih dulu menolak gugatan BYD.

Terkait kemungkinan pergantian nama dari Denza menjadi Danza pada lini mobil listrik yang telah diperkenalkan.

“Sementara kami baru bisa menginformasikan sampai di situ dulu, perkembangan selanjutnya akan kami informasikan segera,” beber Luther.

Di sisi lain, tanggapan juga datang dari jaringan dealer.

“Kami sebagai dealer menunggu arahan dari APM (BYD Indonesia),” terang Chief Executive Officer (CEO) PT BYD Haka Auto, Hariyadi Kaimuddin.

Ia juga menyampaikan pandangannya terkait respons konsumen terhadap produk mobil listrik tersebut.

“Menurut keyakinan saya, mereka (konsumen) membeli Denza karena produknya. Mereka sudah tahu siapa reputasi dan latar belakang produsennya,” jelas Hariyadi.

Hingga Jumat (17/4), berdasarkan pantauan pada laman Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, nama Danza telah diajukan oleh BYD Company Limited untuk kelas 12 dan kelas 37.

Langkah ini menandai pengajuan merek baru oleh BYD di Indonesia setelah putusan hukum berkekuatan tetap terkait sengketa Denza, di tengah operasional dan pemasaran mobil listrik premium yang telah berjalan sejak Januari 2025.

About the Author

Redaksi Cahaya

Administrator

Visit Website View All Posts

Post navigation

Previous: Satu Prajurit UNIFIL Asal Prancis Tewas dalam Misi di Lebanon
Next: Bongkar Kasus Korupsi Bulu Tangkis, An Se-young Raih Penghargaan

Related News

Bongkar Kasus Korupsi Bulu Tangkis, An Se-young Raih Penghargaan
  • News

Bongkar Kasus Korupsi Bulu Tangkis, An Se-young Raih Penghargaan

Redaksi Cahaya April 22, 2026
Satu Prajurit UNIFIL Asal Prancis Tewas dalam Misi di Lebanon
  • News

Satu Prajurit UNIFIL Asal Prancis Tewas dalam Misi di Lebanon

Redaksi Cahaya April 22, 2026
HUT Depok, Wawalkot Ajak Ganti Karangan Bunga dengan Penanaman Pohon
  • News

HUT Depok, Wawalkot Ajak Ganti Karangan Bunga dengan Penanaman Pohon

Redaksi Cahaya April 22, 2026

Recent Posts

  • Hasil Pertandingan dan Klasemen Liga Yooscout U-17 19 April 2026 di Stadion Mini Cibodas
  • Hasil Pertandingan Liga Yooscout U-11 dan U-13 18 April 2026 di Stadion Mini Nambo
  • Hasil Pertandingan dan Klasemen Liga Yooscout U-15 18 April 2026 di Stadion Mini Cipondoh Tangerang
  • Brighton vs Chelsea 3-0: The Blues Tersingkir dari Zona Enam Besa
  • Real Madrid vs Alaves 2-1: Los Blancos Kian Dekati Barcelona di Puncak Klasemen
Akankah Arsenal Mampu Bertahan hingga Akhir Liga Inggris?

Tags

AMERIKA SERIKAT ARSENAL AS ASTON VILLA ATALANTA ATLETICO MADRID BARCELONA BBM BERITA LOKAL CHELSEA FIFA SERIES FIFA SERIES 2026 HASIL PERTANDINGAN IDULFITRI INTER MILAN IRAN ISRAEL JAKARTA JAWA BARAT JOHN HERDMAN KEBIJAKAN PEMERINTAH KONFLIK INTERNASIONAL LA LIGA LEBANON LEBARAN LIGA CHAMPIONS LIGA EUROPA LIGA INGGRIS LIGA ITALIA LIGA SPANYOL LIGA YOOSCOUT LIVERPOOL MANCHESTER CITY MANCHESTER UNITED MUDIK NEWCASTLE PIALA DUNIA PRABOWO SUBIANTO PREMIER LEAGUE REAL MADRID SEPAK BOLA SERIE A SUPER LEAGUE TIMNAS INDONESIA TIMUR TENGAH

You may have missed

Hasil Pertandingan Liga Yooscout U-17 19 April 2026 di Stadion Mini Cibodas
  • Liga Yooscout
  • Sepakbola

Hasil Pertandingan dan Klasemen Liga Yooscout U-17 19 April 2026 di Stadion Mini Cibodas

Redaksi Cahaya April 23, 2026
Hasil Pertandingan Liga Yooscout U-11 dan U-13 18 April 2026 di Stadion Mini Nambo.
  • Liga Yooscout
  • Sepakbola

Hasil Pertandingan Liga Yooscout U-11 dan U-13 18 April 2026 di Stadion Mini Nambo

Redaksi Cahaya April 23, 2026
Hasil Pertandingan Liga Yooscout U-15 18 April 2026 di Stadion Mini Cipondoh Tangerang
  • Liga Yooscout
  • Sepakbola

Hasil Pertandingan dan Klasemen Liga Yooscout U-15 18 April 2026 di Stadion Mini Cipondoh Tangerang

Redaksi Cahaya April 22, 2026
Persis vs Bhayangkara 2-1 Laskar Sambernyawa Keluar dari Zona Degradasi
  • Premier League
  • Sepakbola

Brighton vs Chelsea 3-0: The Blues Tersingkir dari Zona Enam Besa

Redaksi Cahaya April 22, 2026
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.